Dejurnal.com, Garut – Sejumlah berkas dan dokumen arsip terlihat menumpuk di bekas kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut yang saat ini ditempati Museum RAA Adiwijaya, di Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Tumpukan berkas tersebut menjadi perhatian karena sebagian dokumen masih terlihat berada di area bekas kantor yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pelayanan DPMPTSP Kabupaten Garut.
Berdasarkan keterangan petugas yang berada di lokasi saat ditanya awak media Dejurnal.com pada Sabtu 26 September 2026, petugas tersebut mengatakan bahwa berkas-berkas arsip tersebut rencananya akan dipindahkan seluruhnya ke kantor DPMPTSP yang baru, yang berada di sekitar kawasan Simpang Lima, Kabupaten Garut.
“Pemindahan arsip dilakukan agar dokumen-dokumen yang sebelumnya tersimpan di kantor lama dapat ditempatkan kembali di kantor DPMPTSP yang baru.” Ujar salah satu petugas.
Namun, hingga saat ini proses pemindahan tersebut disebut belum terlihat dilakukan secara keseluruhan.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari sekuriti di kantor DPMPTSP yang baru, dirinya menyampaikan bahwa belum melihat adanya kendaraan bak yang membawa berkas atau dokumen arsip dari lokasi bekas kantor DPMPTSP di Jalan Patriot menuju kantor yang baru di kawasan Simpang Lima.
“Dari tadi saya berada di pos dan saya tidak melihat adanya mobil pickup bak yang mengangkut barang barang dan arsip dari kantor DPMPTSP yang lama.” Tutur security yang bertugas di kantor DPMPTSP yang baru.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemindahan dan penataan arsip milik instansi tersebut. Terlebih, dokumen arsip pemerintahan merupakan bagian dari administrasi yang perlu ditangani dan ditempatkan secara tertib sesuai dengan ketentuan pengelolaan kearsipan.

Keberadaan tumpukan arsip di bangunan yang kini digunakan sebagai Museum RAA Adiwijaya juga menjadi perhatian tersendiri. Pengelolaan dokumen pemerintahan perlu memastikan keamanan, keteraturan, serta kejelasan mengenai status dan lokasi penyimpanannya.
Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai kapan seluruh arsip tersebut akan dipindahkan ke kantor DPMPTSP yang baru masih perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak DPMPTSP Kabupaten Garut.
Publik tentunya berharap proses pemindahan arsip dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipastikan seluruh dokumen tercatat dengan baik sehingga tidak terjadi kehilangan, kerusakan maupun kesulitan dalam pencarian dokumen apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Pihak DPMPTSP Kabupaten Garut diharapkan dapat memberikan keterangan resmi mengenai jumlah arsip yang masih berada di bekas kantor Jalan Patriot, jadwal pemindahan, serta lokasi penyimpanan arsip setelah dipindahkan ke kantor yang baru.
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara jelas bahwa seluruh dokumen dan arsip pemerintahan yang sebelumnya berada di kantor lama telah ditangani dan dipindahkan sesuai prosedur yang berlaku.***Willy/Deri Acong



















