Ciamis, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis kembali mencatatkan sejarah baru dalam tata kelola pemerintahan.
Pada Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ciamis resmi dinobatkan sebagai daerah dengan nilai integritas tertinggi di Provinsi Jawa Barat, sekaligus menjadi satu-satunya kabupaten di provinsi ini yang memperoleh status hijau “Terjaga”.
Prestasi diumumkan KPK pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).
Dalam forum nasional tersebut, KPK memaparkan evaluasi integritas sektor publik, tren pencegahan korupsi, dan capaian pemerintah daerah yang mencatatkan perubahan signifikan dalam tata kelola.
Dalam hasil yang dirilis, Pemkab Ciamis mencatat skor 78,35, atau jauh berada di atas rata-rata nasional. Angka yang tidak hanya menempatkan Ciamis sebagai peringkat pertama di Jawa Barat, tetapi juga melampaui pencapaian tahun sebelumnya yang masih berada pada zona oranye “Waspada”.
Bahkan, dibandingkan tahun lalu, Ciamis berhasil melompat dari peringkat ketiga menjadi yang terbaik di tingkat provinsi.
Capaian tersebut menunjukkan efektivitas berbagai kebijakan pencegahan korupsi, penguatan transparansi pelayanan publik, hingga penataan sistem pemerintahan berbasis integritas.
Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh aparatur yang telah berkomitmen menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami tekankan dan ajak ASN untuk berkomitmen bekerja sesuai aturan, memberikan pelayanan terbaik, dan menggunakan fasilitas secara wajar untuk kepentingan dinas. Nilai SPI ini adalah buah dari kerja bersama,” ujarnya.
Herdiat menambahkan bahwa Pemkab Ciamis terus menggerakkan core value BerAKHLAK agar tertanam dalam budaya kerja ASN.
Lebih lanjut Herdiat menegaskan keterbukaan pemerintah terhadap kritik, masukan, dan saran dari masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan kritik. Justru itu yang memperkuat integritas kami,” tambahnya.
Dijelaskan Herdiat SPI bukan penilaian internal, melainkan survei independen dari KPK yang tidak bisa dipengaruhi oleh pemerintah daerah mana pun.
Survei melibatkan tiga kelompok responden, ASN (internal), masyarakat pengguna layanan (eksternal), serta pakar (expert).
“Dengan kombinasi responden ini, hasil SPI memberikan gambaran objektif mengenai kualitas tata kelola, integritas layanan publik, dan persepsi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.
Dengan masuk kategori “Terjaga”, Herdiat menyebutkan bahwa Pemkab Ciamis berhasil menunjukan bahwa upaya pencegahan korupsi bukan hanya seremonial atau formalitas program.
“Integritas kini telah menjadi budaya kerja Pemkab Ciamis yang terus diperkuat di berbagai lini pemerintahan,” imbuhnya
Herdiat berharap prestasi yang diraih menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk mempertahankan bahkan meningkatkan nilai SPI pada tahun berikutnya, sekaligus menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lain di Jawa Barat. (Nay Sunarti)













