Dejurnal.com,Garut — Peluncuran layanan drive thru di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Garut yang berlokasi di Jalan Suherman, Tarogong Kidul, menjadi langkah progresif pemerintah Kabupaten Garut dalam memperbaiki kualitas layanan publik, kamis(27/11/2025).
Kasatlantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhendi, S.A.P., menegaskan bahwa inovasi ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan bebas dari praktik yang merugikan.
Layanan drive thru memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dengan tetap berada di atas motor atau mobil mereka. Proses ini menghemat waktu, mengurangi antrean di dalam kantor, serta meminimalkan risiko kepadatan di area parkir. Menurut Iptu Aang, kehadiran layanan ini merupakan bentuk komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, Bapenda, hingga Jasa Raharja, untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan mudah diakses.
Lebih dari sekadar fasilitas baru, layanan drive thru dikelola berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang telah terintegrasi antara kepolisian, Jasa Raharja, dan ketentuan pemerintah pusat.
Iptu Aang mengingatkan bahwa masyarakat tetap wajib membawa dokumen persyaratan seperti STNK, KTP asli sesuai nama pada STNK, serta memastikan kendaraan dalam kondisi lengkap. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini merupakan bentuk timbal balik terhadap kemudahan yang diberikan oleh pemerintah
Iptu Aang menekankan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan layanan drive thru. Untuk menghindari potensi praktik pungutan liar (pungli), pihak Samsat telah memasang banner pengaduan yang mencantumkan nomor resmi dari kepolisian, pemerintah daerah, maupun Jasa Raharja.
“Dengan adanya sarana pengaduan ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif mengawasi jalannya pelayanan. Media massa pun diajak untuk melakukan sosialisasi agar informasi mengenai layanan ini dapat tersebar lebih luas dan mendorong masyarakat memanfaatkannya,” ujarnya.
Bapenda Garut telah menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang memadai, mulai dari jalur khusus kendaraan, tenda pelindung, hingga petugas khusus di setiap titik layanan.
Iptu Aang menjelaskan bahwa proses kerja layanan drive thru telah dirancang sesederhana mungkin:
1. Pemeriksaan Dokumen – Petugas kepolisian mengecek keabsahan STNK, kecocokan identitas dengan KTP, serta kondisi fisik kendaraan.
2. Pemeriksaan Pajak dan Jasa Raharja – Petugas berikutnya melakukan verifikasi data pajak dan memproses pembayaran.
3. Penerbitan Bukti Pelunasan – Setelah selesai, masyarakat langsung menerima bukti pembayaran tanpa harus turun dari kendaraan.
Dengan alur yang singkat dan tanpa transaksi berkepanjangan, layanan drive thru mampu memangkas waktu pelayanan secara signifikan dibanding sistem manual.
Selain memberikan kenyamanan bagi wajib pajak, layanan drive thru juga memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan secara langsung. Petugas dapat sekaligus memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara, seperti pentingnya spion lengkap, penggunaan helm standar, hingga kelengkapan nomor polisi. Edukasi langsung seperti ini dinilai lebih efektif karena dilakukan sambil pelayanan berlangsung.
Masyarakat pun mendapatkan keuntungan berupa layanan yang lebih cepat, praktis, dan minim antrean. Hal ini menjadi solusi bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi atau tidak memiliki banyak waktu untuk menunggu proses panjang di dalam kantor.
Di akhir penjelasannya, Iptu Aang menyampaikan bahwa saat ini layanan drive thru baru dapat digunakan untuk pembayaran pajak tahunan. Namun, inovasi pelayanan tidak berhenti sampai di sini. Pemerintah Kabupaten Garut tengah membangun fasilitas Samsat Pembantu yang akan segera diresmikan oleh Gubernur atau Bupati. Kehadiran fasilitas baru ini diharapkan semakin memperluas jangkauan layanan Samsat dan mempermudah masyarakat dari berbagai kecamatan untuk mendapatkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor pusat.
Peluncuran layanan drive thru ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah, kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas pungli. Inovasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kendaraan bermotor.***Willy













