• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, April 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Sebanyak 16 KKS Desa Panawangan Dimusnahkan dan Dihapus dari Data Siks-NG

bydejurnalcom
Senin, 27 September 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) adalah kartu ATM yang di pegang oleh keluarga penerima manfaat ( KPM ) untuk pengambilan bantuan seperti program sembako dan PKH.

Kartu KKS tersebut bila penerima sudah meninggal maka kartu tersebut harus di serahkan kepada TKSK untuk di musnahkan dan penghapusan data di Siks-NG.

Seperti yang dilakukan oleh TKSK Panawangan, bahwa di kecamatan panawangan terdapat 16 KKS yang di musnahkan dan di hapus dari data Siks-NG.

BacaJuga :

Bersepeda Jadi Pilihan, Kabid Perdagangan Ciamis Tunjukkan Gaya Hidup Sederhana

Buka PKA 2026, Sekda Ciamis Targetkan Lahirnya ASN Tanggap dan Solutif

Suasana Haru Iringi Pemakaman Korban Pengeroyokan Sekelompok Preman di Purwakarta

Kegiattan pemusnahan dan penghapusan di lakukan di aula kantor Desa panawangan 24 September 2021 dan di saksikan oleh Iwan setiawan selalu Kasi PMD Kecamatan Panawangan, Dimas Adriato sebagai TKSK Kecamatan Panawangan dan Ridwan Kharizul Nursamsi Pratama sebagai PIC Wilayah Bank Mandiri Ciamis.

Dimas mengatakan,Pemusnahan KKS itu yang dilakukan dengan membakar KKS yang ada ahli warisnya. Total 16 KKS yang dibakar dan dimusnahkan.

“Pemusnahan ini dilakukan agar tidak tejadi kecemburuan sosial dikalangan masyarakat dengan menganggap seseorang yang telah meninggal tetap memperoleh bantuan,dan kedepannya tidak terjadi transaksi ” ungkapnya.

Dimas juga menambahkan berdasarkan intruksi dari pihak bank mandiri bagi pemilik KKS yang meninggal dunia dan ada ahli warisnya untuk ditransaksikan sekaligus satu kali dan jangan sampai ada transaksi lagi dikemudian hari, Itu pun jika masih ada ahli waris yang masih satu Kartu Keluarga dengan KPM yang telah meninggal dunia.

“Diharapkan dengan dilakukan pemusnahan KKS tersebut bisa merubah pradigma di masyarakat bahwa orang yang sudah meninggal tetap masih memperoleh bantuan, Pemerintah desa melalui Kasi Pelayanan bisa sesegera mungkin untuk melakukan pembaruan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Siks-NG,” pungkasnya.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kerjasama Dengan BTN, Pemkab Garut Bantu Penyediaan Rumah Bagi ASN dan PPPK

Next Post

Kasat Reskrim Polres Karawang : Polisi Bakal Proses Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

Related Posts

Pihak KAI Tegaskan Prioritas Keselamatan Jembatan Cirahong Menyusul Polemik Dugaan Pungli
deNews

Pihak KAI Tegaskan Prioritas Keselamatan Jembatan Cirahong Menyusul Polemik Dugaan Pungli

Senin, 6 April 2026
Pasca tragedi Campaka Bupati Purwakarta Keluarkan SE Perketat   Perizinan Keramaian Hajatan
Nasional

Pasca tragedi Campaka Bupati Purwakarta Keluarkan SE Perketat Perizinan Keramaian Hajatan

Senin, 6 April 2026
Pemkab Ciamis Gelar PKA Mandiri 2026, Cetak ASN Adaptif di Tengah Ketidakpastian
deNews

Pemkab Ciamis Gelar PKA Mandiri 2026, Cetak ASN Adaptif di Tengah Ketidakpastian

Senin, 6 April 2026
Bersepeda Jadi Pilihan, Kabid Perdagangan Ciamis Tunjukkan Gaya Hidup Sederhana
deNews

Bersepeda Jadi Pilihan, Kabid Perdagangan Ciamis Tunjukkan Gaya Hidup Sederhana

Senin, 6 April 2026
Buka PKA 2026, Sekda Ciamis Targetkan Lahirnya ASN Tanggap dan Solutif
deNews

Buka PKA 2026, Sekda Ciamis Targetkan Lahirnya ASN Tanggap dan Solutif

Senin, 6 April 2026
Suasana Haru Iringi Pemakaman Korban Pengeroyokan  Sekelompok Preman di Purwakarta
Hukum dan Kriminal

Suasana Haru Iringi Pemakaman Korban Pengeroyokan Sekelompok Preman di Purwakarta

Minggu, 5 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Polsek Cikelet Laksanakan Tarawih Keliling

Minggu, 9 Maret 2025

Bupati Purwakarta Alokasikan DID untuk Pemulihan Ekonomi Dan Kesehatan

Selasa, 22 September 2020

DPRD Purwakarta Usulkan Dua Raperda Tentang PPJ Dan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 2 Oktober 2020

Jika Subang Sudah Zona Hijau, Sekolah Tatap Muka Bakal Dilaksanakan

Rabu, 19 Mei 2021

Masyarakat Cimaragas Usulkan Lahan Eks Kecamatan Pangatikan Jadi Kantor Desa, Sekda Garut : Dikaji Dulu

Selasa, 9 September 2025

Bupati Garut Lantik Direksi Baru Perumda Tirta Intan

Jumat, 2 Agustus 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste