Garut – Berita kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Telah hilang surat kelengkapan kendaraan roda dua berupa BPKB dengan data sebagai berikut :
Sepeda motor berwarna hitam dengan kapasitas mesin 125 cc
No. Rangka MH1JFJ116EK393539
No. Mesin JFJ1E1400948
No. Polisi Z 3433 GC.
Pemilik BPKB bernama Irfan Suyaman, warga Kampung Sukaregang, RT 002/RW 014, Kelurahan Kota Wetan. Kabupaten Garut.
Irfan menyadari kehilangan BPKB tersebut saat hendak memeriksa dokumen untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan. Pada Senin (13/01/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah dicari di beberapa lokasi di dalam rumah dokumen penting tersebut tidak juga ditemukan.
Irfan segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang sebagai langkah antisipasi.
Menurutnya kehilangan BPKB ini tidak hanya menghambat proses administrasi pembayaran pajak, tetapi juga ditakutkan menjadi risiko penyalahgunaan dokumen.
Irfan meminta bantuan masyarakat untuk membantu jika menemukan dokumen tersebut. Warga yang memiliki informasi atau menemukan BPKB dapat segera melaporkannya kepada aparat terdekat. Kejujuran dan kepedulian masyarakat akan sangat membantu penyelesaian masalah ini.
Kasus kehilangan BPKB sering kali tidak hanya merugikan pemilik kendaraan, tetapi juga membutuhkan proses pengurusan ulang yang memakan waktu. Masyarakat diimbau untuk selalu menyimpan dokumen penting di tempat yang aman untuk menghindari kejadian serupa.
Bagi warga yang mengetahui keberadaan BPKB dengan identitas di atas, dimohon melapor ke kantor polisi atau menghubungi Irfan di alamat Kampung Sukaregang. (Nay)**