• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Keluarkan Surat Edaran, Hindari Kegiatan Libatkan Massa

bydejurnalcom
Kamis, 26 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN – RB Nomor 19 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang perihal penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ), upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan Instansi Pemerintah. Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ. Perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19, dilingkup Pemda, serta menindaklanjuti Surat Edaran tersebut maka Pemda Kab. Garut telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2 /904/Kesra, tertanggal 16 Maret 2020, Surat edaran mulai aktip pada tanggal (17/03/2020) selama 14 hari kerja sampai tanggal 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Pemda Kab. Garut selain menerapkan kebijakan, melarang kegiatan – kegiatan yang melibatkan banyak massa.

Bahkan menurut Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman mengatakan, mulai hari Rabu (19/03/2020) seluruh ASN bekerja di rumah terkecuali yang piket dan melaksanakan pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala SKPD masing – masing.Namun ada beberapa catatan yang berada di rumah tetap handphone nya tetap aktip WAnya (Whatssapp) online baik untuk mendapatkan perintah atau laporan kepada Kepala Dinas terkait tugasnya masing-masing.

BacaJuga :

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Wabup menambahkan kemudian tidak boleh melaksanakan tugas keluar daerah kalau pun terpaksa harus mendapatkan ijin kalau tidak ada ijin tidak boleh jadi dia harus betul – betul melaksanakan tugas sesuai dengan arahan Kepala SKPD nya masing – masing.Surat Edaran tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., Bupati tetap melaksanakan tugasnya.

Pantauan dejurnal.com, (17/03/2020) Bupati Garut hadir dalam pertemuan pembahasan dampak lingkungan akibat poros jalan tengah Kec. Banjarwangi – Cilawu bersama unsur SKPD terkait, Forkompincam dan masyarakat. Demikian juga Bupati keliling kota Garut kawal penyemprotan dan himbau warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemda Garut, H. Uu Saepudin dikabarkan ke luar kota.

“Pak Kadis H. Uu bersama Pa Kasi Indra sedang keluar kota coba nanti, ke sini lagi setelah beliau pulang dari luar kota,” jelas salah satu staf DLH.

Kasatpol PP Kabupaten Garut, Hendra berharap semua pihak dapat mematuhi aturan dan anjuran pemerintah kepada siapapun untuk tidak keluyuran.

“Kami hanya menjalankan tugas dan perintah pimpinan, dan saya harap semua pihak dapat mematuhi aturan, dan jika memang ada pelanggar aturan Perda yah kita tindak tegas, siapapun tidak ada pengecualian, tentunya kita lakukan berdasarkan aturan dan mekanisme protap yang ada,” Tegasnya.

Hal senada datang dari anggota DPRD Kabupaten Garut Agus Encur yang mengatakan mengatakan semestinya semua pihak harus menghormati, tidak ada Bupati atau siapapun harus taat aturan.

Jelas apa yang disampaikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penyebaran Virus Corona ( Covid -19 ) tertanggal 19/03/2020. Yang begitu jelas Point’ satu sampai empat agar semua pihak mematuhinya.

“Lantas buat apa dibuat aturan kalau tidak diindahkan bahkan ditabrak sendiri. Makanya saya diam dirumah, maaf yah.. saya pakai kolor, yah bukan tidak sopan,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Margaasih Keliling Warga Sampaikan Himbauan Waspada Corona

Next Post

Peduli Penyebaran Covid 19, PDAM Buat Bilik Sterilisasi

Related Posts

Forum Publik Ciamis Raya Desak Kejari Ungkap Penanganan Dugaan Penyimpangan MBG
deNews

Forum Publik Ciamis Raya Desak Kejari Ungkap Penanganan Dugaan Penyimpangan MBG

Selasa, 7 Juli 2026
Carut Marut SPMB SMP 2026 di Lingkungan Disdik Garut, Sanggup Berikan Solusi Lanjutkan, Jika Ngga sanggup Bupati Harus Segera Ganti Kadisdik Garut
deNews

Carut Marut SPMB SMP 2026 di Lingkungan Disdik Garut, Sanggup Berikan Solusi Lanjutkan, Jika Ngga sanggup Bupati Harus Segera Ganti Kadisdik Garut

Selasa, 7 Juli 2026
Milangkala Desa Beber ke-340, Mohamad Ijudin Tegaskan Komitmen Dukung Desa Beber Jadi Role Model Inovasi
deNews

Milangkala Desa Beber ke-340, Mohamad Ijudin Tegaskan Komitmen Dukung Desa Beber Jadi Role Model Inovasi

Selasa, 7 Juli 2026
Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global
deNews

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Juli 2026
Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

TPU Daraulin Margaasih Berdampak Positif Pada Masyarakat

Kamis, 17 November 2022

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Caravan Covid-19 di KBB Ditahan Kajari Kabupaten Bandung

Kamis, 17 Juli 2025

Camat Karangpawitan : Perusakan Masjid Al Umam Tak Ada Kaitan Pilkades Serentak

Kamis, 27 Mei 2021

PDI Perjuangan Garut Berbagi Sembako Kepada Para Janda dan Lansia

Sabtu, 23 Mei 2020

Gelar Potensi Karang Taruna Kecamatan Ciamis Resmi Dibuka, Pemuda Tampilkan Produk UMKM Lokal

Selasa, 16 Desember 2025

Kadis LHK Garut : Pelaku Kejahatan Lingkungan Laporkan Saja

Jumat, 3 Juli 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste