• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Dalam karung Di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

bydejurnalcom
Jumat, 21 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Pelaku Pembunuhan Pria Dalam karung Di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cianjur – Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana yang terjadi pada hari sabtu tanggal 15 oktober 2022 sekitar pukul 12.30 WIB yang bermula dari penemuan seroang mayat yang ditemukan di wilayah jangari pada hari Sabtu tanggal 15 oktober 2022.

Petugas berhasil mengidentifikasi korban yang dalam kondisi pada saat ditemukan terikat oleh lakban dan kepala tertutup oleh karung goni, diperkirakan korban sudah meninggal beberapa hari dan petugas melakukan tindakan autopsi kepada korban untuk mengidentifikasi dan mencari tahu penyebab kematian dari korban yang ditemukan, hasil dari autopsi bahwa ditemukan korban tersebut meninggal akibat kehabisan nafas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I K., M.Si mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Cianjur Polda Jabar atas kerja kerasnya sehingga berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria dalam karung di Cianjur.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

“Polisi akan selalu mengedepankan kewajibannya untuk selalu mengayomi dan melayani masyarakat secara maksimal sehingga masyarakat merasa aman serta terlindungi.” ujar Ibrahim Tompo.

“Atas dasar tersebut, Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap korban yang ditemukan dan mengidentifikasi korban tersebut dan berhasil diketahui identitasnya yaitu korban tersebut laki-laki berinisial SM alias lana (28) yang merupakan warga Kampung Sitirejo Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Jawa Tengah.” Ucap Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Kemudian petugas berhasil menangkap para tersangka dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang tersangka berinisial MAP (19), WG alias dayu (28) dan DS (19) yang merupakan pelaku utama menghilangkan nyawa dan 1 orang berinisial ES merupakan penadah dari handphone korban yang berhasil ditemukan dan diperjual belikan.

“Adapun motif pembunuhan dari kasus ini Para pelaku kesal kepada korban karena telah menyebarkan video berhubungan badan sesama jenis antara adik pelaku DS dengan korban yang menjadi aib bagi pelaku karena keluarga pelaku ini merasa tercemar nama baiknya.” Jelas Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Atas dasar tersebut, para pelaku memancing korban dengan cara berkomunikasi melalui Whatsapp dan berjanji untuk bertemu di satu titik. Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober akhirnya para pelaku dan korban bertemu di wilayah kecamatan Ciranjang, kemudian korban masuk kedalam mobil. Dalam kendaraan tersebut pelaku menanayakan tujuan korban menyebar video tersebut, pelaku kesal kepada korban karena korban menganggap perbuatan menyebarkan video tersebut merupakan hal yang biasa.

Akhirnya Pelaku DS mencekik leher korban, kemudian pelaku MA membalutkan lakban ke mulut, hidung serta muka korban dan pelaku DS juga mengikat lakban kebagian kedua kaki dan kedua tangan lalu menutup mukannya dengan karung goni. oleh para pelaku pada malam hari jam 21.00 WIB korban dilempar untuk ditenggelamkan ke sungai di bawah jembatan Leuwi Petir Kecamatan Mande Cianjur. Korban ditemukan warga diarea Sungai sarongge masuk objek wisata Jangari Kampung Cidamar Desa bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.

Atas para perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wakapolda Jabar Buka Peringatan Hari Santri Nasional Di Sumedang

Next Post

Raih 39  Suara, Usup Supriatna Menangkan Pilkades PAW Desa  Cacaban Sumedang

Related Posts

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Komisi II DPRD Purwakarta Rapat kerja Dengan Perusahaan Dan Bapenda Terkait PAD

Rabu, 16 September 2020

Bidan Yussi Agustina Kembali Nakhodai IBI Ciamis Periode 2023–2028

Minggu, 27 April 2025

Ciamis Job Fair 2025 Hadirkan 1.150 Lowongan Kerja, Warga Tatar Galuh Ayo Daftar!

Jumat, 20 Juni 2025

Ribuan Guru Honorer Garut Unjuk Rasa Perjuangkan Nasib, Ketua Fagar : Masih Ada yang Digaji Rp 150 Ribu Per Bulan

Jumat, 14 Juni 2024

Ketua DPRD Purwakarta Menerima Audiensi Juara Internasional Peraih Medali Emas Bidang Musik

Rabu, 5 Maret 2025

Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Keluarga Korban Ledakan di Cibalong Garut

Selasa, 13 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste