Dejurnal.com, Sukabumi – Dugaan tindakan yang dinilai merendahkan martabat insan pers menjadi perhatian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya.
Persoalan tersebut diduga melibatkan seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Cadas Ngampar, Kabupaten Sukabumi, berinisial R.
Peristiwa itu bermula ketika tim DPD JWI Sukabumi Raya mendatangi SD Cadas Ngampar pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan tersebut dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026.
Menurut JWI, komunikasi saat pertemuan berlangsung dengan baik. Tim menyampaikan maksud kedatangan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip konfirmasi, tabayyun, serta asas praduga tak bersalah.
Namun, setelah pertemuan tersebut, tim JWI memperoleh informasi dari salah seorang warga mengenai adanya unggahan status WhatsApp yang diduga menampilkan foto anggota tim JWI ketika berada di lingkungan sekolah.
JWI menilai unggahan tersebut menjadi persoalan lantaran pada foto diduga terdapat tulisan “laler hijau”.
Unggahan itu kemudian dipandang berpotensi merendahkan atau menyerang kehormatan profesi insan pers.
Atas persoalan tersebut, JWI memilih melakukan komunikasi langsung dengan pihak yang bersangkutan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi.
Dalam komunikasi tersebut, pihak yang bersangkutan disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa unggahan tersebut dibuat olehnya.
“Maaf atas status WA-nya. Punten, abdi teh sok ceplas-ceplos, Pak. Kalau bisa jangan diperpanjang ya, Pak. Maaf, saya khilaf. Di status WA, bukan di media sosial. Maaf ya, Pak,” demikian pernyataan permintaan maaf yang disampaikan pihak tersebut.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya permintaan maaf, juga mempertimbangkan konsekuensi dari sebuah unggahan yang dinilai dapat merendahkan profesi seseorang.
“Bagi kami, persoalannya bukan lagi sekadar soal meminta maaf dan memaafkan. Kami melihat ada sebuah unggahan yang dinilai merendahkan profesi dan martabat insan pers, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan diklarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lutfi.
JWI juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta BKPSDM untuk memberikan perhatian dan pembinaan apabila setelah dilakukan pemeriksaan internal ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan disiplin, etika, maupun perilaku sebagai aparatur atau tenaga pendidik.
Masih Menurut Lutfi, seorang guru tidak hanya memiliki tanggung jawab mengajar dan mendidik peserta didik di ruang kelas, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan di tengah masyarakat.
“Guru adalah figur yang menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Karena itu, dalam menggunakan media sosial pun seyogianya tetap mencerminkan etika, kehati-hatian, serta tanggung jawab moral sebagai seorang pendidik,” tegasnya.
Sementara itu, anggota JWI, Herman Popay, menegaskan bahwa kedatangan tim JWI ke sekolah dilakukan dalam kapasitas sebagai wartawan dan bagian dari organisasi pers.
“Kami datang ke sekolah bukan untuk mencari persoalan. Kami hadir dalam kapasitas sebagai wartawan dan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan konfirmasi, tabayyun, serta asas praduga tak bersalah. Pertemuan saat itu juga berjalan dengan baik dan tidak ada persoalan,” tegas Herman.
Menurut Herman, kritik, perbedaan pandangan maupun ketidaknyamanan terhadap aktivitas wartawan merupakan hal yang wajar. Namun, penyampaian sikap tersebut diharapkan tetap memperhatikan etika dan tidak merendahkan profesi maupun kehormatan pihak lain.
***Aldi


















