• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Purwakarta Tindak Tiga Perusahaan Yang tidak Memenuhi Aturan PPKM Darurat

bydejurnalcom
Rabu, 14 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Purwakarta Tindak Tiga Perusahaan Yang tidak Memenuhi Aturan PPKM Darurat
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta belum memastikan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kini, wilayah yang dipimpin Bupati Anne Ratna Mustika itu masih fokus pada PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan pihaknya masih terus melakukan evaluasi PPKM Darurat, ia menyebutkan bahwa saat ini masih fokus menyelesaikan sisa waktu di penerapan PPKM Darurat ini.

“Belum, kemarin kita masih melaksanakan rapat evaluasi di PPKM Darurat langsung di pimpin oleh Pak Menko Kemaritiman RI, jadi kita masih fokus pada PPKM Darurat yang sekarang yang selesai pada 20 Juli nanti,” kata Anne saat menggelar evaluasi mingguan bersama seluruh Camat secara virtual di Aula Janaka lingkungan Pemkab Purwakarta, Rabu (14/7/2021).

BacaJuga :

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Menurutnya, rencana perpanjangan PPKM Darurat yang diwacanakan oleh pemerintah pusat jadi sebuah hal yang dilematis, karena sampai saat ini masalah dari mobilitas warga yang masih tinggi di masa penerapan PPKM Darurat terjadi khususnya di zona industri atau perusahaan yang masih banyak pesanan.

“Terpantau memang mobilitas masyarakatnya masih tinggi khususnya di zona industri juga dilematis kan bingung juga ini kalo di daerah industri sudah di sampaikan pak Kapolres dan juga pak Dandim memang industri di berlakukan khususnya di sektor esensial,” ujarnya.

Lanjut Anne, untuk sebagian perusahaan industri yang saat ini masih dijalankan, apabila masih terdampak dari PPKM Darurat yang dimana dijalankan 50 persen Work From Office (WFO) untuk tetap melanjutkan produksi dari produk perusahan itu sendiri.

“Sebagian dari perusahaan industri sudah menjalankan “Buyer” apakah dari pengurangan itu akan sangat terdampak produksi dari produk perusahaan itu sendiri, sehingga takutnya nanti malah putus kontrak dengan Buyer kan lebih berbahaya lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Pemkab Purwakarta akan tetap mengikuti arahan langsung dari Pemerintah Pusat yang nantinya untuk perpanjangan dari PPKM Darurat selama enam minggu ini jadi diterapkan.

Selain sejumlah tempat, seperti cafe, warnet dan lain-lain. Pemkab Purwakarta juga menindak tiga perusahaan yang diketahui membandel tidak mematuhi aturan dalam PPKM Darurat ini. Ketiga perusahaan tersebut diantaranya; PT Elegant Textile Industri, PT Indonesia Victory dan PT Metro Pearl Indonesia.

Tiga perusahaan tersebut dikenakan Pasal 34 ayat 1 no 21 I ayat 2 huruf G Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sesuai hasil putusan sidang, perwakilan dari masing-masing manajemen perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 20 juta berikut biaya perkara sebesar Rp 5.000. ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPRD Desak Pemkab Bandung Menambah Lahan Pemakaman Jenazah Covid-19

Next Post

Warung Mojang Bandung, Solusi Pesan Makanan Online Di Masa Pandemi

Related Posts

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo
Kalam

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025
Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025
deNews

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025
deBisnis

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan
GerbangDesa

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

Selasa, 7 Oktober 2025
TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis
deNews

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

Selasa, 7 Oktober 2025
PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil
deNews

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Selasa, 7 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Kejati Jabar Resmikan Klinik Kesehatan Kejaksaan

Selasa, 18 Januari 2022

BJB Syariah Bandung Berikan Hibah Satu Unit Mobil Kepada Kemenag Garut

Kamis, 7 Oktober 2021

Dr. Encep Suherman, M. Pd Terpilih Jadi Ketua Dalam Konferensi PGRI Kabupaten Garut Tahun 2025

Sabtu, 8 Februari 2025
Salah satu cuplikan bentrok pemuda yang memakai sajam dan bambu, beredar di grup whatsapp, Minggu (1/11/2020). (Foto : Istimewa)

Video Bentrok Pemuda Pakai Sajam dan Bambu Beredar, BPPKB vs Sapujagat?

Minggu, 1 November 2020

Ke-3 Kalinya Kabupaten Purwakarta Raih Penghargaan Natamukti

Kamis, 17 September 2020

Bermaksud Ziarahi Makam Godog, Satgas Covid-19 Garut Putar Balikan 7 Bis Rombongan Asal Bogor

Rabu, 30 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste