• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Hingga 5 Juli 2021

bydejurnalcom
Rabu, 23 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Hingga 5 Juli 2021
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/3635 – Disperindag tentang  Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) ke-10 Covid-19 mulai terhitung dari tanggal 22 Juni 2021 s/d 5 Juli 2021.

Dalam SE disebutkan beberapa hal penting, yakni membatasi kegiatan masyarakat, dan pembatasan jam operasional kegiatan untuk cafe, rumah makan dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wib.

BacaJuga :

Yayasan Insan Cahaya Arrizquha bersama para relawan SPPG Citalang 02 Peringati HUT RI ke-81 Gelar Beragam Kegiatan dan Perlombaan

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Selain itu, tempat hiburan/wisata ditutup sementara, pembatasan kapasitas dalam menggunakan transportasi umum (50%), serta pembatasan kegiatan belajar mengajar yang masih menerapkan online. Kebijakan ini bisa berubah dengan melihat kondisi perkembangan Covid-19 di Karawang berdasarkan status zona.

“Kami juga berlakukan penyekatan atau menutup akses jalan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Ada lima ruas jalan yang kami tutup. Yakni Jl. Ahmad Yani, Jl. Tuparev, Jl. Arif Rahman Hakim (Niaga), Jl. Raya Galuh Mas dan Jl. Bharata,” ujar Bupati.

Sementara, untuk penanganan teknis di wilayah desa, bila dalam satu lingkungan desa/kelurahan dimana satu RT/RW terdapat minimal 5 orang terkonfirmasi positif dapat melakukan karantina wilayah.

Perkantoran atau perusahaan juga wajib melaporkan bila ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu bertujuan agar pemerintah dan perusahaan dapat memberikan support kepada karyawannya yang terpapar khusus bagi yang melakukan isoman.

“Karena informasi ini penting bagi kami untuk melakukan 3 T dan memonitor perkembangan masyarakat kami. Jadi jika ada karyawannya yang positif perusahaan atau perkantoran wajib melaporkan,” tandas Bupati.

Sementara, hari pertama pemberlakuan perubahan PPKM, petugas dari Dinas Perhubungan, Polres, dan Kodim 0604 Karawang serta Satpol PP sudah diterjunkan untuk melakulan penyekatan di lima titik jalan tersebut.

Surat Edaran Bupati ini untuk bisa dilaksanakan semua pihak, guna menekan pertumbuhan kasus covid 19 di Kabupaten Karawang.***Gd/Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Ponorogo Gelar Pelatihan Fungsi Samapta

Next Post

Forkopimda Purwakarta Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar : Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, Berhasil Dibongkar, 12 Orang Jadi Tersangka.
deNews

Kabid Humas Polda Jabar : Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, Berhasil Dibongkar, 12 Orang Jadi Tersangka.

Sabtu, 22 Agustus 2026
Klinik Utama Armina Diresmikan Oleh Bupati Garut
deNews

Klinik Utama Armina Diresmikan Oleh Bupati Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026
Jelang Muktamar NU ke-35, PCNU Ciamis Gelar Halaqah Kebangsaan
deNews

Jelang Muktamar NU ke-35, PCNU Ciamis Gelar Halaqah Kebangsaan

Sabtu, 22 Agustus 2026
Yayasan Insan Cahaya Arrizquha bersama para relawan SPPG Citalang 02 Peringati HUT  RI ke-81 Gelar Beragam Kegiatan dan Perlombaan
deHumaniti

Yayasan Insan Cahaya Arrizquha bersama para relawan SPPG Citalang 02 Peringati HUT RI ke-81 Gelar Beragam Kegiatan dan Perlombaan

Sabtu, 22 Agustus 2026
Seorang Pria  62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut
deNews

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Warga Kampung Nelayan Talanca Suarakan Kegundahan, Terancam Digusur?

Minggu, 20 April 2025

Banyak Bangunan Liar di Sepanjang Exit Tol Soreang, Dinas PUTR Kabupaten Bandung Larang Pembangunan Tanpa Izin

Kamis, 13 Februari 2025
Wakil Kepala MA Darul Ma'arif  Bidang Humas,  Adpani, S.Pd

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif Margaasih

Selasa, 21 Oktober 2025

Desak Kenaikan Upah 12,67%, Buruh Garut : Tuntutan Rasional dan Terukur

Senin, 24 November 2025

Operasi Razia Gabungan Polisi Militer Denpom III/5 Bandung Di Tempat Hiburan Ciduk 16 Orang

Minggu, 20 September 2020

Lupa Matikan Mesin Saat Isi BBM, Sebuah Mobil Meledak Di SPBU Warungkondang

Kamis, 22 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste