Dejurnal.com, Bandung – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Bumiwangi kecamatan Ciparay kabupaten Bandung Jawa Barat melaksanakan Sosialisasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berlangsung di aula desa pada Jum’at (11/08/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jajaran P2KD ,Camat Ciparay, Kapolsek Ciparay, Danramil Ciparay, Kepala desa beserta Perangkat, BPD, LPMD dan seluruh ketua RT dan RW, Toga, Tomas dan unsur undangan lainnya.
Seusai acara, Ketua P2KD Bumiwangi, Setia, menyampaikan, ini saat -saat momen penting kaitan dengan Pilkades, yang paling utama dan pertama membuat peraturan dan perundang -undangan sehingga langkah kita itu tidak akan lepas dari mekanisme petunjuk teknis dan pelaksanaan sudah diatur oleh komonitor di atas.
“Tinggal seberapa jauh mengaplikasikan atau menginplementasikan peraturan yang diatas itu apalagi jangan seram,” ujarnya.
Uniknya desa diberi kewenangan penuh oleh undang – undang sebagai otonomi, Jadi desa itu diberi kewenangan membuat peraturan perundang -undangan sesuai adat istiadat masyarakat desa jadi beda dengan kelurahan kalau kelurahan salahsatu pendistribusian dari Pemda.
“Saya senang sekali meskipun pada musyawarah yang ada di kerja wilayah semua unsur masyarakat kelembagaan desa dari muspika hadir semua. Alhamdulilah sangat menjadikan suatu oftimis bahwa P2KD Bumiwangi akan berjalan lancar sukses tanpa ekses,” ucapnya.
Lanjut Ketua P2KD, Setia, Insaalloh saya semangat dan tidak akan merubah tata tertib justru akan mempertajam memperjelas memperluas baik wawasan baik itu panitia maupun masyarakat selain itu juga dan rencana pendaptaran Bakal calon kades dari tanggal 21 s/d 29 Agustus silahkan bebas ini hak demokrasi mari kita sama -sama dan mendukung demi terlaksananya program ini dan mengenai jumlah Daptar pemilih tetap (DPT) sekitar 12.000 lebih.
“Saya harapkan sekali terus -terus pengawasan dari media. Manakala sebagai manusia biasa pasti ada salahnya tolong di koreksi ini juga lembaga dari muspika juga saya terima,” Terangnya.
Ditempat yang sama, Camat Ciparay Rachmat S.ip MM menjelaskan, Hal yang dimaksud tentu yang bisa diterapkan silahkan tapi kira -kira yang menimbulkan kesalah pahaman salah persepsi itu sebaiknya ga usah. Contoh misalkan berkaitan kearipan lokal masalahnya poin yang tadi misalkan berkaitan dengan seseorang bakal calon kepala desa minimal dia harus menunjukan kemampuannya ketokohannya di masyarakat.
“dalam detilnya kan bisa terlepas tidak pernah melakukan asusila atau peranggaran -peranggaran lainnya yang melanggar norma -norma yang ada dimasyarakat ya….itu,” Pungkasnya.***Agus Rachmat