Dejurnal.com, Bandung- Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan edukas i pencegahan pernikahan dini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya stunting.
Edukasi tersehut disampaikan secara bergiliran oleh Bupati dan Kapolresta Bandung yang hadir di tengah-tengah para siswa SMA Negeri 1 Bojongsoang, Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Senin (27/2/23) pagi.
Kehadiran keduanya dalam kegiatan rutin upacara bendera di lingkungan SMA, sekaligus menjadi Inspektur upacara.
“Yang paling penting adalah bagaiman kita memberikan pemahaman kepada anak-anak kita, yang saat ini duduk di SMA. Apalagi dengan anak-anak usia 13-18 tahun itu merupakan kategori rawan, sehingga Pak Kapolresta Bandung turut menjelaskan sanksi hukum dalam sebuah pelanggaran di hadapan para siswa SMA, ” kata Dadang Supriatna yang didampingi Kapolresta suasilai acara.
Ia menjelaskan, hal tersebut bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai bentuk pencegahan.
Meski SMA bukan lagi kewenangan Pemkab Bandung dalam pengelolaannya, tetapi menurut Dadang Supriatna, sebagai Bupati Bandung ie bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan dini.
“Saya berharap anak-anak kita berkarakter dan berakhlakul karimah, dan menjadi anak-anak yang sukses di masa yang akan datang,” ujar Dadang Supriatna.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaksanaan upacara di lingkungan sekolah ini sebagai wujud tindak lanjut arahan dari Presiden RI.
“Dalam artian bagaimana mencegah stunting, sehingga generasi muda itu bisa menjadi motor di tahun 2045 pada saat Indonesia Emas,” kata Kusworo.
Menurut Koesworo, Polres Bandung bersama Bupati Bandung akan terus melakukan sosialisasi dalam upaya mencegah stunting .
“Kami turut mencegah ikut-ikutan geng motor anak-anak SMA, dan kami memberikan motivasi supaya masa depan anak-anak ini bisa menjadi lebih baik dengan memiliki tekad untuk meraih masa depan,” tutur Kusworo.
Kapolresta Bandung juga turut melakukan upaya pencegahan bullying di sekolah. Menurutnya walaupun Undang-Undang Peradilan Anak lebih mengedepankan masa depan anak dengan mengutamakan permusyawaratan terlebih dahulu dan peradilan menjadi langkah yang terakhir.
“Namun ada aturan hukum seandainya itu tidak bisa dilaksanakan, atau musyawarah tidak bisa dilaksanakan,maka hukum berlaku, itu tujuannya untuk menurunkan motivasi anak melakukan perbuatan bullying di sekolah,” kata Kapolresta.
Kapolresta bergarap, kepada anak-anak untuk melaporkan ke pihak sekolah, atau orang tua seandainya ada peristiwa bullying sebelum ini menjadi kebudayaan. *** Sopandi