• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Mei 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kepala Desa di Kabupaten Ciamis Diwajibkan Lapor LHKPN, Inspektorat Berharap Kepatuhan 100%

bydejurnalcom
Selasa, 30 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
Kepala Desa di Kabupaten Ciamis Diwajibkan Lapor LHKPN, Inspektorat Berharap Kepatuhan 100%
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya terkait pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.3.10/Kpts 480-Huk/Tahun 2023 tanggal 8 September 2023, menetapkan pejabat yang memegang jabatan strategis dan berpotensi rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk kepala desa, sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada tahun 2024, seluruh kepala desa di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan LHKPN, demikian disampaikan Syaiful Slamet, Irban Khusus Inspektorat Ciamis, saat ditemui di ruangannya pada Jumat, 26 Juli 2024. Ia menjelaskan bahwa setiap kepala desa dapat melaporkan LHKPN melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Laporan tersebut harus mencakup seluruh harta kekayaan anggota keluarga inti pada awal, selama, dan akhir masa jabatan satu periode. Kewajiban ini harus dipenuhi setiap tahun dalam bentuk neraca tahunan yang mencakup periode 1 Januari hingga 31 Desember, serta pada awal dan akhir masa jabatan.

Syaiful menambahkan bahwa jika laporan LHKPN diajukan dalam bentuk formulir, kepala desa harus menyertakan data pendukung seperti sertifikat tanah, kwitansi perhiasan, bukti kepemilikan hibah atau pembelian, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bukti kepemilikan hewan ternak. Para kepala desa juga diwajibkan mengisi formulir aktivasi akun menggunakan NIK dan email yang aktif. Aktivasi akun ini difasilitasi oleh Inspektorat Daerah yang berkoordinasi dengan admin LHKPN KPK RI.

BacaJuga :

Pentas PAI SD Ciamis 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa Tampilkan Bakat Islami

KADIN Garut Resmi Dilantik, Siapkan Program Penanganan Sampah dan Peluang Kerja ke Korea Selatan

Hanya 6 Hari Latihan, Paduan Suara PGRI Ciamis Tembus Final Jabar

Tujuan dari pelaporan LHKPN ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pejabat yang memegang jabatan strategis. Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan tercipta pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Kepala desa diharapkan dapat dengan jujur memperlihatkan kekayaan yang dimilikinya melalui publikasi di LHKPN yang dapat diakses oleh publik.

Inspektorat Kabupaten Ciamis telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para kepala desa terkait kewajiban melaporkan LHKPN. Sosialisasi ini dilakukan oleh tim khusus Inspektorat, dipimpin oleh Syaiful Slamet, dengan fokus pada lima ekskewedanaan di Kabupaten Ciamis. Batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 adalah 31 Maret 2025. Dengan pelaporan yang dilakukan secara periodik, diharapkan kepala desa dapat lebih mudah menyesuaikan laporan jika terjadi perubahan kekayaan.

Inspektorat Ciamis menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN dan berharap agar tingkat kepatuhan mencapai seratus persen. Dengan demikian, semua kepala desa diwajibkan untuk melaporkan kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***Jepri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bantu Pemerintah Tingkatkan IPM, KIM Kabupaten Bandung Akan Luncurkan Beasiswa untuk Anak Yatim Berprestasi

Next Post

Pengolahan Emas Diduga Memakai Bahan Merkuri di Pinggir Sungai Citarik, Bolehkah?

Related Posts

Tiga Lansia Duafa Penyandang Disabilitas di Wilayah Bayongbong di Kunjungi Oleh Yuda Puja Turnawan
deNews

Tiga Lansia Duafa Penyandang Disabilitas di Wilayah Bayongbong di Kunjungi Oleh Yuda Puja Turnawan

Sabtu, 9 Mei 2026
Transformasi Digital NU Garut Dimulai: Dari Satu Data Menuju Satu Komando Gerakan Jam’iyah
deNews

Transformasi Digital NU Garut Dimulai: Dari Satu Data Menuju Satu Komando Gerakan Jam’iyah

Sabtu, 9 Mei 2026
Audiensi Polemik Kirab Budaya Garut, Pemuda Akhir Jaman Ajak Masyarakat Tidak Saling Menghakimi
deNews

Audiensi Polemik Kirab Budaya Garut, Pemuda Akhir Jaman Ajak Masyarakat Tidak Saling Menghakimi

Sabtu, 9 Mei 2026
Pentas PAI SD Ciamis 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa Tampilkan Bakat Islami
deNews

Pentas PAI SD Ciamis 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa Tampilkan Bakat Islami

Sabtu, 9 Mei 2026
KADIN Garut Resmi Dilantik, Siapkan Program Penanganan Sampah dan Peluang Kerja ke Korea Selatan
deNews

KADIN Garut Resmi Dilantik, Siapkan Program Penanganan Sampah dan Peluang Kerja ke Korea Selatan

Sabtu, 9 Mei 2026
Hanya 6 Hari Latihan, Paduan Suara PGRI Ciamis Tembus Final Jabar
deNews

Hanya 6 Hari Latihan, Paduan Suara PGRI Ciamis Tembus Final Jabar

Sabtu, 9 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ketua Perpadi Garut Ajak Jauhi Politik Transaksional

Sabtu, 6 Oktober 2018
PLT Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Asep Noorhidayat

Rumor Adanya Selisih Anggaran Tahun 2024, Plt Setwan Garut : Kita Tunggu Hasil dan Hormati Putusan BPK RI

Jumat, 25 April 2025

Legislator F PKS H. Dadang Suryana , S.Ip: Anggaran Koperasi Merah Putih 80 Persen dari Dana Desa Harus Gencar Disosialisasikan

Minggu, 13 April 2025

Pencuri Bersenjata Air Soft Gun Berhasil Diamankan Polsek Tarkid

Rabu, 12 Maret 2025

Dari 52 Guru Ngaji di Desa Gajah Mekar Setengahnya Tidak Sanggup Harus Mengajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Garut, H. Indra Anwar Mawardi, S.Hi., M.Pd

Kepala Kemenhaj Sebut Kuota Haji Garut Sebelumnya 109 Bertambah Jadi 236 Jamaah

Sabtu, 6 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste