• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

KMP Menyoroti Anomali Prosedural Tender Rumah Bantuan Bencana Desa Payindangan Anggaran Rp 9,7 Milyar

bydejurnalcom
Rabu, 24 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
KMP Menyoroti Anomali Prosedural Tender Rumah Bantuan Bencana Desa Payindangan Anggaran Rp 9,7 Milyar
ShareTweetSend

dejurnal.com, Purwakarta — Proses tender proyek Rumah Bantuan Bencana di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, menjadi perhatian publik. Sejumlah kejanggalan dalam tahapan pengadaan dinilai mengindikasikan adanya anomali prosedural yang secara hukum tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan bahwa berdasarkan kajian yuridis internal, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut berada pada titik krusial pertanggungjawaban hukum, sehingga berpotensi untuk dimintai klarifikasi maupun pemeriksaan oleh aparat pengawas dan/atau penegak hukum.

“Dalam sistem pengadaan, PPK adalah pemegang kendali kontrak negara. Apabila sejak awal terjadi pelanggaran terhadap syarat objektif kualifikasi penyedia, maka secara normatif tanggung jawab hukum utamanya berada pada PPK,” ujar Zaenal Abidin, Ketua KMP. Dalam rilis tertulisnya kepada media ini,Rabu 24 Desember 2025

BacaJuga :

Hadiri Baznas Award, Bupati Apresiasi Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bandung

Puluhan Mahasiswa Garut Berunjuk Rasa, Suarakan Good Government

Geger ! Tokoh Masysrakat Kabandungan Dibuat Tak Nyaman dengan Beredarnya Voice Note Diduga Oknum Wartawan.

KMP menyoroti bahwa paket pekerjaan bernilai Rp 9.7 miliar yang bersumber APBD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2025 tersebut dimenangkan oleh perusahaan dengan kualifikasi usaha kecil, sementara berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta regulasi turunannya, nilai dan kompleksitas pekerjaan dimaksud secara normatif mensyaratkan pelaksana dengan kualifikasi menengah atau besar.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait proses evaluasi kualifikasi dan kemampuan dasar penyedia, yang semestinya menjadi instrumen utama akuntabilitas dalam sistem pengadaan.

Menurut KMP, meloloskan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan hukum merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam rezim administrasi dan perdata. Apabila kondisi tersebut dilakukan dengan pengetahuan dan kesadaran jabatan, lalu ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak, maka situasi itu secara yuridis berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan yang memiliki implikasi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan sekadar kelalaian prosedural. Ketika norma fundamental diabaikan dan kontrak tetap dilaksanakan, maka risiko hukumnya tidak lagi dapat dipandang ringan,” tegas Zaenal.

KMP menegaskan bahwa berbeda dengan panitia pengadaan yang bersifat kolektif, PPK memikul tanggung jawab personal jabatan karena menjadi pihak yang secara hukum mengikat negara melalui kontrak. Oleh karena itu, dalam setiap penyimpangan mendasar pengadaan, PPK merupakan aktor kunci yang tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban hukum.

Hingga rilis ini diterbitkan, KMP masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. KMP menyatakan akan:
1. mengajukan permintaan dokumen publik lanjutan,
2. mendorong audit teknis dan forensik, serta
3. menyiapkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila kejanggalan tidak dijelaskan secara terbuka.

“Pengawasan publik adalah mandat konstitusional. Ketika proyek yang menyangkut korban bencana menunjukkan anomali, maka kewajiban masyarakat sipil untuk mengawalnya hingga terang,” tutup Zaenal.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Next Post

Rayakan Nataru dengan Kesadaran Lingkungan, Bupati Ciamis Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah

Related Posts

Rayakan Nataru dengan Kesadaran Lingkungan, Bupati Ciamis Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah
deNews

Rayakan Nataru dengan Kesadaran Lingkungan, Bupati Ciamis Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah

Rabu, 24 Desember 2025
DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet
deNews

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Rabu, 24 Desember 2025
Hibah Peternakan dan Perikanan Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok.
deNews

Hibah Peternakan dan Perikanan Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok.

Rabu, 24 Desember 2025
Hadiri Baznas Award, Bupati Apresiasi Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bandung
deNews

Hadiri Baznas Award, Bupati Apresiasi Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bandung

Selasa, 23 Desember 2025
Puluhan Mahasiswa  Garut Berunjuk Rasa, Suarakan Good Government
deNews

Puluhan Mahasiswa Garut Berunjuk Rasa, Suarakan Good Government

Selasa, 23 Desember 2025
Geger ! Tokoh Masysrakat Kabandungan Dibuat Tak Nyaman dengan Beredarnya Voice Note Diduga Oknum Wartawan.
deNews

Geger ! Tokoh Masysrakat Kabandungan Dibuat Tak Nyaman dengan Beredarnya Voice Note Diduga Oknum Wartawan.

Selasa, 23 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

PWI Gelar Seminar Kehumasan dalam Rangka HPN 2025 dan Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Mei 2025

Cegah Covid-19, Pemdes Sukatani Suplai Masker Dan Vitamin Bagi Warga

Senin, 4 Mei 2020

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

PGRI Kabupaten Bandung Berharap Adendum PPPK Guru Menggunakan Data yang Akurat

Selasa, 30 Juli 2024

Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta lakukan Kunjungan ke Pengelola Sadang Terminal Square (STS)

Kamis, 16 Januari 2025

Dari 52 Guru Ngaji di Desa Gajah Mekar Setengahnya Tidak Sanggup Harus Mengajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste