Ciamis, deJurnal,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (27/4/2026).
Pelayanan dilakukan dengan sistem jemput bola, meliputi verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data dengan basis data kependudukan nasional.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mendorong percepatan validasi data kependudukan bagi tahanan dan narapidana, dengan dukungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, mengatakan pelayanan ini untuk memastikan seluruh warga binaan tetap memiliki identitas kependudukan yang sah.
“Warga binaan tetap memiliki hak yang sama terkait administrasi kependudukan. Karena itu kami lakukan pelayanan langsung ke lapas,” ujarnya.
Menurut dia, data kependudukan yang akurat dibutuhkan untuk berbagai layanan publik, seperti kesehatan dan bantuan sosial. Karena itu, proses verifikasi dan pemadanan dilakukan secara teliti dan terintegrasi dengan sistem pusat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pembaruan data kependudukan agar lebih akurat dan mutakhir.
Pihak Lapas Kelas IIB Ciamis mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk dalam pendataan warga binaan dan penyediaan sarana selama proses berlangsung.
Disdukcapil Ciamis akan melanjutkan pelayanan jemput bola ke kelompok masyarakat lain yang memiliki keterbatasan akses, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan warga di wilayah terpencil.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sehingga memudahkan dalam mengakses layanan publik. (Nay Sunarti)















