BerandadeNewsCegah Penularan Covid-19 Tak Terkendali, FPPG Usulkan Pelaksanaan Pilkades di Zona Merah...

Cegah Penularan Covid-19 Tak Terkendali, FPPG Usulkan Pelaksanaan Pilkades di Zona Merah Ditunda

Dejurnal.com, Garut – Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades Serentak di wilayah Zona Merah harus ditunda, hal itu agar pelaksanaan Pilkades tidak menjadi media penyebaran virus Covid-19.

“Ditunda total kan pemerintah tidak mau, apalagi tinggal 5 hari lagi. Maka jalan keluarnya, tunda di zona merah aja. Karena tingkat risikonya sangat tinggi,” kata Ketua FPPG Asep Nurjaman saat diminta tanggapan terkait tingginya peningkatan kasus covid-19 jelang Pilkades, Kamis (3/6/2021).

Sebagaimana diketahui, pemerintah Garut telah menetapkan 10 zona merah diantaranya Garut Kota , Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Leles, Cilawu dan Bungbulang.

“Karena zona merah merupakan penularan Covid-19 yang sangat tinggi,” ujarnya.

Asep berpandangan memaksakan Pilkades di zona merah sangat tidak logis. Pertama, partisipasi pemilih pasti sangat turun karena masyarakat enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kedua, risiko terpapar virus Corona bagi petugas dan pemilih sangat tinggi karena terjadi kerumunan massa.

Ketiga, berpotensi terjadi manipulasi suara karena pihak tertentu bisa memanfaatkan ketidakhadiran pemilih di TPS.

“Boleh saja sekarang kita bilang nanti akan diatur jarak, diatur waktu pencoblosan, dan sebagainya. Tetapi kan situasi di lapangan bisa lain. Ini memilih kepala desa di daerahnya masalahnya. Dekat sekali hubungannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Yang namanya pendukung fanatik, mereka tidak peduli bahaya Covid-19. Mereka akan berkerumun. Apalagi jika hasil perhitungan suara unggul kandidat yang didukungnya,” jelasnya.

Dia menyarankan penundaan pilkades di Zona Merah harus segera diputuskan sebelum tanggal 8 Juni 2021 mendatang.

“Jangan memaksakan Pilkades diserentakkan tanggal 8 Juni. Kalau memang statusnya sangat beresiko, harus berani ambil keputusan penundaan,” tegas Asep.

Ia pun menyoroti ucapan dari Sekdis DPMPD Kabupaten Garut bahwa di dalam Permendagri No 72 Tahun 2020, tidak mengatur tentang Zona Merah tapi bunyinya apabila terjadi penyebaran Covid 19 tidak terkendali di lokasi Pilkades, maka berdasarkan Rekomendasi Satgas Covid 19 Tingkat Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kabupaten maka Bupati dapat menunda pelaksanaan Pilkades di lokasi tersebut.

“Klarifikasi tersebut sangat egois dikarenakan aturan dengan dilapangan sangat jauh sekali. Idealnya dikaji secara matang dampak dan negatif nya kalau di zona merah masih dilakukan pesta demokrasi pilkades serentak 2021,” tandasnya.

Ketua FPPG berpandangan bahwa Pilkades serentak dipaksakan di Zona Merah jelas melanggar UU Kesehatan, lantas buat apa kemarin begitu sibuk Pemerintah Garut membuat aturan dan langkah langkah serta tindakan tentang Penanganan Covid.

“Atau memang Bupati Garut selaku Kepala Daerah dan Ketua Gugus Tugas Covid sengaja membuat aturan bencong?” tegasnya.

Jangan memaksakan dan lebih mementingkan kepentingan politik, tentu nyawa rakyat lebih penting. Karena semua tahu bahwa saat ini maraknya penularan virus Covid -19 di Kabupaten Garut terus saja meningkat drastis.

“Tentu keselamatan rakyat lebih penting di bandingkan kepentingan politik. Kami kira lebih baik jika pelaksanaan Pilkades 2021 di zona merah ditunda,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

Trending a week

Populer