Dejurnal.com, Garut – Polemik sengketa lahan Puncak Guha, terus berlanjut, dan untuk sekian kalinya Komisi II DPRD Kabupaten Garut, prihal menerima permohonan audensi terkait Puncak Gua Desa Sirnajaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, di dalam audensi kali ini mempertegas berkaitan status tanah / lahan Puncak Guha. Rabu, 26 Agustus 2026.
Audensi diterima dengan baik oleh Supri Rozikin Ketua komisi II, didampingi Imat Rohimat, Dadan Wardiansyah Anggota komisi II DPRD Kabupaten Garut, beserta perwakilan ATR/BPN Garut, Disperkim, DPMD, Bag. Hukum Setda Pemda Garut, Camat dan Kapolsek Bungbulang, serta DPC GMNI Garut ( Ketua, Sekertaris, dan Anggota), Perwakilan Jabar Istimewa.
Hal tersebut sebagaimana dalam berita acara audensi telah disepakati bersama antara Komisi II DPRD Kabupaten Garut, dengan ATR/BPN Pertanahan Garut dan Disperkim, DPMD, Bagian Hukum Setda, Camat dan Kapolsek Bungbulang, serta DPC GMNI, dan dari Perwakilan Jabar Istimewa.
I. Bahwa pada tanggal 16 September 2025, Komisi II DPRD Kabupaten Garut, untuk menindaklanjuti audensi GMNI Tanggal 8 September 2025, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Garut.
II. Hal melakukan tinjau lapangan kekawasan Puncak Guha Desa Sirnajaya Kecamatan Bungbulang, yang damping Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Garut, Asda I, DPMD, Bagian Hukum Setda, Camat Bungbulang, Kades Sirnajaya, Polsek Pamulihan, Polsek Bungbulang, Polsek Pakenjeng, Polsek Cikelet, dan Polsek Pameungpeuk dan Pengelola Kawasan Puncak Guha.
Adapun hasilnya tinjau lapangan :
1.Kawasan Puncak Guha berada didaerah Sempada Pantai (Zona Harim Laut).
2. Bahwa SHM Nomor 47, berdasarkan aplikasi sentuh tanahku yang dibuka oleh pegawai ATR/BPN an. Asep Dado, berada didesa lain yaitu didaerah Kiara Koneng Desa Wangunjaya, yang jaraknya kurang lebih 4-5 Kilometer dari Kawasan Puncak Guha. Komisi II beserta rombongan memastikan ketitik kordinasi sesuai aplikasi di Kiara Koneng.
3. Diwaktu tersebut berdasarkan titik koordinat aplikasi sentuh tanahku yang dibuka oleh pegawai ATR/BPN, tidak ditemukan titik SHM Nomor 45, dan 46.
III. Komisi II mengarahkan untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan Kawasan Puncak Guha,.kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
IV. Diminggu Ke I bulan September 2026, Komisi II DPRD Kabupaten Garut dengan Pemerintah Daerah (Bupati Garut), akan mengadakan rapat kerja, tindaklanjut penerimaan audensi untuk membahas status tanah yang dipermasalahkan tersebut .#.Yohaness.

















