dejurnal.com, Subang – Mengingat pagar SDN Sukajaya sudah rusak, maka pihak sekolah bersama komite bermusyawarah dan berinisiatif untuk membangun pagar sekolah, dan anggarannya berasal dari dana BOS dan sisanya dana talang pribadi.
Hal itu disampaikan Kepala SDN Sukajaya Titin kepada dejurnal.com didampingi Ketua Komite SDN Sukajaya di kediaman ketua komite, Rabu (28/10/2020).
“Saya sebagai kepala sekolah bersama komite mengadakan musyawarah untuk rencana pemagaran sekolah, anggaran pembangunan pagar sekolah tersebut sebagian dari dana sisa anggaran BOS sebesar Rp 9.000.000 dan sisanya pakai dana talang pribadi, jadi total pemagaran tersebut sekitar Rp 25.000.000,” terang Titin selaku Kepala SDN Sukajaya.
Hal serupa dikatakan oleh Ketua Komite bahwa SDN Sukajaya akan di jadikan sebagai Sekolah Adiwiyata dan itu harus benar-benar bagus, tentunya itu harus pakai modal supaya terwujudnya menjadikan Sekolah Adiwiyata.
“Karena mengingat Kepala Sekolah SDN Sukajaya kinerjanya bagus apalagi pingin memajukan sekolah saya sebagai Ketua Komite mensuportnya demi kemajuan sekolah tersebut,” pungkasnya.
Terkait hal itu, mendapat kritikan dari aktivis LSM Mapeling Deni Amarulloh yang mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh kepala sekolah itu sudah ada rapat komite itu diduga tidak benar.
“Tidak adanya rapat komite karena dari salah satu anggota komite yang dihubungi lewat seluler dia mengatakan rapat komite tidak ada hanya Kepseknya saja yang ngomong katanya mau ada pemagaran dan anggarannya Kepsek mau berusaha,” katanya sambil memperlihatkan percakapan aplikasi perpesanan whatsapps, Kamis (29/10/2020).
Lebih lanjut Deni mengatakan bahwa saat menghubungi Kabid SD Mufti, ia mengatakan lewat aplikasi whatsapp kalau mampu membayar dan karena dianggap urgent harus segera di laksanakan silahkan saja, asal jangan memaksakan, jangan melebihi peruntukannya dari dana BOS.
“Karena dana Bos untuk operasional dan untuk perawatan hanya sebagian kecil,” ujarnya.
Sebab dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang dan jasa, pemerintah di larang menandatangai kontrak pengerjaan proyek proyek sebelum APBN dan APBD untuk proyek tersebut turun.
“Kalau dana sudah masuk di APBN, APBD, DIPA Kementerian berarti nggak perlu dana, di PP No. 54 ada ketentuan pemerintah di larang mengikat kontrak yang anggarannya belum tersedia atau melebihi pagu anggaran yang tersedia,” tegas Deni.***Asep