• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, April 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Perlunya Pemikiran Serta Kajian Bagi Perkembangan Hukum Pidana Kini Dan Mendatang

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juni 2020
Reading Time: 4 mins read
ShareTweetSend

Oleh : H. RM. Riesta Kuspriyansyah, SH

Mengantisipasi perkembangan masyarakat. Bahkan, dalam perkembangannya, ternyata arus dari persoalan-persoalan itu menggema dan menghantam teori-teori yang telah diajarkan kepada pembelajar hukum sebelumnya. Kondisi sekarang ini tampaknya perlu memberikan definisi operasional hukum pidana dan fungsi hukum pidana.

Menurut Pakar hukum Prof Moeljatno bahwa pengertian hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Larangan ini disertai ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukannya.

BacaJuga :

Razia Bongkar “Endapan” Barang Terlarang, Lapas Ciamis Akui Sitaan Setahun dan Celah Pengawasan

Sinergitas KPH dan PWI Purwakarta, Bahas Pengelolaan Lahan Lindung dan Hutan Produksi

Aktivis Sindir Lapas Ciamis Usai Pemusnahan,  Kipas Angin Saja Lolos Pengawasan Dianggap Tumpul

Kapan dan dalam hal apa mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi ? Dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dilaksanakan?

Fungsi hukum pidana berguna melindungi kepentingan hukum. Dalam hal ini, yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara kita.

Untuk itulah perlu memetakan hukum pidana. Dalam hal ini yang menjadi titik sentral adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Undang-undang ini sesuai dengan politik hukum yang digariskan oleh piagam persetujuan yang menghendaki peraturan Republik Indonesialah yang harus diberlakukan untuk Indonesia.

Undang-undang tersebut tampaknya perlu dilihat dalam “bestek” waktu itu yang belum dapat melakukan pembentukan undang-undang hukum pidana baru. Hal ini perlu menyesuaikan dengan peraturan-peraturan hukum pidana dengan keadaan yang timbul sesudah proklamasi kemerdekaan.Suatu kenyataan bahwa kondisi kekinian dalam aktivitas kehidupan di dalam masyarakat telah berubah.

Perubahan-perubahan ini terkadang telah begitu jauh melampaui nilai-nilai yang berbeda dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebelumnya.

Pada kenyataannya, perkembangan masyarakat ini menimbulkan dampak positif maupun negatif jika tidak mengantisipasinya dan menyesuaikan dengan zamannya.

Masalahnya, jika terlalu lama tidak adanya penyesuaian, timbullah kelalaian dalam merombak dan memperbarui regulasi. Inilah yang pada akhirnya menimbulkan suara-suara yang meragukan dasar-dasar yang telah digariskan dalam hukum pidana positif.

Ilmu hukum pidana yang telah diajarkan kepada ahli-ahli hukum tampaknya menjadi keyakinan mereka mengenai sifat “berdiri sendiri” dari ilmu tersebut. Mereka dapat sendirian menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Namun, akhir-akhir ini pendapat seperti itu mendapat tantangan dari berbagai arah.

Jika memperhatikan sekitar ilmu hukum pidana dan ilmu hukum umumnya, telah tumbuh bermacam-macam ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang ternyata sangat berguna sekali dalam memecahkan persoalan-persoalan itu. Misalnya, kasus pidana tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, kejahatan seksual anak, dan dalam Masalah pidana lainnya yang memerlukan dukungan disiplin ilmu lain. Belum lagi, perdebatan asas legalitas, pemidanaan korporasi, penghitungan denda, dan perkembangan teori hukum pidana.

Ilmu-ilmu pengetahuan kemasyarakatan lain dalam penemuan-penemuannya dan perkembangannya lebih jauh
Bahwa penerapan hukum pidana tidak dapat dipandang lagi suatu tugas “menetapkan hubungan-hubungan hukum pada tempatnya”.
Dapat dikatakan pula tujuan yang akan dicapai oleh peradilan pidana tidak dapat dengan cara-cara pendekatan normatif sistematis semata yang biasanya ditempuh oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.
Ilmu pengetahuan dan ilmu pengetahuan kemasyarakatan lain haruslah diikutsertakan dalam suatu ikatan yang berintegrasi dengan ilmu hukum pidana. Bersama-sama seluruh ilmu pengetahuan kemasyarakatan itu melakukan tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.

Tegasnya pandangan-pandangan baru ini menolak cara pendekatan seorang ahli hukum pidana terhadap objek ilmu pengetahuan yang lazimnya dilakukan selama ini, yaitu dengan cara normatif sistematis saja.perkataaan Lain , hukum pidana yang dipandang sebagai suatu keseluruhan dari aturan-aturan yang bersifat sistematis dan konsisten, sedangkan tugas ilmiahnya adalah suatu penyelidikan secara “stelselmatig” (sistematis) dari aturan-aturan hukum di samping penjelasannya mengenai penerapannya.

Di sisi lain, pola berpikir dalam hukum pidana selama ini ternyata tidak jarang menimbulkan hambatan ataupun keresahan akademik. Timbulnya keresahan itu karena hasilnya dianggap belum penuhi tuntutan kenginan masyarakat.

Dengan belum terpenuhinya keinginan masyarakat, menimbulkan keragu-raguan masyarakat terhadap hukum pidana. Padahal, kenyatannya penerapan hukum pidana itu makin hari makin besar. Inilah masalah yang perlu mendapat perhatian dan dipecahkan pula oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.
Di satu pihak, pembentuk undang-undang tidak akan pernah mampu dan menduga terlebih dahulu mengenai kejadian-kejadian di kemudian hari, apalagi memperhitungkan dengan cermat dan sempurna hal-hal tersebut.
Betapa pun sempurnanya undang-undang tersebut, masih harus dilaksanakan oleh penerap undang-undang tersebut, artinya perlu diperhalus dan dilengkapi. Sebaliknya, bagi lembaga atau aparatur penegak hukum, dalam operasionalnya dibatasi dengan rambu asas-asas dalam menjalankan tugasnya.

Oleh sebab itu, harus diemban langkah-langkah kinerja yang sistematis dan normatif. Di lain pihak, haruslah diikuti perkembangan masyarakat kekinian yang bergerak makin jauh dari ketentuan-ketentuan normatif sistematis yang bersifat memola itu.

Bagi pengemban ilmu hukum pidana, harus berusaha seoptimal Dan Semaksimal mungkin menautkan keduanya dengan cara modifikasi yang bersifat penyempurnaan. Jika perlu, pemikiran baru atas teori-teori hukum pidananya disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.

Untuk dapat memberikan bentuk dan isi pada pertumbuhan ini, pembelajar hukum pidana haruslah dijiwai oleh suatu kehendak yang luhur dan ulet untuk melihat. Selanjutnya, dia berkeyakinan bahwa hal-hal yang ada dalam masyarakat ini akan selalu menjadi lebih baik, diarahkan pada suatu cita-cita kehidupan yang mulia.

Bagi ahli pidana, seharusnya dikembalikan pada tujuan bangsa, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Setelah dan mengerti tujuan, para ahli hukum pidana bergulat dengan masalah-masalah hukum dan kemasyarakatan. Menurut Mardjono Reksodiputro, prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia yang berlaku sekarang dan pada masa datang adalah hukum pidana untuk menegaskan atau menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (basic social values) perilaku hidup bermasyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dijiwai oleh falsafah dan ideologi negara Pancasila.

Kedua pembatasan di atas, harus diusahakan dengan cara sungguh-sungguh, seminimal mungkin mengganggu hak dan kebebasan individu tanpa mengurangi perlindungan terhadap kepentingan kolektivitas masyarakat demoratis Indonesia yang modern.

Jika diukur dengan cita-cita, kenyataan itu tentunya belum sempurna. Oleh karena itu, hal-hal proses yang sekarang terus dijalankan dan terjadi, seperti dalam forum kajian ilmiah hukum pidana ini, akan selalu ada jejak-jejaknya untuk diteruskan dan memunculkan ide baru sebagai perubahan perkembangan hukum pidana.

Pembahasan dalam hal ini tidak hanya dibatasi seolah hanya masalah teknis semata dari para ahli hukum, tetapi juga membutuhkan pandangan dari ahli-ahli non hukum, atau perlu kajian multidisiplin mengenai ilmu pengetahuan manusia karena berkaitan dengan interaksi manusia dan kita semua sebagai warga negara.Indonesia. Menurut Pandangan Saya Kita tidak boleh sekali-kali mengabaikan aspek manusia sebagai bagian sentral dari hukum itu. segera sahkan KUHP nasional. Save And Bravo Hukum Pidana.

Salam Komunitas Birbakum Kab. Garut Jabar.

*) Penulis praktisi hukum dan Ketua Birbakum Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Anggota DP Garut Minta Gubernur Segera Lantik Kasek SMA/SMK, Abdul Hadi : Kita Pun Sudah Dorong

Next Post

Wabup Jimmy Dampingi Komisi X DPR RI Bantu APD Ke RSUD Karawang

Related Posts

Ratusan Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Jajaran Reserse Narkoba Polres Garut
deNews

Ratusan Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Jajaran Reserse Narkoba Polres Garut

Jumat, 24 April 2026
Isu Black Out di Jatiluhur Bikin Resah, Polisi Turun Tangan Hasilnya Jaringan Listrik Normal
Hukum dan Kriminal

Isu Black Out di Jatiluhur Bikin Resah, Polisi Turun Tangan Hasilnya Jaringan Listrik Normal

Jumat, 24 April 2026
Dari Kabupaten Subang Ke Luar Negri : PT.Dahana Pamer Senjata  di DSA 2026 Malaysia
Nasional

Dari Kabupaten Subang Ke Luar Negri : PT.Dahana Pamer Senjata di DSA 2026 Malaysia

Kamis, 23 April 2026
Razia Bongkar “Endapan” Barang Terlarang, Lapas Ciamis Akui Sitaan Setahun dan Celah Pengawasan
deNews

Razia Bongkar “Endapan” Barang Terlarang, Lapas Ciamis Akui Sitaan Setahun dan Celah Pengawasan

Kamis, 23 April 2026
Sinergitas KPH dan PWI Purwakarta, Bahas Pengelolaan Lahan Lindung dan Hutan Produksi
Nasional

Sinergitas KPH dan PWI Purwakarta, Bahas Pengelolaan Lahan Lindung dan Hutan Produksi

Kamis, 23 April 2026
Aktivis Sindir Lapas Ciamis Usai Pemusnahan,  Kipas Angin Saja Lolos Pengawasan Dianggap Tumpul
deNews

Aktivis Sindir Lapas Ciamis Usai Pemusnahan,  Kipas Angin Saja Lolos Pengawasan Dianggap Tumpul

Kamis, 23 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Dorong Efisiensi dan Transparansi Layanan Administratif, Desa Pawindan Gelar Sosialisasi Desa Digital “Super Desa” Bersama Diskominfo

Senin, 19 Mei 2025

Gaji PNS Purwakarta Dipotong : Aparat penegak hukum diminta Selidiki Masalah

Minggu, 19 Juni 2016

Sarasehan KNPI 2025, Pemkab Ciamis Dorong Generasi Muda Berperan Aktif di Sektor Pertanian Modern

Rabu, 29 Oktober 2025

Sukses Tampilkan Maharaja 48 di Cikidang, Aliansi Sukabumi Bersatu Rencanakan Konser di Palabuhan Ratu

Selasa, 14 Oktober 2025

Sedih! Cagar Budaya Garut Baru Tiga, Satria Ratna : Masyarakat Harus Diberi Pemahaman Tentang Cagar Budaya

Minggu, 16 Juli 2023

Musda VIII Persis Ciamis, Jalan Sehat, Silaturahmi Akbar, dan Komitmen Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

Minggu, 21 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste