CIAMIS, deJurnal,- Penantian ratusan warga Kelurahan Ciamis untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah akhirnya mulai terwujud. Sebanyak 229 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan yang digelar di Aula Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kamis (18/6/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari proses panjang pelaksanaan program PTSL yang telah berjalan sejak 2025. Program yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sejak pendaftaran dibuka, antusiasme masyarakat tergolong tinggi. Ribuan bidang tanah diajukan untuk mengikuti program tersebut.
Tingginya partisipasi warga menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang diakui negara.
Lurah Ciamis, Muhlaso, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan program, mulai dari proses pengukuran, pemberkasan hingga verifikasi lapangan.
Menurutnya, keberhasilan tahapan awal program PTSL tidak lepas dari sinergi antara pemerintah kelurahan, BPN, panitia, RT/RW, dan masyarakat yang secara aktif membantu setiap proses yang dilaksanakan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN, panitia, RT, RW, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan PTSL. Mudah-mudahan tahapan berikutnya dapat segera selesai sehingga seluruh sertifikat yang masih berproses bisa segera diterima masyarakat,” ujar Muhlaso.
Ia menegaskan, sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. Dengan adanya sertifikat, potensi sengketa lahan di kemudian hari dapat diminimalkan.
“Semoga sertifikat yang diterbitkan benar-benar memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat Kelurahan Ciamis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Kelurahan Ciamis, H. Dudung Durahman, menjelaskan bahwa jumlah bidang tanah yang terdaftar dalam program PTSL mencapai 1.734 bidang, termasuk 59 bidang aset milik pemerintah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 229 sertifikat telah selesai diterbitkan dan mulai dibagikan kepada masyarakat pada tahap pertama. Adapun sertifikasi aset pemerintah saat ini telah memasuki tahap pencetakan di Kantor Pertanahan.
Dudung mengungkapkan bahwa proses penerbitan sertifikat dilakukan secara sangat hati-hati dan teliti. Mulai dari pengukuran bidang tanah, penetapan batas-batas lahan, penataan lokasi hingga pemberkasan, seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keabsahan data.
“Kami bersama BPN sangat berhati-hati dalam setiap tahapan. Yang paling penting jangan sampai setelah sertifikat terbit justru menimbulkan persoalan baru. Karena itu seluruh proses dilakukan secara cermat dan tertib,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan program juga ditunjang oleh dukungan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kecamatan Ciamis, aparat kepolisian, RT, RW dan tokoh masyarakat yang ikut membantu kelancaran proses di lapangan.
Terkait pembiayaan, Dudung menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Kelurahan Ciamis sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Biaya yang dibebankan kepada peserta tetap sebesar Rp150 ribu per bidang sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelum program berjalan, pihak kelurahan dan panitia telah memberikan sosialisasi kepada seluruh RT dan RW agar tidak melakukan pungutan tambahan di luar ketentuan.
“Alhamdulillah selama pelaksanaan program tidak ditemukan adanya pungutan di luar aturan. Seluruh biaya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk menjaga ketertiban dalam proses penyerahan sertifikat, warga diwajibkan membawa KTP asli, Kartu Keluarga asli serta bukti pembayaran saat pengambilan dokumen.
Sementara bagi pemohon yang berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai
Lebih lanjut, Dudung berharap sertifikat yang diterima masyarakat tidak hanya menjadi bukti legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Sertifikat ini diharapkan menjadi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Jika dimanfaatkan untuk pengembangan usaha tentu akan sangat membantu meningkatkan perekonomian keluarga. Yang penting penggunaannya untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif,” katanya.
Meski demikian, tidak seluruh bidang yang didaftarkan dapat diproses hingga tahap penerbitan sertifikat. Berdasarkan hasil verifikasi data di Kantor Pertanahan, sekitar 120 bidang dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena diketahui telah memiliki sertifikat sebelumnya.
Pemerintah Kelurahan Ciamis bersama BPN saat ini terus melakukan pendampingan dan penyelesaian terhadap berkas-berkas yang masih memerlukan perbaikan administrasi agar seluruh tahapan program PTSL dapat berjalan optimal.
Dengan terus berlanjutnya proses penerbitan sertifikat, program PTSL di Kelurahan Ciamis diharapkan menjadi solusi nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Tatar Galuh.(Nay Sunarti)

















