Dejurnal.com, Subang –
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. dalam penegakan disiplin terhadap penggunaan prokes covid-19, warga masyarakat Subang bagi yang tidak mengindahkan terhadap PPKM Darurat ini akan di kenakan sangsi tindak pidana tipiring.
Demi untuk memutus mata rantai Covid-19 di kabupaten Subang maka dengan tindakan tersebut agar masyarakat sadar dan penging terhadap kesehatan sebelum terkena lebih baik mencegahnya. “Jumlah yang melaksanakan Kegiatan sebanyak ± 150 Orang.” tegasnya
Polres Subang beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Subang dan Instansi terkait melaksanakan Kegiatan Patroli Gabungan Penegakkan Hukum Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) di Wilayah Kab. Subang.
Hal senada di katakan Bupati Subang
H. Ruhimat, S.Pd., M.Si.dan didampingi Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H.,mengatakan dalam penegakan disiplin terhadap prokes covid-19 beserta unsur Forkopimda, PJU Polres Subang dan Instansi Terkait.
“Kegiatan patroli dan penegakan hukum dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut dibagi menjadi 10 (Sepuluh),” Pungkasnya ***Asep