Rabu, 12 Maret 2025
BerandaGerbangDesaDiduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Oknum Kades Karyasari Garut Jadi Tersangka Korupsi

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Oknum Kades Karyasari Garut Jadi Tersangka Korupsi

Dejurnal.com, Garut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan oknum Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, Senin (12/12/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Menurut Neva, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak bulan Agustus tahun 2021, kemudian menemukan adanya penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh tersangka.

“Dana desa itu digunakan oleh kades untuk membeli ambulance seharga Rp 200 juta dan itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran di tahun 2021, jadi sudah lewat waktu,” ujarnya kepada wartawan.

Lanjut Neva, tersangka juga membangun tempat pariwisata di desanya dengan anggaran Rp 267 juta, namun pembangunan tersebut diketahui baru dibangun 40 persen alias mangkrak.

Oknum Kades Karyasari Kecamatan Cibalong (rompi warna pink) yang menjadi tersangka dugaan korupsi.

Selain itu, tersangka juga diduga menggasak uang yang dianggarkan untuk pemberdayaan masyarakat berjumlah Rp 32 juta, sementara yang dikeluarkan Rp 5 juta. “Yang dikeluarkan oleh tersangka hanya Rp 5 juta saja, uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Neva.

Neva juga menjelaskan setiap dana desa turun tersangka menguasai uang tersebut seorang diri tanpa melibatkan bendahara atau perangkat desa lainnya.

Dari jumlah hasil perhitungan Inspektorat, kerugian negara akibat ulah sang oknum kades berjumlah Rp. 463.568.000.

Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang tahun 1999 atau perubahannya Undang-undang No. 20 Tahun 2021 serta Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999. “Ancamannya minimal kurungan penjara 4 tahun dan minimal denda Rp 50 juta,” Pungkasnya.***Red

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER