• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Dalam karung Di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

bydejurnalcom
Jumat, 21 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Pelaku Pembunuhan Pria Dalam karung Di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cianjur – Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana yang terjadi pada hari sabtu tanggal 15 oktober 2022 sekitar pukul 12.30 WIB yang bermula dari penemuan seroang mayat yang ditemukan di wilayah jangari pada hari Sabtu tanggal 15 oktober 2022.

Petugas berhasil mengidentifikasi korban yang dalam kondisi pada saat ditemukan terikat oleh lakban dan kepala tertutup oleh karung goni, diperkirakan korban sudah meninggal beberapa hari dan petugas melakukan tindakan autopsi kepada korban untuk mengidentifikasi dan mencari tahu penyebab kematian dari korban yang ditemukan, hasil dari autopsi bahwa ditemukan korban tersebut meninggal akibat kehabisan nafas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I K., M.Si mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Cianjur Polda Jabar atas kerja kerasnya sehingga berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria dalam karung di Cianjur.

BacaJuga :

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

“Polisi akan selalu mengedepankan kewajibannya untuk selalu mengayomi dan melayani masyarakat secara maksimal sehingga masyarakat merasa aman serta terlindungi.” ujar Ibrahim Tompo.

“Atas dasar tersebut, Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap korban yang ditemukan dan mengidentifikasi korban tersebut dan berhasil diketahui identitasnya yaitu korban tersebut laki-laki berinisial SM alias lana (28) yang merupakan warga Kampung Sitirejo Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Jawa Tengah.” Ucap Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Kemudian petugas berhasil menangkap para tersangka dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang tersangka berinisial MAP (19), WG alias dayu (28) dan DS (19) yang merupakan pelaku utama menghilangkan nyawa dan 1 orang berinisial ES merupakan penadah dari handphone korban yang berhasil ditemukan dan diperjual belikan.

“Adapun motif pembunuhan dari kasus ini Para pelaku kesal kepada korban karena telah menyebarkan video berhubungan badan sesama jenis antara adik pelaku DS dengan korban yang menjadi aib bagi pelaku karena keluarga pelaku ini merasa tercemar nama baiknya.” Jelas Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Atas dasar tersebut, para pelaku memancing korban dengan cara berkomunikasi melalui Whatsapp dan berjanji untuk bertemu di satu titik. Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober akhirnya para pelaku dan korban bertemu di wilayah kecamatan Ciranjang, kemudian korban masuk kedalam mobil. Dalam kendaraan tersebut pelaku menanayakan tujuan korban menyebar video tersebut, pelaku kesal kepada korban karena korban menganggap perbuatan menyebarkan video tersebut merupakan hal yang biasa.

Akhirnya Pelaku DS mencekik leher korban, kemudian pelaku MA membalutkan lakban ke mulut, hidung serta muka korban dan pelaku DS juga mengikat lakban kebagian kedua kaki dan kedua tangan lalu menutup mukannya dengan karung goni. oleh para pelaku pada malam hari jam 21.00 WIB korban dilempar untuk ditenggelamkan ke sungai di bawah jembatan Leuwi Petir Kecamatan Mande Cianjur. Korban ditemukan warga diarea Sungai sarongge masuk objek wisata Jangari Kampung Cidamar Desa bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.

Atas para perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wakapolda Jabar Buka Peringatan Hari Santri Nasional Di Sumedang

Next Post

Raih 39  Suara, Usup Supriatna Menangkan Pilkades PAW Desa  Cacaban Sumedang

Related Posts

Tasyakuran HUT KSPSI ke-53 dan HARPEKINDO 2026 di Purwakarta
Nasional

Tasyakuran HUT KSPSI ke-53 dan HARPEKINDO 2026 di Purwakarta

Sabtu, 21 Februari 2026
PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudy Setiawan S.I.K., S.H., M.H.

Kapolda Jabar Ucapakan Selamat Back to Back Persib: Rayakan Kemenangan Dengan Suka Ria dan Tertib

Sabtu, 24 Mei 2025

Hari ini Positif Corona Bertambah 9 Orang Sembuh 10 Orang

Jumat, 1 Mei 2020

Baznas Ciamis Bangun Harapan Lewat Program Rutilahu, Rumah untuk Hidup yang Lebih Layak

Selasa, 6 Mei 2025

Wagub Jabar Lepas Distribusi Bansos Untuk Garut

Selasa, 12 Mei 2020

Salah Satu Rekanan Kecewa Kerjasama Dengan PDAM Tirta Intan, Terkait Apa?

Senin, 18 Juli 2022

Polres Subang Selidiki Pembunuhan Ibu-Anak Dimasukan Bagasi Mobil

Rabu, 18 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste