• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Biadab! Suami Perintah Istri Hamil 8 Bulan Rampas Mobil

bydejurnalcom
Rabu, 6 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
Biadab! Suami Perintah Istri Hamil 8 Bulan Rampas Mobil
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Miris dan mencengangkan. Demi biaya melahirkan, seorang wanita di Ciamis nekat merampas mobil atas perintah sang suami.

Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah hotel kawasan Cisaga.

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Cisaga Indah, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

BacaJuga :

No Content Available

Korban, bernama Hendra, melaporkan kehilangan satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik, satu unit handphone Oppo A3X warna merah marun, serta uang tunai sebesar Rp2.300.000.

“Pelaku diketahui adalah Ayu Wandari, warga Banjar, yang tak lain adalah teman dekat korban. Ia melakukan aksi pencurian saat korban tertidur di kamar hotel bersama pelaku. Aksi ini dilakukan atas kerja sama dengan suaminya, Tandy Winata Sukirman, yang juga berasal dari Banjar,” jelas Kapolres.

Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Juni 2025, saat korban menerima pesan WhatsApp dari Ayu Wandari. Dalam pesan tersebut, Ayu mengaku sedang hamil besar dan ditinggalkan suaminya. Merasa iba, korban menyanggupi untuk bertemu dan menjemput Ayu di Stasiun Ciamis sekitar pukul 23.00 WIB.

Ayu kemudian membujuk korban untuk menginap di hotel. Namun pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB tanggal 4 Juni, saat korban tertidur, Ayu membawa kabur mobil, handphone, dan uang tunai korban. Ternyata, semua aksi ini dimonitor langsung oleh suami Ayu, yakni Tandy, yang sudah menunggu di sekitar lokasi.

Barang-barang hasil pencurian langsung diserahkan kepada Tandy untuk dijual. Dari hasil penyelidikan, handphone telah dijual secara COD, sementara kendaraan masih berada dalam penguasaan pelaku saat penangkapan.

“Keduanya merupakan pasangan suami istri nikah siri. Berdasarkan keterangan pelaku, hasil pencurian digunakan untuk biaya persalinan serta kebutuhan pribadi. Namun ironisnya, keduanya juga diketahui memiliki kebiasaan berjudi online,” tambah Kapolres

Satreskrim Polres Ciamis melakukan penangkapan pada 26 Juli 2025. Tandy saat ini telah ditahan dan diproses hukum, sementara Ayu belum dilakukan penahanan karena baru melahirkan sekitar dua minggu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam menjalin hubungan sosial dan tidak mudah percaya, bahkan kepada orang yang sudah dianggap sahabat.

“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa empati harus diiringi kewaspadaan. Jangan sampai niat baik dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas AKBP Hidayatullah. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Suami perintahkan istri maling
Previous Post

Pedagang Bendera Musiman Bertahan di Tengah Sepinya Pembeli Jelang HUT RI ke- 80 di Kabupaten Bandung

Next Post

Pembinaan Kades dan Penguatan Ekonomi Melalui Kopdes Merah Putih : Kolaborasi Dana Desa dan Kemandirian Warga Garut

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Kabid SMP Kabupaten Bandung Terciduk OTT Saber Pungli Jabar

Sabtu, 4 Januari 2020
Aktifis Garut, Rawink Rantik. (Foto : Istimewa)

Aktivis Rawink Soroti Kebijakan Bupati Garut Terkait Penataan PKL

Kamis, 7 Oktober 2021
Foto : Ist/ Kadin Bersama Calon Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya didampingi calon Wakil Bupati Ciamis, H Yana D Putra berdialog Ekonomi Mandiri Rabu (20/11/2024) di Aula Wretikandayun, Situs Budaya Karang Kamulyan.

Kadin Undang Herdiat-Yana Berdialog Ekonomi Mandiri

Kamis, 21 November 2024

Segi Garut : Pungutan di SMP Negeri 1 Leuwigoong Bisa Dikategorikan Pungli

Rabu, 11 September 2019

Mulai Besok Kendaraan Masuk Garut Tanpa Kepentingan Jelas Bakal Diputarbalik

Rabu, 5 Mei 2021

Dinas PKPP Cianjur : Jika Ada Pemotongan Anggaran Pisew, Kenapa BKAD Mau Terima?

Senin, 14 September 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste