• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Wakil Ketua PWRI Jabar Sayangkan BPSK Garut Tak Gandeng Polisi Dalam Selesaikan Perkara Dugaan Penjualan Makanan Kadaluarsa

bydejurnalcom
Sabtu, 21 November 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut dalam menyelesaikan perkara dugaan penjualan makanan kadaluarsa oleh salah satu toserba ternama di Kabupaten Garut menggandeng aparat penegak hukum (kepolisian) untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian perkara.

Hal itu dicetuskan Wakil Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jawa Barat, Zulkarnaini, SH pada sesi audiensi para jurnalis dengan Komisi III DPRD Kabupaten Garut yang membahas adanya dugaan penjualaan barang/makanan telah kadaluarsa, Jumat (20/11/2020).

Menurut Zulkarnaini yang akrab disapa Bang Zul yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Peduli Konsumen (AJPK) menyampaikan bahwa kasus sebuah toserba yang diduga menjual barang/makanan kadaluarsa tentu ada indikasi ranah pidana, disinilah peran kepolisian bisa dilibatkan untuk dapat mengidentifikasi.

BacaJuga :

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

“Regulasi pun mengatur bahwa pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa itu bisa masuk ranah pidana,” pungkasnya.

Apalagi, lanjut Bang Zul, dalam proses persidangan, BPSK perlu CCTV sebagai bukti agar lebih jelas untuk memutuskan perkara penjualan makanan sudah kadaluarsa.

“Dalam memutus pun, BPSK menjadi tidak ragu mengambil langkah dalam menegakan undang-undang perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Bang Zul berjanji akan membahas hal ini dengan rekan-rekan DPD PWRI Jabar.

“Kebetulan korbannya wartawan dan sengketanya masih belum selesai, sebagai sesama wartawan tentu harus ikut membantu, utamanya menyiapkan lawyer jika perkara yang sudah diputus BPSK ini banding ke PN atau sampai MA,” pungkasnya.

Berkaitan hal itu, Wakil Ketua BPSK Kabupaten Garut, Rahmat Nugraha memberikan penjelasan bahwa tata kerja BPSK telah diatur dalam peraturan menteri perdagangan dimana BPSK adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa dengan konsep non litigasi.

“Adapun pihak kepolisian dilibatkan itu ketika memanggil yang bersengketa atau saksi yang mangkir, disinilah BPSK meminta aparat kepolisian untuk membantu,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Rahmat, hal itu akan menjadi catatan BPSK untuk lebih meningkatkan kinerja dalam upaya melindungi kepentingan konsumen dan warga Kabupaten Garut.

“Mohon dimaklumi dengan segala keterbatasan yang dimiliki, BPSK Garut belum maksimal dalam melindungi kepentingan konsumen,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Subang Terus Cegah Penyebaran Covid-19

Next Post

Ini Pesan Danrem 062/TN Dalam Acara Persami Pramuka Saka Wira Kartika

Related Posts

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut
deNews

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut

Rabu, 8 April 2026
Tiga Desa di Ciamis Masuk Program Desa Cantik 2026, Penguatan Data Jadi Prioritas
deNews

Tiga Desa di Ciamis Masuk Program Desa Cantik 2026, Penguatan Data Jadi Prioritas

Rabu, 8 April 2026
Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Jelat Ciamis Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Cacat Prosedur
deNews

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Jelat Ciamis Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Cacat Prosedur

Rabu, 8 April 2026
Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti
Nasional

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

Rabu, 8 April 2026
BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025

Pemdes Rancagoong Cilaku, Dana Desa Untuk Pembangunan Infrastruktur Serta Penanganan Covid-19

Kamis, 30 April 2020

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Kamis, 6 November 2025

Kapolres Apresiasi Deklarasi Tolak Anarkisme, Wujudkan Garut Aman, Damai Serta Kondusif

Sabtu, 17 Oktober 2020

Ambu Anne Tegaskan HET Elpiji Harus Sesuai Aturan

Senin, 28 Oktober 2019

Pelayanan Disdukcapil Garut Dikritik, Iskandar KLB : Bupati Turun Tangan Baru Sibuk Layani Dengan Prima

Sabtu, 2 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste