• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Hingga 5 Juli 2021

bydejurnalcom
Rabu, 23 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Hingga 5 Juli 2021
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/3635 – Disperindag tentang  Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) ke-10 Covid-19 mulai terhitung dari tanggal 22 Juni 2021 s/d 5 Juli 2021.

Dalam SE disebutkan beberapa hal penting, yakni membatasi kegiatan masyarakat, dan pembatasan jam operasional kegiatan untuk cafe, rumah makan dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wib.

BacaJuga :

Anggota DPRD Anton Ahmad Fauzi, Atasi Sampah Tak Hanya Tugas Pemerintah

Perangkat Desa Garut Sampaikan Aspirasi Status kepada Wamendes di Tegal Malaka

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Selain itu, tempat hiburan/wisata ditutup sementara, pembatasan kapasitas dalam menggunakan transportasi umum (50%), serta pembatasan kegiatan belajar mengajar yang masih menerapkan online. Kebijakan ini bisa berubah dengan melihat kondisi perkembangan Covid-19 di Karawang berdasarkan status zona.

“Kami juga berlakukan penyekatan atau menutup akses jalan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Ada lima ruas jalan yang kami tutup. Yakni Jl. Ahmad Yani, Jl. Tuparev, Jl. Arif Rahman Hakim (Niaga), Jl. Raya Galuh Mas dan Jl. Bharata,” ujar Bupati.

Sementara, untuk penanganan teknis di wilayah desa, bila dalam satu lingkungan desa/kelurahan dimana satu RT/RW terdapat minimal 5 orang terkonfirmasi positif dapat melakukan karantina wilayah.

Perkantoran atau perusahaan juga wajib melaporkan bila ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu bertujuan agar pemerintah dan perusahaan dapat memberikan support kepada karyawannya yang terpapar khusus bagi yang melakukan isoman.

“Karena informasi ini penting bagi kami untuk melakukan 3 T dan memonitor perkembangan masyarakat kami. Jadi jika ada karyawannya yang positif perusahaan atau perkantoran wajib melaporkan,” tandas Bupati.

Sementara, hari pertama pemberlakuan perubahan PPKM, petugas dari Dinas Perhubungan, Polres, dan Kodim 0604 Karawang serta Satpol PP sudah diterjunkan untuk melakulan penyekatan di lima titik jalan tersebut.

Surat Edaran Bupati ini untuk bisa dilaksanakan semua pihak, guna menekan pertumbuhan kasus covid 19 di Kabupaten Karawang.***Gd/Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Ponorogo Gelar Pelatihan Fungsi Samapta

Next Post

Forkopimda Purwakarta Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal

Related Posts

Pelantikan FKDT Garut Tegaskan Legalitas Kepengurusan dan Peran Strategis Pendidikan Diniyah
deNews

Pelantikan FKDT Garut Tegaskan Legalitas Kepengurusan dan Peran Strategis Pendidikan Diniyah

Kamis, 9 April 2026
KTNA Tebar 50 Ribu Bibit Ikan di Jatiluhur
deNews

KTNA Tebar 50 Ribu Bibit Ikan di Jatiluhur

Kamis, 9 April 2026
Tak Boleh Kampanye, Tiga  Calon Kepala Desa PAW Marsel Dapat Nomor Urut
GerbangDesa

Tak Boleh Kampanye, Tiga Calon Kepala Desa PAW Marsel Dapat Nomor Urut

Kamis, 9 April 2026
Anggota DPRD Anton Ahmad Fauzi, Atasi Sampah Tak Hanya Tugas Pemerintah
Legislator

Anggota DPRD Anton Ahmad Fauzi, Atasi Sampah Tak Hanya Tugas Pemerintah

Kamis, 9 April 2026
Perangkat Desa Garut Sampaikan Aspirasi Status kepada Wamendes di Tegal Malaka
deNews

Perangkat Desa Garut Sampaikan Aspirasi Status kepada Wamendes di Tegal Malaka

Kamis, 9 April 2026
Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Sebuah Perahu Nelayan Terbalik Dihantam Gelombang, Satu Orang Dinyatakan Hilang

Senin, 4 Mei 2020

Forum MPM Minta Bupati Ciamis Ambil Kebijakan Tegas, Jangan Ada Pihak Intervensi KPM BPNT

Rabu, 2 Maret 2022

Bupati Apresiasi May Day di Kabupaten Bandung Buruh Tidak Unjuk Rasa Tapi Aksi Sosial

Senin, 19 Mei 2025
Kalak BPBD Kabupaten Bandung, H. Ahmad Djohara sedang menunjukan alat penditeksi gempa dan cuaca.

Banjir Bandang Terjang Tiga Dusun Di Ciparay, Diduga Drainase Kurang Baik

Senin, 26 Oktober 2020

Bravo Komando Peduli Pembagian Ta’jil

Sabtu, 16 Mei 2020

Ruas Jalan Ini Menjadi Skala Prioritas Pemkab Garut Untuk Diperbaiki dan Direkonstruksi

Selasa, 11 Januari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste