• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juli 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penipuan Online

bydejurnalcom
Selasa, 8 Agustus 2023
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penipuan Online
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang kasus Tindak Pidana Penipuan Online yang dilaksanakan di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Senin (07/08/2023).

Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada tanggal 22 Juli 2023 tempat di Kota Bandung sekira pukul 08.35 wib Pelapor di hubungi orang yang tidak pelapor kenal sebelumnya, melalui whatsaap dengan nomor 082154410612. Vincent yang menanyakan berapa harga nett akun game Mobile Legends yang akan pelapor jual.

Kemudian pelapor mengatakan bahwa harga nettnya yaitu Rp. 200.000, – (dua ratus ribu rupiah), dan disepakati harganya Rp. 200.000, -. kemudian Sdr. Vincent akan mentransfer melalui flazz BCA karena tidak memiliki mobile banking.

BacaJuga :

Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 Untuk 300 Loker

Postingan di Medsos Bayi Lahir dan Meninggal di Karangpawitan Sempat Viral : Para Pihak Sudah Saling Menerima

Lepas Sambut dan Sertijab Camat Ciparay, Dari Rachmat Kepada Anjar Lugiyana

”Lalu pelapor mengirimkan nomor rekening BCA pelapor, namun saat sdr. vincent akan mentransfer melalui Flazz BCA Sdr. vincent mengatakan kalau dia gagal untuk melakukan transaksi transfer.” ucap Ibrahim Tompo.

Kemudian Sdr. Vincent Meminta Pelapor untuk mencoba menggunakan rekening lainnya dan Pelapor memberikan nomor Rekening Bank BCA Ayah Pelapor dengan Nomor Rekening 3763004798 An. Anhar Budiman, dan Sdr. Vincent meminta Pelapor untuk memfoto Saldo yang ada direkening BCA Ayah Pelapor agar mengetahui kalau ada penambahan Saldo setelah Sdr. Vincent melakukan Transfer, Setelah Itu Pelapor Foto Saldo yang ada di rekening Bank BCA Ayah Pelapor dan mengirimkan kepada Sdr. Vincent. Kemudian Sdr. Vincent mencoba kembali mentransfer melalui Flazz Bca namun selalu gagal transaksi.

Lalu Sdr. Vincent mengarahkan akan melakukan Transfer melalui Traveloka dengan Nomor 0849991100 A.N Pt. Trinusa Travelindo. dan Sdr. Vincent nengirimkan Kode pembayaran 69255902 dan menyuruh pelapor untuk menyalin Kode tersebut ke Mbanking BCA Milik Ayah Pelapor, dan Pelapor mengikutinya serta menekan tombol Oke.

Lalu Pada Saat Pelapor Mengecek Saldo Rekening Milk Ayah Pelapor, Saldo yang awalnya ada Rp. 74.656.791,98 menjadi hanya sisa Rp. 2.414.889,98,- lalu pelapor baru sadar bahwa pelapor telah tertipu dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reskrimsus Polda Jabar.

Dir Reskrimsus Polda Jabar menambahkan terkait modus operandi dimana tersangka menghubungi pelapor untuk membeli akun game Mobile Legend dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terlapor meminta pembayaran melewati traveloka pay atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 72.235.902 (tujuh puluh dua juta dua ratus riga puluh lima ribu sembilan ratus dua rupiah).

”Pelaku berhasil kita identifikasi berada di Pontianak dan berhasil kami tangkap dan berhasil kami sita uang sebanyak 12 juta rupiah dari total kerugian sebanyak 79 juta lebih.” pungkas Dani.

”Pelaku ini dulunya pernah tertipu dengan kasus yang serupa yang pada akhirnya pelaku menirukan hal tersebut dengan modus serupa untuk menipu orang lain.” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) Bundel Screenshoot Chat Antara Pelapor Dan Terlapor Melalui Whatsapp, 1 (Satu) Buah Handphone Merek Iphone Xr Warna Putih dengan Imei 1: 356825110804473 Imei 2: 356825110178878 Meid : 35682511080447, 1 (Satu) Buah Simcard Nomor 082154410612 dengan Nomor Seri Kartu Ssid 621008546241061200.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Uu Ri No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Uu Ri No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman Penjara 4 Tahun Sampai 12 Tahun Penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Soft Launching Buku Pancasila dan Kewarganegaraan Bupati Bandung Sampaikan Ini

Next Post

Ortu Siswa Ini Tak Terima Anaknya Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan

Related Posts

Kurang dari 12 Jam, Polsek Panjalu Ungkap Kasus Curanmor di Ciomas, Penadah Berhasil Diringkus
deNews

Kurang dari 12 Jam, Polsek Panjalu Ungkap Kasus Curanmor di Ciomas, Penadah Berhasil Diringkus

Rabu, 30 Juli 2025
Disnaker Ciamis Dorong Pemanfaatan SIAPKerja, Percepat Layanan Ketenagakerjaan Digital
deNews

Disnaker Ciamis Dorong Pemanfaatan SIAPKerja, Percepat Layanan Ketenagakerjaan Digital

Rabu, 30 Juli 2025
Pisah Sambut Camat Ciparay, Kades Ciheulang Rubby Nur Habibi Sampaikan Ini
GerbangDesa

Pisah Sambut Camat Ciparay, Kades Ciheulang Rubby Nur Habibi Sampaikan Ini

Rabu, 30 Juli 2025
Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 Untuk 300 Loker
deBisnis

Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 Untuk 300 Loker

Rabu, 30 Juli 2025
Postingan di Medsos Bayi Lahir dan Meninggal di Karangpawitan Sempat Viral : Para Pihak Sudah Saling Menerima
deNews

Postingan di Medsos Bayi Lahir dan Meninggal di Karangpawitan Sempat Viral : Para Pihak Sudah Saling Menerima

Rabu, 30 Juli 2025
Lepas Sambut dan Sertijab Camat Ciparay, Dari Rachmat Kepada Anjar Lugiyana
deNews

Lepas Sambut dan Sertijab Camat Ciparay, Dari Rachmat Kepada Anjar Lugiyana

Rabu, 30 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Pemerintah Desa Cihaur Cibeber Laksanakan Pembagian BLT DD Tahap IV

Jumat, 11 September 2020

Diskusi Ilmiah di Milad ke-17 SEGI Garut : Peran Guru Dalam Pusaran Kebijakan Kurikulum Merdeka

Rabu, 15 November 2023

Bandung Bedas Expo 2025, Kadiskominfo Yosep Nugraha : Masyarakat Bisa Dapat Informasi Langsung Segala Hal

Kamis, 24 April 2025

Kisruh Pengunduran Diri Kepala Desa Pasir Tamiang Berlanjut, Sekda Gelar Audiensi Tertutup

Rabu, 12 Februari 2025

Upaya Tingkatkan IPM, DKKG Dorong Pemkab Garut Buat Perda Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 7 November 2021

Operasi Yustisi Di Purwakarta Tidak Menggunakan Masker Di Berikan Sanksi Sosial

Selasa, 15 September 2020

Banyak Dibaca

  • KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Faiz Burhan Jabat Ketua KPUD Garut, Ini Kiprahnya Pasca Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurang dari 12 Jam, Polsek Panjalu Ungkap Kasus Curanmor di Ciomas, Penadah Berhasil Diringkus

Kurang dari 12 Jam, Polsek Panjalu Ungkap Kasus Curanmor di Ciomas, Penadah Berhasil Diringkus

Rabu, 30 Juli 2025
Disnaker Ciamis Dorong Pemanfaatan SIAPKerja, Percepat Layanan Ketenagakerjaan Digital

Disnaker Ciamis Dorong Pemanfaatan SIAPKerja, Percepat Layanan Ketenagakerjaan Digital

Rabu, 30 Juli 2025
Pisah Sambut Camat Ciparay, Kades Ciheulang Rubby Nur Habibi Sampaikan Ini

Pisah Sambut Camat Ciparay, Kades Ciheulang Rubby Nur Habibi Sampaikan Ini

Rabu, 30 Juli 2025
Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 Untuk 300 Loker

Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 Untuk 300 Loker

Rabu, 30 Juli 2025
Postingan di Medsos Bayi Lahir dan Meninggal di Karangpawitan Sempat Viral : Para Pihak Sudah Saling Menerima

Postingan di Medsos Bayi Lahir dan Meninggal di Karangpawitan Sempat Viral : Para Pihak Sudah Saling Menerima

Rabu, 30 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste