• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penipuan Online

bydejurnalcom
Selasa, 8 Agustus 2023
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penipuan Online
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang kasus Tindak Pidana Penipuan Online yang dilaksanakan di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Senin (07/08/2023).

Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada tanggal 22 Juli 2023 tempat di Kota Bandung sekira pukul 08.35 wib Pelapor di hubungi orang yang tidak pelapor kenal sebelumnya, melalui whatsaap dengan nomor 082154410612. Vincent yang menanyakan berapa harga nett akun game Mobile Legends yang akan pelapor jual.

Kemudian pelapor mengatakan bahwa harga nettnya yaitu Rp. 200.000, – (dua ratus ribu rupiah), dan disepakati harganya Rp. 200.000, -. kemudian Sdr. Vincent akan mentransfer melalui flazz BCA karena tidak memiliki mobile banking.

BacaJuga :

Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

”Lalu pelapor mengirimkan nomor rekening BCA pelapor, namun saat sdr. vincent akan mentransfer melalui Flazz BCA Sdr. vincent mengatakan kalau dia gagal untuk melakukan transaksi transfer.” ucap Ibrahim Tompo.

Kemudian Sdr. Vincent Meminta Pelapor untuk mencoba menggunakan rekening lainnya dan Pelapor memberikan nomor Rekening Bank BCA Ayah Pelapor dengan Nomor Rekening 3763004798 An. Anhar Budiman, dan Sdr. Vincent meminta Pelapor untuk memfoto Saldo yang ada direkening BCA Ayah Pelapor agar mengetahui kalau ada penambahan Saldo setelah Sdr. Vincent melakukan Transfer, Setelah Itu Pelapor Foto Saldo yang ada di rekening Bank BCA Ayah Pelapor dan mengirimkan kepada Sdr. Vincent. Kemudian Sdr. Vincent mencoba kembali mentransfer melalui Flazz Bca namun selalu gagal transaksi.

Lalu Sdr. Vincent mengarahkan akan melakukan Transfer melalui Traveloka dengan Nomor 0849991100 A.N Pt. Trinusa Travelindo. dan Sdr. Vincent nengirimkan Kode pembayaran 69255902 dan menyuruh pelapor untuk menyalin Kode tersebut ke Mbanking BCA Milik Ayah Pelapor, dan Pelapor mengikutinya serta menekan tombol Oke.

Lalu Pada Saat Pelapor Mengecek Saldo Rekening Milk Ayah Pelapor, Saldo yang awalnya ada Rp. 74.656.791,98 menjadi hanya sisa Rp. 2.414.889,98,- lalu pelapor baru sadar bahwa pelapor telah tertipu dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reskrimsus Polda Jabar.

Dir Reskrimsus Polda Jabar menambahkan terkait modus operandi dimana tersangka menghubungi pelapor untuk membeli akun game Mobile Legend dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terlapor meminta pembayaran melewati traveloka pay atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 72.235.902 (tujuh puluh dua juta dua ratus riga puluh lima ribu sembilan ratus dua rupiah).

”Pelaku berhasil kita identifikasi berada di Pontianak dan berhasil kami tangkap dan berhasil kami sita uang sebanyak 12 juta rupiah dari total kerugian sebanyak 79 juta lebih.” pungkas Dani.

”Pelaku ini dulunya pernah tertipu dengan kasus yang serupa yang pada akhirnya pelaku menirukan hal tersebut dengan modus serupa untuk menipu orang lain.” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) Bundel Screenshoot Chat Antara Pelapor Dan Terlapor Melalui Whatsapp, 1 (Satu) Buah Handphone Merek Iphone Xr Warna Putih dengan Imei 1: 356825110804473 Imei 2: 356825110178878 Meid : 35682511080447, 1 (Satu) Buah Simcard Nomor 082154410612 dengan Nomor Seri Kartu Ssid 621008546241061200.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Uu Ri No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Uu Ri No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman Penjara 4 Tahun Sampai 12 Tahun Penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Soft Launching Buku Pancasila dan Kewarganegaraan Bupati Bandung Sampaikan Ini

Next Post

Ortu Siswa Ini Tak Terima Anaknya Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan

Related Posts

Hari Sarkopenia Sedunia Hilo Strong Fest 2026 Digelar di 14 Kota, Animo Masyarakat Tinggi
deNews

Hari Sarkopenia Sedunia Hilo Strong Fest 2026 Digelar di 14 Kota, Animo Masyarakat Tinggi

Sabtu, 11 Juli 2026
Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat  Nasional
deNews

Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat Nasional

Sabtu, 11 Juli 2026
Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang
deNews

Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang

Sabtu, 11 Juli 2026
Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital
deNews

Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital

Jumat, 10 Juli 2026
RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026
deNews

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026
Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur
deNews

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

Jumat, 10 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Victor Jhon Rantung Berharap FPK Jadi Rumah Nusantara bagi Masyarakat Etnis, Suku dan Budaya

Rabu, 12 Maret 2025
GLN Gareulis Kabupaten Bandug di Gedung Disarpus Kabupaten Bandung.

Ketua GLN Gareulis : Masyarakat Kabupaten Bandung Harus Cerdas Literan

Rabu, 4 November 2020

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sebuah Ruko di Katapang Bandung

Kamis, 30 Januari 2025
Papan informasi belanja modal pembangunan SMP N 2 Mande yang tak tercantum nilai anggaran proyek.

Belanja Modal Pembangunan Gedung SMPN 2 Mande Tak Cantumkan Nilai Proyek, Dinilai Tak Sesuai Dengan Semangat UU KIP

Kamis, 23 September 2021

Polsek Binong Monitoring Program Lembur Tohaga Di Desa Kediri

Minggu, 6 September 2020

Buru Pembuat Macet dan Pemeras Warga, Puluhan Preman Digaruk Polres Garut

Rabu, 14 Juni 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste