CIAMIS, deJurnal,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kembali menyelamatkan dan mengembalikan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi.
Kejari Ciamis menyetorkan uang pengganti sebesar Rp535.377.000 ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Rabu (19/08/2026)
Penyetoran tersebut menambah capaian pengembalian uang negara yang telah dilakukan Kejari Ciamis sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 16 Maret 2026, Kejari Ciamis telah menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp607.424.000.
Dengan demikian, total uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi yang telah disetorkan Kejari Ciamis ke kas negara sepanjang 2026 mencapai Rp1.142.801.000.
Uang Pengganti Berasal dari Dua Putusan Tipikor
Penyetoran pada 19 Agustus 2026 tersebut berasal dari pelaksanaan dua putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang masing-masing diputus pada 16 Juli 2026.
Pertama, Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg yang menjatuhkan pidana terhadap Nopi Zaenudin, S.Ap. bin Abidin, Aan Ansori, S.Pd.I. bin Humaidi, dan Septiana Deka P., S.E.Ak. binti H. Mamat Sukma.
Ketiganya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari. Selain itu, terdapat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp415.377.000.
Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ciamis dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Kedua, Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg terhadap Yudi Cahyudin, S.Ap. bin Ujang Joni selaku Master Trainer/Pelatih Pra Tugas para Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP).
Yudi Cahyudin dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari. Dalam putusan tersebut juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp120 juta.
Uang sebesar Rp120 juta tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan kemudian diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Total Rp535,37 Juta Disetorkan ke Kas Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Heru Kamarullah, S.H., M.H. menjelaskan, keempat terpidana dalam perkara tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan tersebut juga telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari perkara tersebut, uang pengganti yang telah tersedia seluruhnya mencapai Rp535.377.000, terdiri atas Rp415.377.000 dari tiga terpidana dan Rp120 juta dari Yudi Cahyudin.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Ciamis untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengembalian Rp415.377.000 sebelumnya telah dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 111/Pen.Pid/2021/PN Cms tanggal 4 Juni 2021.
Uang tersebut dititipkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ciamis pada 30 Maret 2026 dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Sementara uang Rp120 juta milik Yudi Cahyudin juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan penetapan yang sama dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Kejari Ciamis Tegaskan Pengembalian Kerugian Negara
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis M. Herris Priyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku. Pengembalian kerugian keuangan negara juga menjadi perhatian agar uang yang berasal dari keuangan negara dapat kembali dan memberikan manfaat bagi negara.
“Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti telah tersedia, kami melaksanakan proses penyetoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herris.
Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan secara bertahap, mulai dari penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan hingga pemulihan kerugian keuangan negara.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya bagaimana perkara ini diproses sampai tuntas, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara,” katanya.
Dengan tambahan setoran sebesar Rp535.377.000 pada 19 Agustus 2026, Kejari Ciamis mencatat total Rp1,142 miliar uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi telah disetorkan ke kas negara sepanjang 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Ciamis dalam menjalankan penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (Nay Sunarti)
















