• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Dalam karung Di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

bydejurnalcom
Jumat, 21 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Pelaku Pembunuhan Pria Dalam karung Di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cianjur – Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana yang terjadi pada hari sabtu tanggal 15 oktober 2022 sekitar pukul 12.30 WIB yang bermula dari penemuan seroang mayat yang ditemukan di wilayah jangari pada hari Sabtu tanggal 15 oktober 2022.

Petugas berhasil mengidentifikasi korban yang dalam kondisi pada saat ditemukan terikat oleh lakban dan kepala tertutup oleh karung goni, diperkirakan korban sudah meninggal beberapa hari dan petugas melakukan tindakan autopsi kepada korban untuk mengidentifikasi dan mencari tahu penyebab kematian dari korban yang ditemukan, hasil dari autopsi bahwa ditemukan korban tersebut meninggal akibat kehabisan nafas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I K., M.Si mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Cianjur Polda Jabar atas kerja kerasnya sehingga berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria dalam karung di Cianjur.

BacaJuga :

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

“Polisi akan selalu mengedepankan kewajibannya untuk selalu mengayomi dan melayani masyarakat secara maksimal sehingga masyarakat merasa aman serta terlindungi.” ujar Ibrahim Tompo.

“Atas dasar tersebut, Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap korban yang ditemukan dan mengidentifikasi korban tersebut dan berhasil diketahui identitasnya yaitu korban tersebut laki-laki berinisial SM alias lana (28) yang merupakan warga Kampung Sitirejo Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Jawa Tengah.” Ucap Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Kemudian petugas berhasil menangkap para tersangka dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang tersangka berinisial MAP (19), WG alias dayu (28) dan DS (19) yang merupakan pelaku utama menghilangkan nyawa dan 1 orang berinisial ES merupakan penadah dari handphone korban yang berhasil ditemukan dan diperjual belikan.

“Adapun motif pembunuhan dari kasus ini Para pelaku kesal kepada korban karena telah menyebarkan video berhubungan badan sesama jenis antara adik pelaku DS dengan korban yang menjadi aib bagi pelaku karena keluarga pelaku ini merasa tercemar nama baiknya.” Jelas Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Atas dasar tersebut, para pelaku memancing korban dengan cara berkomunikasi melalui Whatsapp dan berjanji untuk bertemu di satu titik. Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober akhirnya para pelaku dan korban bertemu di wilayah kecamatan Ciranjang, kemudian korban masuk kedalam mobil. Dalam kendaraan tersebut pelaku menanayakan tujuan korban menyebar video tersebut, pelaku kesal kepada korban karena korban menganggap perbuatan menyebarkan video tersebut merupakan hal yang biasa.

Akhirnya Pelaku DS mencekik leher korban, kemudian pelaku MA membalutkan lakban ke mulut, hidung serta muka korban dan pelaku DS juga mengikat lakban kebagian kedua kaki dan kedua tangan lalu menutup mukannya dengan karung goni. oleh para pelaku pada malam hari jam 21.00 WIB korban dilempar untuk ditenggelamkan ke sungai di bawah jembatan Leuwi Petir Kecamatan Mande Cianjur. Korban ditemukan warga diarea Sungai sarongge masuk objek wisata Jangari Kampung Cidamar Desa bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.

Atas para perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wakapolda Jabar Buka Peringatan Hari Santri Nasional Di Sumedang

Next Post

Raih 39  Suara, Usup Supriatna Menangkan Pilkades PAW Desa  Cacaban Sumedang

Related Posts

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut
deNews

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut

Rabu, 8 April 2026
Tiga Desa di Ciamis Masuk Program Desa Cantik 2026, Penguatan Data Jadi Prioritas
deNews

Tiga Desa di Ciamis Masuk Program Desa Cantik 2026, Penguatan Data Jadi Prioritas

Rabu, 8 April 2026
Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Jelat Ciamis Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Cacat Prosedur
deNews

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Jelat Ciamis Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Cacat Prosedur

Rabu, 8 April 2026
Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti
Nasional

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

Rabu, 8 April 2026
BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

DPC LSM Penjara Kabupaten Garut Hadiri Pelantikan LSM Penjara DPD Jawa Barat

Senin, 24 Februari 2025

Bupati Rudy Perintahkan Satpol PP Berjaga Di Perbatasan Garut

Sabtu, 21 Maret 2020

Pilkades Serentak 2023, Bakesbangpol Garut Pegang Fasilitas Keamanan, Honorarium Penyelenggaraan dan Dukungan logistik

Jumat, 12 Mei 2023

DPRD Kabupaten Garut Gelar Paripurna Pembahasan LPKJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Rabu, 14 Mei 2025

Di Hari Jadi ke 382, 80 Kendaraan Roda Dua Di Berikan Pemda Ciamis Kepada Desa dan Kelurahan Yang Capai Target PBB-P2

Jumat, 14 Juni 2024

Family Minduk Program Kolaborasi Disdukcapil dan PKK Percepat Peningkatan Adminduk

Senin, 19 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste