• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Wakil Ketua PWRI Jabar Sayangkan BPSK Garut Tak Gandeng Polisi Dalam Selesaikan Perkara Dugaan Penjualan Makanan Kadaluarsa

bydejurnalcom
Sabtu, 21 November 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut dalam menyelesaikan perkara dugaan penjualan makanan kadaluarsa oleh salah satu toserba ternama di Kabupaten Garut menggandeng aparat penegak hukum (kepolisian) untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian perkara.

Hal itu dicetuskan Wakil Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jawa Barat, Zulkarnaini, SH pada sesi audiensi para jurnalis dengan Komisi III DPRD Kabupaten Garut yang membahas adanya dugaan penjualaan barang/makanan telah kadaluarsa, Jumat (20/11/2020).

Menurut Zulkarnaini yang akrab disapa Bang Zul yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Peduli Konsumen (AJPK) menyampaikan bahwa kasus sebuah toserba yang diduga menjual barang/makanan kadaluarsa tentu ada indikasi ranah pidana, disinilah peran kepolisian bisa dilibatkan untuk dapat mengidentifikasi.

BacaJuga :

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP

Dukung Program Kabupaten Organik 2026, Kelurahan Cigembor Perluas Lahan Padi Organik hingga 1,3 Hektare

“Regulasi pun mengatur bahwa pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa itu bisa masuk ranah pidana,” pungkasnya.

Apalagi, lanjut Bang Zul, dalam proses persidangan, BPSK perlu CCTV sebagai bukti agar lebih jelas untuk memutuskan perkara penjualan makanan sudah kadaluarsa.

“Dalam memutus pun, BPSK menjadi tidak ragu mengambil langkah dalam menegakan undang-undang perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Bang Zul berjanji akan membahas hal ini dengan rekan-rekan DPD PWRI Jabar.

“Kebetulan korbannya wartawan dan sengketanya masih belum selesai, sebagai sesama wartawan tentu harus ikut membantu, utamanya menyiapkan lawyer jika perkara yang sudah diputus BPSK ini banding ke PN atau sampai MA,” pungkasnya.

Berkaitan hal itu, Wakil Ketua BPSK Kabupaten Garut, Rahmat Nugraha memberikan penjelasan bahwa tata kerja BPSK telah diatur dalam peraturan menteri perdagangan dimana BPSK adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa dengan konsep non litigasi.

“Adapun pihak kepolisian dilibatkan itu ketika memanggil yang bersengketa atau saksi yang mangkir, disinilah BPSK meminta aparat kepolisian untuk membantu,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Rahmat, hal itu akan menjadi catatan BPSK untuk lebih meningkatkan kinerja dalam upaya melindungi kepentingan konsumen dan warga Kabupaten Garut.

“Mohon dimaklumi dengan segala keterbatasan yang dimiliki, BPSK Garut belum maksimal dalam melindungi kepentingan konsumen,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Subang Terus Cegah Penyebaran Covid-19

Next Post

Ini Pesan Danrem 062/TN Dalam Acara Persami Pramuka Saka Wira Kartika

Related Posts

Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025
deNews

Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025

Rabu, 7 Januari 2026
BumDesa

Program Ketahanan Pangan BUMDes Marga Bhakti Persada Siapkan Beras Bagus Harga Terjangkau Warga

Rabu, 7 Januari 2026
Sorotan Terhadap Penempatan Jabatan di Dinas Pendidikan Garut, Pian Sopyan Pertanyakan Kompetensi dan Proses Uji Kelayakan.
deNews

Sorotan Terhadap Penempatan Jabatan di Dinas Pendidikan Garut, Pian Sopyan Pertanyakan Kompetensi dan Proses Uji Kelayakan.

Rabu, 7 Januari 2026
Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya
deNews

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

Rabu, 7 Januari 2026
DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP
GerbangDesa

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP

Rabu, 7 Januari 2026
Dukung Program Kabupaten Organik 2026, Kelurahan Cigembor Perluas Lahan Padi Organik hingga 1,3 Hektare
deNews

Dukung Program Kabupaten Organik 2026, Kelurahan Cigembor Perluas Lahan Padi Organik hingga 1,3 Hektare

Rabu, 7 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Hadir Ditengah Ribuan Buruh Pada Puncak May Day, Bupati Bandung Sampaikan Ini

Minggu, 21 Mei 2023

PSBB Garut Tidak Diperpanjang, Bisa Tidaknya Shalat Idul Fitri Bersama Dibahas Kemudian

Senin, 18 Mei 2020

Bidan Yussi Agustina Kembali Nakhodai IBI Ciamis Periode 2023–2028

Minggu, 27 April 2025

Camat Warung Kiara Bagi-Bagi Nasi Bungkus

Kamis, 4 Juni 2020

Hibur Warga, Paslon Bedas Gelar Pertunjukan Wayang Golek

Kamis, 26 November 2020

Terkait Permasalahan Desa, BPD dan Panitia PTSL Cimaragas Pangatikan Angkat Bicara

Rabu, 24 Juli 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste