• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, September 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kepala Desa di Kabupaten Ciamis Diwajibkan Lapor LHKPN, Inspektorat Berharap Kepatuhan 100%

bydejurnalcom
Selasa, 30 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
Kepala Desa di Kabupaten Ciamis Diwajibkan Lapor LHKPN, Inspektorat Berharap Kepatuhan 100%
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya terkait pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.3.10/Kpts 480-Huk/Tahun 2023 tanggal 8 September 2023, menetapkan pejabat yang memegang jabatan strategis dan berpotensi rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk kepala desa, sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada tahun 2024, seluruh kepala desa di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan LHKPN, demikian disampaikan Syaiful Slamet, Irban Khusus Inspektorat Ciamis, saat ditemui di ruangannya pada Jumat, 26 Juli 2024. Ia menjelaskan bahwa setiap kepala desa dapat melaporkan LHKPN melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Laporan tersebut harus mencakup seluruh harta kekayaan anggota keluarga inti pada awal, selama, dan akhir masa jabatan satu periode. Kewajiban ini harus dipenuhi setiap tahun dalam bentuk neraca tahunan yang mencakup periode 1 Januari hingga 31 Desember, serta pada awal dan akhir masa jabatan.

Syaiful menambahkan bahwa jika laporan LHKPN diajukan dalam bentuk formulir, kepala desa harus menyertakan data pendukung seperti sertifikat tanah, kwitansi perhiasan, bukti kepemilikan hibah atau pembelian, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bukti kepemilikan hewan ternak. Para kepala desa juga diwajibkan mengisi formulir aktivasi akun menggunakan NIK dan email yang aktif. Aktivasi akun ini difasilitasi oleh Inspektorat Daerah yang berkoordinasi dengan admin LHKPN KPK RI.

BacaJuga :

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Tujuan dari pelaporan LHKPN ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pejabat yang memegang jabatan strategis. Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan tercipta pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Kepala desa diharapkan dapat dengan jujur memperlihatkan kekayaan yang dimilikinya melalui publikasi di LHKPN yang dapat diakses oleh publik.

Inspektorat Kabupaten Ciamis telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para kepala desa terkait kewajiban melaporkan LHKPN. Sosialisasi ini dilakukan oleh tim khusus Inspektorat, dipimpin oleh Syaiful Slamet, dengan fokus pada lima ekskewedanaan di Kabupaten Ciamis. Batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 adalah 31 Maret 2025. Dengan pelaporan yang dilakukan secara periodik, diharapkan kepala desa dapat lebih mudah menyesuaikan laporan jika terjadi perubahan kekayaan.

Inspektorat Ciamis menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN dan berharap agar tingkat kepatuhan mencapai seratus persen. Dengan demikian, semua kepala desa diwajibkan untuk melaporkan kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***Jepri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bantu Pemerintah Tingkatkan IPM, KIM Kabupaten Bandung Akan Luncurkan Beasiswa untuk Anak Yatim Berprestasi

Next Post

Pengolahan Emas Diduga Memakai Bahan Merkuri di Pinggir Sungai Citarik, Bolehkah?

Related Posts

BAZNAS RI Luncurkan AAZRI, Terinspirasi Model UPZ Desa BAZNAS Ciamis
deNews

BAZNAS RI Luncurkan AAZRI, Terinspirasi Model UPZ Desa BAZNAS Ciamis

Minggu, 31 Agustus 2025
BAZNAS Ciamis Raih Special Award Nasional, Jadi Contoh Pengelolaan UPZ Desa se-Indonesia
deNews

BAZNAS Ciamis Raih Special Award Nasional, Jadi Contoh Pengelolaan UPZ Desa se-Indonesia

Minggu, 31 Agustus 2025
Meriah, Jalan Sehat Karang Taruna Jaya Dibuana Kelurahan Kertasari Peringati HUT RI ke-80
deNews

Meriah, Jalan Sehat Karang Taruna Jaya Dibuana Kelurahan Kertasari Peringati HUT RI ke-80

Minggu, 31 Agustus 2025
Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman
deNews

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Minggu, 31 Agustus 2025
Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas
deNews

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

Minggu, 31 Agustus 2025
OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah
deNews

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Minggu, 31 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Hadapi Bansos Propinsi, Kecamatan Cikidang Gelar Rakor

Kamis, 30 April 2020

Ketua SMSI Indramayu Desak Inspektorat Jabar Serius Lakukan Monev di Desa

Kamis, 10 Agustus 2023

Polsek Subang Tingkatkan Kesadaran Warga Pakai Masker Melalui Ops Yustisi

Selasa, 20 Oktober 2020
Kolase tangkapan layar video rusaknya masjid.

Sebuah Masjid Di Karangpawitan Garut Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal

Rabu, 26 Mei 2021
Kasi TPKPM Dinsos Garut saat menerima perwakilan keluarga Enung Nurcahyani, pekerja migran asa pameungpeuk yang diduga dianiaya dan ingin pulang, Senin (5/4/2021). (Foto : Raesha/dejurnal.com)

Pemulangan Pekerja Migran Korban Trafficking di Garut Terkendala Minimnya Anggaran

Selasa, 6 April 2021

Peringati HLUN ke-29 LLI Kabupaten Ciamis Gelar Rangkaian Kegiatan Meriah

Rabu, 28 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste