BerandadeNewsHukum dan KriminalMK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup, Kang DS Ajak Paslon 01 Gabung Bangun...

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup, Kang DS Ajak Paslon 01 Gabung Bangun Kabupaten Bandung

Dejurnal.com, Bandung- Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon, pada Sidang Putusan Perselisihan Hasilu Pemilu Bupati Bandung Tahun 2024, di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin (4/2/2025).

Dadang Supriatna juga menyampaikan terima kepada Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Dadang Supratna-Ali Syakieb, beserta seluruh jajaran, Relawan Bedas dan partai pengusung, serta seluruh warga Kabupaten Bandung.

Dadang Supriatna mengajak kepada Paslon 01 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan untuk tetap bersinergi, bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.

“Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insyaallah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Kang DS bertekad bersama Ali Syakieb akan melaksanakan visi mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam Sidang Pleno Terbuka di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin (4/2/25), Majelis Hakim MK berkesimpulan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon.

Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo menandaskan, berrdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan amar putusan mengadili dalam eksepsi. Kesatu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.***Sopandi

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

Trending a week

Populer