• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Wakil Ketua PWRI Jabar Sayangkan BPSK Garut Tak Gandeng Polisi Dalam Selesaikan Perkara Dugaan Penjualan Makanan Kadaluarsa

bydejurnalcom
Sabtu, 21 November 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut dalam menyelesaikan perkara dugaan penjualan makanan kadaluarsa oleh salah satu toserba ternama di Kabupaten Garut menggandeng aparat penegak hukum (kepolisian) untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian perkara.

Hal itu dicetuskan Wakil Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jawa Barat, Zulkarnaini, SH pada sesi audiensi para jurnalis dengan Komisi III DPRD Kabupaten Garut yang membahas adanya dugaan penjualaan barang/makanan telah kadaluarsa, Jumat (20/11/2020).

Menurut Zulkarnaini yang akrab disapa Bang Zul yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Peduli Konsumen (AJPK) menyampaikan bahwa kasus sebuah toserba yang diduga menjual barang/makanan kadaluarsa tentu ada indikasi ranah pidana, disinilah peran kepolisian bisa dilibatkan untuk dapat mengidentifikasi.

BacaJuga :

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

“Regulasi pun mengatur bahwa pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa itu bisa masuk ranah pidana,” pungkasnya.

Apalagi, lanjut Bang Zul, dalam proses persidangan, BPSK perlu CCTV sebagai bukti agar lebih jelas untuk memutuskan perkara penjualan makanan sudah kadaluarsa.

“Dalam memutus pun, BPSK menjadi tidak ragu mengambil langkah dalam menegakan undang-undang perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Bang Zul berjanji akan membahas hal ini dengan rekan-rekan DPD PWRI Jabar.

“Kebetulan korbannya wartawan dan sengketanya masih belum selesai, sebagai sesama wartawan tentu harus ikut membantu, utamanya menyiapkan lawyer jika perkara yang sudah diputus BPSK ini banding ke PN atau sampai MA,” pungkasnya.

Berkaitan hal itu, Wakil Ketua BPSK Kabupaten Garut, Rahmat Nugraha memberikan penjelasan bahwa tata kerja BPSK telah diatur dalam peraturan menteri perdagangan dimana BPSK adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa dengan konsep non litigasi.

“Adapun pihak kepolisian dilibatkan itu ketika memanggil yang bersengketa atau saksi yang mangkir, disinilah BPSK meminta aparat kepolisian untuk membantu,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Rahmat, hal itu akan menjadi catatan BPSK untuk lebih meningkatkan kinerja dalam upaya melindungi kepentingan konsumen dan warga Kabupaten Garut.

“Mohon dimaklumi dengan segala keterbatasan yang dimiliki, BPSK Garut belum maksimal dalam melindungi kepentingan konsumen,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Subang Terus Cegah Penyebaran Covid-19

Next Post

Ini Pesan Danrem 062/TN Dalam Acara Persami Pramuka Saka Wira Kartika

Related Posts

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi
deNews

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat, Bupati Bandung : Beras SPHP Bulog Terus Gulirkan

Sabtu, 20 September 2025
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut, Empat Komisioner Peringatan Keras Terakhir

Senin, 14 April 2025
Ilustrasi.

Gapermas Pertanyakan Tanggung Jawab Distan Garut Atas Raibnya 13 Ton Pupuk Bantuan

Kamis, 6 Mei 2021

Polresta Bandung Ciduk 5 Tersangka Pelaku Penganiayaan, Salah Satunya Ketua Ormas di Bandung

Senin, 16 November 2020

Kades Jatimekar : Lahan Perhutani Jatiluhur Akan Dijadikan Argo Wisata “Wangsa Waris 3hur”

Senin, 12 Oktober 2020

Longsornya TPT dan Tiga Rumah Rusak Akibat Banjir Luapan di Pasirwangi

Minggu, 6 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste