Dejurnal.com, Garut – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pelajar berusia 12 tahun di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, berhasil digagalkan berkat respons cepat polisi dan bantuan warga. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri dan masih dalam pencarian petugas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) di pertigaan Kampung Tambakan, RT 002 RW 012, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Saat kejadian, korban yang hendak berangkat sekolah seorang diri dihampiri dua orang yang tidak dikenalnya. Salah seorang terduga pelaku kemudian menodongkan benda menyerupai pistol dan mengambil satu unit telepon genggam Redmi 13 milik korban.

Ketika kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri, korban berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut menarik perhatian warga dan menjadi awal upaya pengejaran hingga salah seorang terduga pelaku berhasil diamankan.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota piket Polsek Leuwigoong, Polres Garut, yang tengah melaksanakan patroli segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial H.I.F. (20), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut dilakukan dengan bantuan warga di sekitar lokasi kejadian.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z 3756 EX yang diduga digunakan pelaku, satu unit telepon genggam Infinix, enam bungkus rokok berbagai merek, satu pistol mainan, satu pisau dapur, uang tunai sebesar Rp505.000, serta satu unit telepon genggam Redmi 13 milik korban.

Kapolsek Leuwigoong, IPTU Encang Suryana, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mengamankan terduga pelaku, meminta keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kami juga terus melakukan upaya pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan kejadian ini,” ujar IPTU Encang Suryana saat ditemui awak media, Kamis (22/10/2026).
Polsek Leuwigoong selanjutnya memproses perkara tersebut melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan anak, terutama saat berangkat maupun pulang sekolah.
Melalui penanganan kasus ini, Polres Garut menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindaklanjuti setiap tindak kriminalitas demi mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.***Deri Acong



















