Dejurnal.com, Bandung – Kepala Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Taufik, SE mengaku heran dengan sebuah pemberitaan tentang dirinya di salah satu media portal. Berita yang miring tentang kinerja, tanpa konfirmasi dan jauh dari fakta.
“Isi beritanya Jaka Sembung, tidak nyambung. Judulnya mana isinya mana? Tentang janji politik. Janji politik kan kaitannya dengan RPJMDes, terus dengan rencana kerja setiap tahun. Kan saya kerja enam tahun, kenapa tolak ukurnya 100 hari kerja. Terus hapal ga dia seratus hari kerja? Saya kapasitasnya apa? Kan belum ada komunikasi. Kecuali dia sudah melakukan komunikasi dengan saya. Apa saja yang menjadi prioritas seratus hari kerja? Ya baru diberitakan, ” terang Taufik seusai menghadiri reses salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung di Kecamatan Margahayu, Kamis (31/3/22).
Kaitan dengan isi berita itu, menurut Taufik, pertama menyebutkan ada SLM membawa masa menggeruduk Desa Sukamenak. “Massa itu massa siapa? Orang sukamenak atau orang mana? Ini kan jadi mengadu domba, ” ujarnya.
Taufik mengaku, dirinya bukan masalah beritanya saja, tetapi ia menduga semua ini dipola oleh internal orang- orang tertentu di Sukamenak untuk disebar ke masyarakat kalangan bawah.
Taufik tidak menuduh siapa-siapa tokoh intelektualnya. “Narasinya, dengan bukti berita di google, konon ini Kepala Desa Sukamenak bermasalah. Ini kerugian besarnya.
Taufik menjelaskan lagi, dirinya juga tahu dari orang-orang yang tidak suka baca berita koran, apa lagi membuka berita di google. ” Saya tidak akan memanggil mereka. Kalau, memanggik mereka jadi olo-olo lah. Kalaupun saya datangi, tidak akan di tempatnya, di luar saja, ” ujarnya.
Taufik berharap kepada warga Desa Sukamenak agar tidak terpengaruh dengan hal ini. “Kita hidup di zaman teknologi, di era digital, berpandai-pandailah menyikapi sebuah situasi yang terjadi di media atau pun yang terjadi di masyarakat. Artinya, ketika terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ya kalau secara pribadi disampaikan itu menjadi hak masyarakat untuk menyampaikan langsung kepada kepala desa, atau bisa disampaikan melalui aspirator, ada RT RW, ada BPD. Kalaupun pihak aspirator tersebut sudah tidak menjadi fasilitas yang baik, ya boleh disampaikan langsung kepada saya sebagai kepala desa, ketika ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai, apa lagi janji,” bebernya.
Taufik menegaskan, tantang tulisan yang beredar di media tersebut, Ia berani berstatemen bahwa itu benar-benar isinya hoax seratus persen.
Seorang wartawan, yang enggan di sebut namanya setelah melihat screenshot berita di portal tersebut, menilai tidak memenuhi unsur berita. Menurutnya, hal itu dibuat tidak profesional. “Jika ia mengerti kode etik jurnalistik yang 11 pasal itu, dan faham tentu tidak usah semua pasal, pasal 1 saja, tentu akan menjadi wartawan yang baik, ” ujarnya, seraya menyebutkan bunyi kode etik jurnalistik ayat 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbag, dan tidak beritikad buruk. *** Sopandi