Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsPenyaluran BPNT Agen Eros Desa Banjarsari, Ada Polemik?

Penyaluran BPNT Agen Eros Desa Banjarsari, Ada Polemik?

Dejurnal.com, Garut – Tersiar kabar adanya dugaa dugaan kasus pelanggaran Pedum Program BPNT di salah satu agen pada saat penyaluran Bahan Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Banjarsari, Bayongbong yang terjadi pada Sabtu 18 Desember 2021.

Ketika ditemui untuk dikonfirmasi Agen Eros Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong nampak sedikit terkejut.

“Maaf darimana, oh dari media, tadi juga banyak rekan media datang, gimana ada yang bisa dibantu, hari ini kami sedang melakukan penyaluran bahan sembako untuk KPM, ada sekitar 380 KPM, untuk jadwal sekarang pencairan 2 bulan (November – Desember 2021), namun ada tambahan 2 bulan ( entah untuk Januari -Februari 2022) atau tambahan bonus,” Jelasnya.

Ditanya terkait Pedum Permensos Nomor 5 Tahun 2021, Agen Eros mengaku paham dengan soal aturan Pedum dan tentang Hak dan Kewenagan Agen BPNT.

“Saya memahami tentang Pedum BPNT, dan setiap transaksi saya buat laporan juga ke TKSK, ke Kecamatan dan Bank Mandiri (Fery), kalau pengecekan saldo iya, tapi tidak pernah menahanan kartu KPM atau sistem kolektif,” ujarnya.

Agen Eros menjelaskan, untuk komoditi bahan sembako, beras 10 Kg, Daging Ayam 1 Kg, Telor 1 Kg, Buah Pir/ Apel 1 Kg, Tahu 1 Bungkus.

“Selama ini tidak ada komplain dari KPM, lalu salah saya apa, memang tentang pemaketan bahan sembako itu tidak ada di Pedum, dan selama ini baik TKSK, Kecamatan dan Pihak Bank Mandiri tidak pernah melarang dan menegur,” paparnya.

Menurut Agen Eros, dari pencairan 4 Bulan Para KPM hanya mencairkan 2 bulan dengan sembako, sedangkan 2 bulan lagi di cairkan secara tunai ( Rp 400.000) di agen lain, ini salah satu KPM disini, mencairkan di Agen lain, tadi ada TKSK dan pihak dari kecamatan ke sini, dan disetiap rapat di kecamatan keluhan kami kurang didengar.

“Saya akan melaporkan juga ke Pihak Bank Mandiri, kalau ditanya saya ada main dengan TKSK, Jujur saya katakan tidak ada main dengan TKSK,” Ungkapnya.

Terkait hal itu, TKSK Kecamatan Bayongbong, Ade Hana membantah pernyataan Agen Eros. “Apa yang disampaikan Agen Eros itu tidak benar, justru kita disetiap rapat kordinasi, pembinaan dan pengawasan. sudah sering mengingatkan kepada Para Agen agar senatiasa mematuhi Pedum BPNT 6 T, terkait Kewenangan Agen itu ada di Bank Himbara (Bank Mandiri), kini pertanyaan sejauh apa selama ini Bank Mandiri melakukan Pengawasan dan Pembinaan Para Agennya tersebut?” tandasnya.

Sementara itu, Fery salah satu Perwakilan Bank Mandiri Cabang Garut untuk BPNT di Kecamatan Bayongbong mengatakan saat dihubungi melalui perpesanan.

“Kalau boleh tahu Agen mana, soalnya ada 44 Agen BPNT untuk Bayongbong, ya benar sebagian belum ada yang di laporkan ke Dinas, untuk agen yang baru kita sudah update,” ujarnya.

Ferry membenarkan terkait Agen itu kewenangan dari Bank Mandiri. “Iya setiap bulan kita monitoring ke Agen dan kalau misalkan kita menemukan ada yang tidak sesuai aturan, kita ingatkan dan kalau masih melanggar kita kasih SP (Surat Peringatan).

“Untuk masalah boleh dan tidak boleh sudah ada di surat edaran juga, dan dari awal setiap Agen kita sudah kasih rimender apa aja yang boleh dan apa yang tidak boleh, terkait apa yang disampaikan dan hasil temua di lapangan adanya Pengesekan BPNT, itu nggak bisa, kan programnya juga Bantuan Pangan Non Tunai, ya bahan sembako),” Jelasnya.***Yohannes

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI