• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

bydejurnalcom
Jumat, 7 Maret 2025
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus asusila dan pornografi yang melibatkan penggunaan aplikasi berbayar. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada 27 Februari 2025. Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya aplikasi yang digunakan untuk berkomunikasi antara pengguna (user) dan talent, yang ternyata digunakan untuk kegiatan terkait tindak pidana asusila.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. menyampaikan bahwa penemuan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Subbid 3 Ditres Siber Polda Jabar. Tim menemukan adanya aplikasi berbayar yang digunakan untuk melakukan panggilan video pribadi antara pengguna dan talent. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa agensi yang mengelola kegiatan tersebut bernama SFM Agency, yang dipimpin oleh seorang pria berinisial DA. Agensi ini beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kantor atau mess agensi tersebut. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas asusila yang melibatkan beberapa wanita yang tidak mengenakan busana, serta aplikasi yang digunakan untuk melakukan video call pribadi dengan pengguna. Aplikasi yang digunakan adalah HANI, yang memungkinkan pengguna dan talent untuk berinteraksi secara langsung melalui panggilan video berbayar.” katanya.

BacaJuga :

504 Preman Ditangkap Polda Jabar Dalam Ops Pekat Lodaya 2025

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Kapolda Jabar Yang Baru Disambut Seluruh Personel Polda Jabar

Baca juga : Kemenag Garut Ajak Masyarakat Tolak Keras Segala Bentuk Aksi Pornografi dan Pornoaksi

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa DA juga berperan sebagai pembuat akun Instagram SNM Agency serta ID Talent pada aplikasi HANI. Ia juga mengunggah foto-foto talent pada akun tersebut. Sementara itu, pengurus agensi berinisial MAE memiliki peran penting dalam mengawasi para talent, termasuk memberlakukan denda jika target harian tidak tercapai. Para talent tersebut diberi target untuk mendapatkan sejumlah pengguna atau user setiap harinya.

Para talent yang terlibat dalam kasus ini antara lain berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR. Tugas utama mereka adalah melakukan panggilan video dengan pengguna, di mana mereka akan menunjukkan bagian sensitif tubuh mereka sesuai dengan permintaan. Para talent kemudian menerima koin yang diperoleh dari pelanggan atau pengguna yang terdaftar di aplikasi tersebut.

Selain aplikasi HANI, ditemukan pula beberapa aplikasi mitra yang digunakan oleh para pengguna, seperti Gula, Vcall, dan Dating.com. Aplikasi-aplikasi ini berperan dalam memfasilitasi transaksi antara pengguna dan talent melalui panggilan video berbayar.

”Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, 14 akun HANI, dua bundel rekening koran BCA, serta uang tunai senilai Rp250.000. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.” ungkap Jules.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 56 KUHPidana. ***Deri Acong.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Polda Jabarpornografi
Previous Post

Berikan Ketenangan Beribadah Ramdhan, Polres Purwakarta Lakukan Hal Ini

Next Post

Dorong Daya Saing UMKM, Pemkab Garut Gandeng Penyedia Jasa Transportasi Online

Related Posts

Salah Satu Pimpinan DPRD Sumedang Dilaporkan ke Polda Jabar, Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
Hukum dan Kriminal

Salah Satu Pimpinan DPRD Sumedang Dilaporkan ke Polda Jabar, Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Jumat, 19 September 2025
Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut
deNews

Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Sabtu, 19 Juli 2025
Tempat Judi di Kawasan Kosambi Bandung Digerebek Polda Jabar
Hukum dan Kriminal

Tempat Judi di Kawasan Kosambi Bandung Digerebek Polda Jabar

Kamis, 19 Juni 2025
504 Preman Ditangkap Polda Jabar Dalam Ops Pekat Lodaya 2025
Regional

504 Preman Ditangkap Polda Jabar Dalam Ops Pekat Lodaya 2025

Senin, 12 Mei 2025
Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025
Kapolda Jabar Yang Baru Disambut Seluruh Personel Polda Jabar
deNews

Kapolda Jabar Yang Baru Disambut Seluruh Personel Polda Jabar

Rabu, 7 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Pemkab Purwakarta Segera Diperbaiki Jalan Berlubang Arah Maracang

Sabtu, 8 Maret 2025

RSUD Bayu Asih Purwakarta Raih Predikat Paripurna

Senin, 30 Januari 2023

Enjoymusic, Sesuai Namanya 8 Personil Ini Enjoy Main Musik

Jumat, 25 April 2025

Ngaku Orang Pintar Bisa Gandakan Uang, SC Tipu Orang Dengan Upal

Kamis, 10 Juni 2021
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto

Anggota DPRD Ikut Mendamping Cabup Kampanye Harus Kantongi Izin Cuti

Jumat, 16 Oktober 2020

Terkait Permasalahan Desa, BPD dan Panitia PTSL Cimaragas Pangatikan Angkat Bicara

Rabu, 24 Juli 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste