• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Februari 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

bydejurnalcom
Kamis, 15 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
ShareTweetSend

Dejurnal.com, GARUT — Kuasa hukum Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) dan SMU YBHM, Dadan Nugraha, S.H., angkat suara dalam menanggapi pernyataan kuasa hukum Toni Kusmanto yang menyebut kepemilikan tanah kliennya sah karena diperoleh melalui prosedur hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Menurut Dadan, klaim tersebut tidak menjawab persoalan utama, yakni status hukum objek tanah yang sejak tahun 1976 telah diikrarkan sebagai tanah wakaf dan digunakan secara nyata untuk kepentingan pendidikan dan pesantren hingga saat ini.

“Masalahnya bukan soal ada atau tidaknya sertifikat, tetapi apakah tanah itu boleh diperjualbelikan. Dalam hukum wakaf, jawabannya tegas : tidak boleh,” ujar Dadan kepada wartawan di Garut.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Ia menjelaskan bahwa wakaf atas tanah tersebut dilakukan oleh Raden Helly Hilman (alm.) pada tahun 1976 dan telah dilaksanakan secara riil dengan penyerahan fisik serta pemanfaatan berkelanjutan oleh YBHM dan SMU YBHM selama lebih dari empat dekade.

Menurut Dadan, wakaf yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf tetap sah dan dilindungi hukum berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam aturan tersebut, tanah wakaf secara mutlak dilarang untuk dijual, diwariskan, atau dialihkan dengan cara apa pun.

“Prosedur balik nama atau penerbitan sertifikat oleh BPN adalah urusan administratif. Administrasi tidak bisa mengalahkan hukum materiil, apalagi hukum wakaf yang bersifat khusus dan dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan bahwa beban pembuktian berada pada pihak yayasan, Dadan menyatakan bahwa dalam perkara wakaf, justru pihak yang mengklaim kepemilikan di atas tanah wakaf yang harus membuktikan dasar hukum yang sah. Ia merujuk pada asas hukum universal nemo dat quod non habet, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak atas sesuatu yang bukan lagi miliknya.

“Sejak diwakafkan, wakif maupun ahli waris kehilangan hak milik. Maka setiap akta jual beli yang lahir setelah itu cacat hukum sejak awal,” katanya.

Selain aspek perdata, YBHM juga membuka kemungkinan langkah pidana, mengingat Pasal 67 UU Wakaf mengancam pidana penjara hingga lima tahun bagi pihak yang dengan sengaja memperjualbelikan atau mengalihkan harta wakaf.
Dadan juga menegaskan bahwa YBHM dan SMU YBHM menolak segala bentuk intimidasi, pengosongan, atau penggusuran aset pendidikan tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa. Ini menyangkut perlindungan aset wakaf dan hak atas pendidikan. Negara tidak boleh kalah oleh transaksi administratif yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Ke depan, YBHM memastikan akan menempuh langkah hukum terpadu, baik perdata, pidana, maupun administratif, termasuk meminta BPN Kabupaten Garut melakukan audit dan pemblokiran atas sertifikat yang terbit di atas tanah yang memiliki riwayat wakaf.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutYBHM
Previous Post

Peringatan HPN 2026, JPJ Teguhkan Pers Profesional dan Berintegritas

Next Post

Awal Tahun 2026, Pemkab Ciamis Konsolidasikan Program Nasional, Layanan Dasar dan Kesiapsiagaan Bencana

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026
Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar
deNews

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Ribuan Buruh Purwakarta Unjuk Rasa Tuntut UU Cipta kerja Dibatalkan

Selasa, 6 Oktober 2020

6 Tim Cabang Syahril Qur’an Bersaing di Final MTQH XXXIX, Tim Putra dan Putri dari Kabupaten Bandung Diantaranya

Jumat, 20 Juni 2025
Ilustrasi/borobudurnews

Divonis 6 Tahun Bui Karena Korupsi Dana Desa, Kepala Desa asal Garut dan Istrinya Menghilang

Minggu, 18 April 2021

Aksi Teriak Seorang Pria Depan Pabrik Bulu Mata, Ini Kata Perwakilan Danbi dan Anggota DPRD Garut

Jumat, 16 Juli 2021

Bupati Purwakarta Ajak Semua Pihak Awasi Distribusi Elpiji 3kg

Senin, 21 Oktober 2019
Foto : kegiatan kaji banding SMPN 1 Baregbeg

Keren, Sekolah Percontohan UKS Terbaik di Jawa Barat Ada di Ciamis

Minggu, 23 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste