• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Oknum Kades Karyasari Garut Jadi Tersangka Korupsi

bydejurnalcom
Senin, 12 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Oknum Kades Karyasari Garut Jadi Tersangka Korupsi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan oknum Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, Senin (12/12/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Menurut Neva, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak bulan Agustus tahun 2021, kemudian menemukan adanya penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh tersangka.

BacaJuga :

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan

Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan

“Dana desa itu digunakan oleh kades untuk membeli ambulance seharga Rp 200 juta dan itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran di tahun 2021, jadi sudah lewat waktu,” ujarnya kepada wartawan.

Lanjut Neva, tersangka juga membangun tempat pariwisata di desanya dengan anggaran Rp 267 juta, namun pembangunan tersebut diketahui baru dibangun 40 persen alias mangkrak.

Oknum Kades Karyasari Kecamatan Cibalong (rompi warna pink) yang menjadi tersangka dugaan korupsi.

Selain itu, tersangka juga diduga menggasak uang yang dianggarkan untuk pemberdayaan masyarakat berjumlah Rp 32 juta, sementara yang dikeluarkan Rp 5 juta. “Yang dikeluarkan oleh tersangka hanya Rp 5 juta saja, uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Neva.

Neva juga menjelaskan setiap dana desa turun tersangka menguasai uang tersebut seorang diri tanpa melibatkan bendahara atau perangkat desa lainnya.

Dari jumlah hasil perhitungan Inspektorat, kerugian negara akibat ulah sang oknum kades berjumlah Rp. 463.568.000.

Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang tahun 1999 atau perubahannya Undang-undang No. 20 Tahun 2021 serta Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999. “Ancamannya minimal kurungan penjara 4 tahun dan minimal denda Rp 50 juta,” Pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: korupsi
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Ribuan Polisi Kembali Lakukan Penanganan Gempa Bumi Cianjur

Next Post

Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan Non Fisik Desa Rancakasumba Tahun 2022

Related Posts

Nasional

Lima Tersangka Kasus Korupsi BJB Sudah Ditetapkan KPK : Ada Penyelenggara Negara dan Swasta

Senin, 10 Maret 2025
Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 30 Januari 2025
Kejaksaan Negeri Ciamis Menahan Dua Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Hingga Rp. 56 Miliar
Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Ciamis Menahan Dua Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Hingga Rp. 56 Miliar

Senin, 1 April 2024
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan
Hukum dan Kriminal

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan

Jumat, 13 Oktober 2023
Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka
deNews

Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka

Selasa, 5 September 2023
Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan

Rabu, 23 Agustus 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Sekda Sukabumi Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga

Sabtu, 19 April 2025
Foto : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna

Volume Kendaraan Arus Balik Lebaran di Ciamis Menurun Signifikan pada Minggu Pagi

Minggu, 6 April 2025

Wabup Ciamis Hadiri Peresmian Pengalihan Sungai Bendungan Leuwi Keris

Jumat, 12 November 2021

Pembagian BST, Warga Desa Bojong Genteng Antusias Serta Ramai Datangi Bale Desa

Jumat, 5 Juni 2020

Mustasyar PCNU Kabupaten Bandung, KH Sofyan Yahya Restui Dadang Supriatna-Ali Syakieb Lanjutkan Bedas Periode Kedua

Jumat, 26 Juli 2024
oppo_2

Dibulan Suci Ramadan DPC GRIB Jaya Purwakarta Berbagi Takjil Dan Santunan anak yatim

Minggu, 16 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste