DeJurnal.com, Sumedang – Polres Sumedang Polda Jabar berhasil meringkus pelaku berinisial TR warga Dusun Cisempur Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Merk Yamaha, Type T 150 ERD (VEGA DB), dengan Nopol Z-6025-AH, Minggu (26/02/2023) malam.
AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Dedi Juhana menerangkan pelaku TR diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Kukun Kunaefi yang juga merupakan warga Dusun Cisempur Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang pada Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Pinggir jalan tepatnya daerah Dusun Narengkong Desa Ganteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang.
“Pada saat kejadian korban Kukun Kunaefi sedang mencari rumput bersama kakaknya yaitu saksi Jajang Nurjaman di sekitaran TKP, dengan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.” Ujar Dedi.
“Setelah selesai mencari rumput, korban Kukun dan saksi Jajang bermaksud untuk pulang dan kembali ke tempat sepeda motornya diparkir, namun korban mendapati sepeda motor yang di maksud sudah tidak ada atau hilang.” Tambah Dedi.
“Korban menduga sepeda motornya tersebut dicuri seseorang dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasari.” Pungkas Dedi.
Berdasarkan laporan dari Korban tersebut pihak Kepolisian bergegas melaksanakan pemeriksaan ke TKP, dan mencari petunjuk mengenai pelaku pencurian terhadap sepeda motor tersebut.
Setelah melaksanakan penyelidikan Kepolisian dari Polres Sumedang mendapati informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah pelaku TR dan segera melakukan penangkapan terhadap TR di kediamannya.
Dari keterangan TR, dia mengakui perbuatannya dan menerangkan setelah melakukan pencurian dia mendatangi SR (28) warga Dusun Cibungur Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, untuk membantunya menjualkan sepeda motor tersebut.
Kemudian SR menjual sepeda motor tersebut kepada AH (33) yang juga merupakan warga Dusun Cibungur Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang dengan harga Satu Juta Rupiah.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang, Pelaku TR yang bertindak sebagai pemetik dituntut dengan pasal 363 KUHP sedangkan SR dan AH dituntut dengan Pasal 480 KUHP yang bertindak sebagai penadah sepeda motor curian.***Jeky EPSA.