Dejurnal.com, Bandung – Ketua Umum Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Rully H Alfiady angkat bicara terkait penutupan Bandung Zoo oleh Pemerintah Kota Bandung pada Kamis (6/2/2026). Ia menyampaikan penyesalan mendalam atas langkah yang dinilainya diambil secara tergesa-gesa dan berpotensi merusak upaya rekonsiliasi yang telah dibangun selama berbulan-bulan.
Rully menegaskan, sejak delapan bulan terakhir pihaknya bersama unsur masyarakat, khususnya penjaga warisan Sunda, pewaris, dan para hadirin, telah mengawal keberlangsungan Bandung Zoo di tengah konflik dua yayasan yang hingga kini belum tuntas.
“Pengawalan ini kami lakukan dengan niat tulus untuk memastikan kebun binatang tetap berfungsi sebagai kebun binatang, tidak dialihfungsikan, serta tidak ada satu pun aset yang keluar, baik satwa, sarana-prasarana, maupun karyawan,” tegas Rully.
Rully menambahkan, Bandung Zoo merupakan bagian dari warisan sejarah leluhur masyarakat Sunda yang memiliki nilai budaya tinggi dan harus dijaga dengan niat baik, tanpa kepentingan lain yang mengabaikan nilai sejarah tersebut.
Dalam perjalanannya, AMS mengaku aktif mendorong mediasi dan komunikasi antar pihak yang bersengketa. Bahkan, Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait disebut telah mendorong penyelesaian secara damai. Hingga akhir bulan Januari lalu, proses mediasi diklaim telah mencapai sekitar 60 persen dan hanya menyisakan persoalan teknis serta komunikasi lanjutan.

“Langkah penutupan yang tiba-tiba ini sangat kami sesalkan karena berpotensi menggagalkan upaya rekonsiliasi yang telah dibangun dengan susah payah,” kata Rully
AMS menyampaikan sejumlah tuntutan utama, di antaranya kepastian Bandung Zoo tetap menjadi kebun binatang dan tidak disamakan dengan konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menghilangkan fungsi kebun binatang, jaminan tidak adanya aset yang dipindahkan, serta perlindungan terhadap karyawan yang telah mengabdi puluhan tahun.
Selain itu, AMS juga menuntut agar pengelolaan ke depan dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Kota Bandung, yayasan, manajemen profesional, dan masyarakat.
Rully mengingatkan, sejumlah karyawan dan pengurus yayasan merupakan warga setempat yang saat ini tengah menghadapi pelaporan pidana.
Jika pengelolaan dialihkan tanpa konsiliasi dan payung hukum yang jelas, hal tersebut dinilai berpotensi mengorbankan warga sendiri dan memperberat persoalan hukum yang dihadapi.
“Atas dasar itu, kami tidak akan berhenti memperjuangkan kepastian hukum, perlindungan karyawan, dan kelestarian kebun binatang sebagai aset budaya Sunda.
Langkah-langkah lanjutan akan kami tempuh secara konstitusional,” tegasnya.

Di tempat yang sama, aktivis lingkungan Jawa Barat, Apif, menilai penutupan Bandung Zoo sebagai langkah sepihak yang melanggar hak sipil warga Kota Bandung. Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh edukasi, kebahagiaan publik, serta hak akademik mahasiswa dan peneliti dalam melakukan riset.
“Oleh sebab itu, kami menyatakan akan melawan segala upaya yang tidak benar, tidak adil, dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Perlawanan ini akan dilakukan secara bermartabat, konstitusional, dan berlandaskan kepentingan publik,” tandas Apif.
Ia menegaskan, masyarakat Kota Bandung tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan dan kepentingan publik.***Red














