Dejurnal.com, CIAMIS. Partisipasi masyarakat dalam memelihara kerukunan antarumat beragama menjadi salah satu kekuatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Ciamis hingga masuk nominasi King Hamad Award for Coexistence and Tolerance 2026, Bahrain sebuah penghargaan internasional yang mengangkat nilai hidup berdampingan secara damai dan toleransi.
Ketua FKUB Kabupaten Ciamis, Dr. Sumadi, M.Ag., menyampaikan hal tersebut saat menjelaskan faktor yang menjadi kekuatan Ciamis dalam proses nominasi, Kamis (22/10/2026).
Menurut Sumadi, praktik kerukunan di Ciamis tidak hanya bertumpu pada program kelembagaan atau dukungan anggaran.
Keterlibatan masyarakat dalam berbagai kegiatan lintas iman menjadi bagian penting dari upaya menjaga keharmonisan di tengah keberagaman.
Ia menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian adalah partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan kerukunan dan kebudayaan.
Dukungan tersebut hadir dalam berbagai bentuk, termasuk keterlibatan warga dalam kegiatan bersama yang menjadi bagian dari rangkaian program FKUB.
“Kalau ditanya berapa dana dari pihak eksternal, penjelasannya cukup panjang. Banyak kegiatan kebersamaan yang menjadi satu rangkaian dengan program FKUB. Partisipasi masyarakat seperti ini sulit dihitung hanya berdasarkan besaran dana,” ujar Sumadi.
Menurutnya, kontribusi masyarakat tidak selalu berbentuk bantuan keuangan yang tercatat secara formal. Keterlibatan warga dalam kegiatan, dukungan terhadap perjumpaan lintas agama, serta kesediaan berbagai unsur masyarakat untuk menjaga hubungan harmonis juga menjadi bagian dari partisipasi tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa pemeliharaan kerukunan di Ciamis bukan semata-mata tanggung jawab FKUB.
Masyarakat turut mengambil peran dalam membangun lingkungan yang saling menghormati dan menerima perbedaan.
Sekolah Moderasi dan Duta Harmoni Jadi Praktik Baik
Selain partisipasi masyarakat, FKUB Ciamis mengembangkan sejumlah program untuk memperkuat pemahaman moderasi beragama sekaligus memperluas keterlibatan kelompok masyarakat, terutama generasi muda.
Dua program yang menjadi bagian dari upaya tersebut adalah Sekolah Moderasi dan Duta Harmoni.
Pelibatan peserta dilakukan melalui berbagai lingkungan, mulai dari pesantren, sekolah menengah atas (SMA), madrasah, hingga organisasi kemasyarakatan dan pemuda lintas iman.
Melalui program tersebut, FKUB berupaya menanamkan nilai toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan melalui kegiatan yang dekat dengan kehidupan peserta.
Moderasi beragama tidak hanya diperkenalkan sebagai konsep, tetapi juga didorong untuk diterapkan dalam interaksi sehari-hari.
Sumadi menilai, pelibatan beragam kelompok masyarakat menjadi salah satu cara memperluas jangkauan pemeliharaan kerukunan.
Ruang perjumpaan lintas iman diharapkan dapat membangun komunikasi, memperkuat pemahaman, dan mencegah perbedaan berkembang menjadi persoalan sosial.
Selain pelaksanaannya di Ciais, program-program tersebut juga memiliki potensi untuk direplikasi di daerah lain. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
“Program seperti Sekolah Moderasi dan Duta Harmoni bisa direplikasi di tempat lain. Yang perlu digarisbawahi adalah partisipasi masyarakat dalam menjaga kerukunan dan bagaimana program itu bisa terus berlanjut,” jelasnya.
Bagi FKUB Ciamis, keberlanjutan menjadi aspek penting. Program pemeliharaan kerukunan tidak cukup dinilai dari jumlah kegiatan yang terlaksana, tetapi juga dari keterlibatan masyarakat dan peluang agar manfaatnya terus dirasakan.
Berawal dari Dokumentasi Kegiatan Kerukunan
Sumadi mengungkapkan, keikutsertaan FKUB Ciamis dalam King Hamad Award bukan berawal dari ambisi mengejar penghargaan.
Berbagai kegiatan yang selama ini dijalankan merupakan bagian dari pekerjaan rutin dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Ciamis.
Ketika dokumentasi kegiatan, termasuk video yang menggambarkan praktik kerukunan di masyarakat, disiapkan untuk proses pengajuan, materi tersebut ternyata memenuhi persyaratan administratif nominasi.
FKUB Ciamis kemudian menerima pemberitahuan mengenai proses nominasi melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tahapan tersebut membuka kesempatan bagi pengalaman pemeliharaan kerukunan di Tatar Galuh untuk diperkenalkan dalam ajang internasional.
Menurut Sumadi, lolos tahap awal nominasi merupakan capaian tersendiri.
Pengalaman yang selama ini dijalankan sebagai bagian dari kegiatan rutin di tingkat daerah ternyata memiliki relevansi untuk dinilai dan diperkenalkan lebih luas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan utama. Hal yang lebih penting adalah memastikan berbagai praktik pemeliharaan kerukunan tetap berjalan dan memperoleh dukungan masyarakat.
Partisipasi Warga Menjadi Modal Sosial
Partisipasi masyarakat memiliki arti penting karena kerukunan tidak cukup dibangun melalui kebijakan atau kegiatan formal.
Hubungan harmonis juga tumbuh dari kesediaan warga untuk saling mengenal, berkomunikasi, menghormati keyakinan yang berbeda, dan terlibat dalam kehidupan sosial bersama.
Dalam konteks Ciamis, partisipasi tersebut menjadi modal sosial yang mendukung keberlangsungan program FKUB.
Kontribusi masyarakat tidak selalu dapat diterjemahkan ke dalam nilai rupiah, tetapi terlihat melalui keterlibatan nyata dalam berbagai kegiatan pemeliharaan kerukunan.
Pengalaman ini sekaligus memperlihatkan bahwa keberhasilan program kerukunan membutuhkan peran aktif masyarakat.
Lembaga dapat merancang kegiatan dan membuka ruang perjumpaan, tetapi keberlanjutan praktik toleransi sangat bergantung pada penerimaan serta keterlibatan warga.
Masuknya FKUB Ciamis dalam nominasi King Hamad Award 2026 menjadi kesempatan untuk memperkenalkan pengalaman tersebut ke tingkat internasional.
Sekolah Moderasi, Duta Harmoni, dan partisipasi masyarakat menjadi bagian dari upaya yang terus dikembangkan untuk menjaga kehidupan antarumat beragama tetap harmonis.
Bagi FKUB Ciamis, capaian ini bukan sekadar pengakuan dari luar daerah. Lebih dari itu, nominasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam memelihara kerukunan, sekaligus mendorong agar praktik baik yang telah berjalan dapat terus berkembang dan menjadi inspirasi bagi daerah lain. (Nay Sunap


















