• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

1 September, Anggota DPRD Garut Terima Gaji dan Tunjangan Kecuali Jabatan dan AKD

bydejurnalcom
Senin, 2 September 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Para anggota DPRD Kabupaten Garut per tanggal 01 September 2019, sudah berhak menerima penghasilan pertama sebagai anggota legislatif kendati DPRD Kabupaten Garut belum memiliki unsur pimpinan definitif.

Menurut Sekretariat DPRD Kabupaten Garut Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD Pemda Garut meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

“Sementara Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi tunjangan komunikasi intensif; tunjangan reses,” ujar Dedi kepada dejurnal.com yang di hubungi melalui pesan whatsapp, karena sedang menghadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Senin (01/09/2019).

Dedi melajutkan, uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.

“Uang representasi ketua DPRD senilai Rp 2.100.000,” ungkap Dedi

Menurutnya, dengan perhitungan dan sesuai aturan mengacu perhitungannya dari representasi Ketua DPRD, maka hak uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD Kabupaten / Kota, sementara untuk uang representasi Anggota DPRD Kabupaten / Kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD Kabupaten/ Kota.

“Untuk Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Terkait Uang Paket, lanjut Dedi, uang paket akan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan. Begitupun Tunjangan Jabatan, terkait tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi bersangkutan.

“Kalau mengenai Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah (BAMUS), Komisi, Badan Anggaran (BANGGAR), Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, atau Alat Kelengkapan Lain. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain diberikan dengan ketentuan, disesuaikan dengan kondisi jabatan Ketua sebesar 7,5%, Wakil Ketua sebesar 5%, Sekretaris sebesar 4%, dan Anggota sebesar 3% dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.

“Perihal Tunjangan alat kelengkapan lain diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas,” ujarnya.

Sementara Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses dan Tunjangan komunikasi Intensif DPRD, diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

Sementara Kemampuan keuangan tersebut ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah, dengan sistem pembagian
tinggi paling banyak 7 (tujuh) kali;
sedang paling banyak 5 (lima) kali; dan rendah, paling banyak 3 (tiga) kali, tetap mengacu dari uang representasi ketua DPRD. Pimpinan dan Anggota DPRD selain penghasilan di atas, Pimpinan dan Anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan pakaian dinas dan atribut.

“Pada dasarnya kita menjalankan sesuai aturan dan mekanisme, dan menerima gaji dan tunjangan tunjangan kecuali tunjangan jabatan dan alat kelengkapan karena belum terbentuk pimpinan definitif dan Alat Kelengkapan Dewan, itupun masuk ke rekening masing – masing Anggota DPRD,” Pungkas Sekwan .*** Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Shalat Berjamaah Unggulan SMAN Kertasari

Next Post

Sekda Lepas 10 Tangki Air, Didistribusikan ACT dan Karawang Peduli

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Pemkab Bandung Wacanakan Pemekaran Desa dan Kelurahan

Rabu, 12 Februari 2025

“Come Back” ke Dapil, Legislator PDI Perjuangan Yayat Sumirat SH, Tampung Aspirasi Warga Melalui Reses

Rabu, 5 November 2025
Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Heran! Ada Salinan SK P3K Garut Ditugaskan di Cilawu Namun Hasil Scan Barcode Nominatif Penempatan Tugas di Bungbulang

Sabtu, 30 September 2023

Puluhan Miras Diamankan Polsek Tarogong Kidul Dalam Operasi Pekat

Selasa, 20 April 2021

Sayembara Nama RSUD Soreang, Bupati : Warga Kabupaten Bandung Silahkan Usulkan

Jumat, 16 Oktober 2020

Bupati Ciamis Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29 Tahun 2025 Secara Virtual

Jumat, 25 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste