• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Januari 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Hingga 5 Juli 2021

bydejurnalcom
Rabu, 23 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Hingga 5 Juli 2021
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/3635 – Disperindag tentang  Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) ke-10 Covid-19 mulai terhitung dari tanggal 22 Juni 2021 s/d 5 Juli 2021.

Dalam SE disebutkan beberapa hal penting, yakni membatasi kegiatan masyarakat, dan pembatasan jam operasional kegiatan untuk cafe, rumah makan dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wib.

BacaJuga :

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026

Sholawat Kebangsaan Bersama Habib Syech di Ciamis, 15 Ribu Jemaah Padati Stadion Galuh

Selain itu, tempat hiburan/wisata ditutup sementara, pembatasan kapasitas dalam menggunakan transportasi umum (50%), serta pembatasan kegiatan belajar mengajar yang masih menerapkan online. Kebijakan ini bisa berubah dengan melihat kondisi perkembangan Covid-19 di Karawang berdasarkan status zona.

“Kami juga berlakukan penyekatan atau menutup akses jalan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Ada lima ruas jalan yang kami tutup. Yakni Jl. Ahmad Yani, Jl. Tuparev, Jl. Arif Rahman Hakim (Niaga), Jl. Raya Galuh Mas dan Jl. Bharata,” ujar Bupati.

Sementara, untuk penanganan teknis di wilayah desa, bila dalam satu lingkungan desa/kelurahan dimana satu RT/RW terdapat minimal 5 orang terkonfirmasi positif dapat melakukan karantina wilayah.

Perkantoran atau perusahaan juga wajib melaporkan bila ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu bertujuan agar pemerintah dan perusahaan dapat memberikan support kepada karyawannya yang terpapar khusus bagi yang melakukan isoman.

“Karena informasi ini penting bagi kami untuk melakukan 3 T dan memonitor perkembangan masyarakat kami. Jadi jika ada karyawannya yang positif perusahaan atau perkantoran wajib melaporkan,” tandas Bupati.

Sementara, hari pertama pemberlakuan perubahan PPKM, petugas dari Dinas Perhubungan, Polres, dan Kodim 0604 Karawang serta Satpol PP sudah diterjunkan untuk melakulan penyekatan di lima titik jalan tersebut.

Surat Edaran Bupati ini untuk bisa dilaksanakan semua pihak, guna menekan pertumbuhan kasus covid 19 di Kabupaten Karawang.***Gd/Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Ponorogo Gelar Pelatihan Fungsi Samapta

Next Post

Forkopimda Purwakarta Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal

Related Posts

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026
deNews

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Sabtu, 10 Januari 2026
Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026
deNews

Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026

Sabtu, 10 Januari 2026
deNews

Sholawat Kebangsaan Bersama Habib Syech di Ciamis, 15 Ribu Jemaah Padati Stadion Galuh

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Minggu, 14 Desember 2025

Angin Puting Beliung Terjang Soreang, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Waspada

Sabtu, 20 September 2025

Bantuan Pangan Dari PemKab Bandung Telah Didistribusikan Ke Tujuh Desa Di Kecamatan Solokan jeruk

Selasa, 23 Juni 2020

Klinik Khasanah Ciamis Adakan Gebyar PROLANIS Meriahkan HUT BPJS ke-56

Minggu, 14 Juli 2024

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Agus Jaenudin, S.I.Kom Apresiasi TPU Daraulin Penuhi Aspirasi Warga

Kamis, 16 November 2023

Bupati Bandung: Guru Ngaji Datang ke Sekolah, 80 Persen Siswa TK sampai SMP Bisa Baca Al-Qur’an

Senin, 9 September 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste