• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, April 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

bydejurnalcom
Kamis, 15 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
ShareTweetSend

Dejurnal.com, GARUT — Kuasa hukum Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) dan SMU YBHM, Dadan Nugraha, S.H., angkat suara dalam menanggapi pernyataan kuasa hukum Toni Kusmanto yang menyebut kepemilikan tanah kliennya sah karena diperoleh melalui prosedur hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Menurut Dadan, klaim tersebut tidak menjawab persoalan utama, yakni status hukum objek tanah yang sejak tahun 1976 telah diikrarkan sebagai tanah wakaf dan digunakan secara nyata untuk kepentingan pendidikan dan pesantren hingga saat ini.

“Masalahnya bukan soal ada atau tidaknya sertifikat, tetapi apakah tanah itu boleh diperjualbelikan. Dalam hukum wakaf, jawabannya tegas : tidak boleh,” ujar Dadan kepada wartawan di Garut.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Ia menjelaskan bahwa wakaf atas tanah tersebut dilakukan oleh Raden Helly Hilman (alm.) pada tahun 1976 dan telah dilaksanakan secara riil dengan penyerahan fisik serta pemanfaatan berkelanjutan oleh YBHM dan SMU YBHM selama lebih dari empat dekade.

Menurut Dadan, wakaf yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf tetap sah dan dilindungi hukum berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam aturan tersebut, tanah wakaf secara mutlak dilarang untuk dijual, diwariskan, atau dialihkan dengan cara apa pun.

“Prosedur balik nama atau penerbitan sertifikat oleh BPN adalah urusan administratif. Administrasi tidak bisa mengalahkan hukum materiil, apalagi hukum wakaf yang bersifat khusus dan dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan bahwa beban pembuktian berada pada pihak yayasan, Dadan menyatakan bahwa dalam perkara wakaf, justru pihak yang mengklaim kepemilikan di atas tanah wakaf yang harus membuktikan dasar hukum yang sah. Ia merujuk pada asas hukum universal nemo dat quod non habet, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak atas sesuatu yang bukan lagi miliknya.

“Sejak diwakafkan, wakif maupun ahli waris kehilangan hak milik. Maka setiap akta jual beli yang lahir setelah itu cacat hukum sejak awal,” katanya.

Selain aspek perdata, YBHM juga membuka kemungkinan langkah pidana, mengingat Pasal 67 UU Wakaf mengancam pidana penjara hingga lima tahun bagi pihak yang dengan sengaja memperjualbelikan atau mengalihkan harta wakaf.
Dadan juga menegaskan bahwa YBHM dan SMU YBHM menolak segala bentuk intimidasi, pengosongan, atau penggusuran aset pendidikan tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa. Ini menyangkut perlindungan aset wakaf dan hak atas pendidikan. Negara tidak boleh kalah oleh transaksi administratif yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Ke depan, YBHM memastikan akan menempuh langkah hukum terpadu, baik perdata, pidana, maupun administratif, termasuk meminta BPN Kabupaten Garut melakukan audit dan pemblokiran atas sertifikat yang terbit di atas tanah yang memiliki riwayat wakaf.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutYBHM
Previous Post

Peringatan HPN 2026, JPJ Teguhkan Pers Profesional dan Berintegritas

Next Post

Awal Tahun 2026, Pemkab Ciamis Konsolidasikan Program Nasional, Layanan Dasar dan Kesiapsiagaan Bencana

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Kejari Garut Gelar Sidang Isbat, Legalkan Pernikahan 19 Pasangan Warga

Rabu, 22 Oktober 2025

Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 26 Mei 2025

Bupati Herman Minta Pejabat Pemkab Cianjur Berlebaran di Wilayah Terdampak Gempa

Kamis, 6 April 2023
Foto: Tim Disdukcapil Ciamis melakukan perekaman El-KTP lansia di rumahnya.

Disdukcapil Ciamis Kembali Jemput Bola Untuk Perekaman El-KTP

Kamis, 6 Maret 2025

Tahun Depan Kuota Pemberangkatan Haji Garut Kembali Normal

Selasa, 27 September 2022
Foto : Suasana Pelayanan Disdukcapil Ciamis di Malam Hari Libur Lebaran Kamis (03/04/2025)

Menarik, Libur Lebaran Disdukcapil Ciamis Gelar Pelayanan Khusus di Malam Hari

Kamis, 3 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste