• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Subang Dikenakan Sanksi

bydejurnalcom
Kamis, 8 Juli 2021
Reading Time: 1 mins read
Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Subang Dikenakan Sanksi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Untuk memutus mata rantai Covid-19 Pihak pemda Subang perketat PPKM Darurat, demi menyelamatkan pihak nyawa orang banyak.

Dalam oprasi PPKM Darurat ada sekitar 40 orang yang melanggar PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Subang dan dikenakan hukuman serta denda uang tunai.

Bagi warga masyarakat Kabupaten Subang yang tidak menghiraukan surat edaran Bupati Subang, akan di kenakan sanksi dalam persidangan.

BacaJuga :

Azkiya Namira Bawa Pulang Dua Gelar dari Kejurnas Fespati 2026

CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis

Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah

Warga masyarakat yang melanggar PPKM Darurat di masa pandemi Covid-19 akan di kenakan tindak pidana ringan (tipiring) yang bertempat di Alun-alun Subang.

Persidangan yang dihadiri Bupati Subang, Wakil Bupati, Kapolres dan Kajari Subang, Taliwondo ini berlangsung tertib dan sesuai dengan prokol kesehatan ketat, serta kali pertama sejak PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli lalu.

Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH mengatakan kepada dejurnal.com sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga masyarakat Kabupaeten Subang,dengan di adakannya persidangan bagi pelanggar PPKM Darurat bertujuan untuk agar di taati,di patuhi terhadap penggunaan prokes,karena kesehatan itu paling utama, Kamis (8/7/2021).

Hal serupa dikatakan oleh Bupati Subang, H. Ruhimat yang juga penanggung jawab PPKM Darurat, mengatakan bahwa penindakan dan penerapan hukuman tidak ada maksud lain, kecuali adanya rasa agar ada kesadaran yang tinggi terhadap masyarakat dan ketaatan betapa pentingnya kesehatan dan sehat itu sebagai kebutuhan nomor satu.

“Ungkap Kejari Subang Taliwondo menyampaikan kepada dejurnal.com
Bagi pelanggar terhadap PPKM Darurat akan di kenakan sangsi pidana tindak tipiring (tindak pidana ringan) agar adanya epek jera terhadap warga masyarakat supa patuh terhadap prokes covid-19,demi mutus mata rantai penyebaran Covid-19 haru bersama-sama berbagai stack holder yang ada di kabupaten Subang.

H. Ruhimat pun menambahkan, waktu di persidangan masyarakat yang melanggar PPKM Darurat juga kita bisa dengar jawabannya alasannya khilaf dan mengaku tidak mengetahui adanya aturan, padahal jauh sebelumnya sudah sering dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan serta patroli.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pilkades Diundur, PPKD Desa Sukamenak Sedikit Leluasa Persiapkan Logistik

Next Post

Polres Subang Tegakan Tipiring Terhadap Pelanggar PPKM Darurat

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Ajakan Mobilisasi Demo 27 Agustus 2026
deNews

Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Ajakan Mobilisasi Demo 27 Agustus 2026

Rabu, 26 Agustus 2026
Perumdam Tirta Galuh Tambah Titik Air Siap Minum, Jemaah Masjid Agung Ciamis Kini Lebih Mudah Mengaksesnya
deNews

Perumdam Tirta Galuh Tambah Titik Air Siap Minum, Jemaah Masjid Agung Ciamis Kini Lebih Mudah Mengaksesnya

Selasa, 25 Agustus 2026
Nasirin, Coach CASC Ciamis Juara Nasional Fespati 2026
deNews

Nasirin, Coach CASC Ciamis Juara Nasional Fespati 2026

Selasa, 25 Agustus 2026
Azkiya Namira Bawa Pulang Dua Gelar dari Kejurnas Fespati 2026
deNews

Azkiya Namira Bawa Pulang Dua Gelar dari Kejurnas Fespati 2026

Selasa, 25 Agustus 2026
CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis
deNews

CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis

Selasa, 25 Agustus 2026
Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah
deNews

Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 25 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Wakil Ketua 1 DPC APDESI Kabupaten Bandung, Rosiman (Wa Eros)

Wakil Ketua 1 DPC APDESI Kabupaten Bandung Rosiman: Seminar Kehumasan Jangan Hanya Digelar Sekali Ini

Selasa, 20 Mei 2025

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup, Kang DS Ajak Paslon 01 Gabung Bangun Kabupaten Bandung

Rabu, 5 Februari 2025

Purwakarta Besok Mulai Distribusikan Bantuan Dampak Covid-19

Senin, 4 Mei 2020

Polres Purwakarta Rangkul Ponpes Cireok, Tegakkan Protokol Kesehatan Gunakan Masker Di lingkungan pesantren

Minggu, 13 September 2020

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor

Selasa, 31 Januari 2023

Program SPAM Garut, Empat Titik Lokasi Bakal Dikelola Perumda Tirta Intan

Minggu, 25 Agustus 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste