Dejurnal.com, Bandung – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disetujui DPRD Kabupaten Bandung.
Persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang dihadiri Bupati Bandung, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang, Senin 13 Juli 2026.
Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus IV, atas dedikasi, ketelitian, serta komitmen dalam membahas kedua Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung yang telah bekerja dengan penuh dedikasi, ketelitian, dan tanggung jawab sehingga kedua Raperda ini dapat disetujui bersama,” katanya.
Menurut Dadang Supriatna, persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Selain itu, Bupati Bandung menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil evaluasi agar proses penetapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait penataan perangkat daerah, Dadang Supriatna menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung menghormati hasil pembahasan DPRD yang menyetujui peningkatan tipe Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Sementara usulan penataan perangkat daerah lainnya akan dikaji lebih komprehensif dengan mempertimbangkan regulasi, kebutuhan organisasi, kemampuan keuangan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati menegaskan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD merupakan modal utama dalam menghadirkan kebijakan yang responsif serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.***Sopandi
















