Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, Dalam Rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Garut Akhir Tahun Anggaran 2025. Senin, 27 April 2026.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada kali ini dipimpin dan dibacakan oleh H. Subhan Fahmi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, sebagaimana yang telah diagendakan oleh pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, tersebar dalam undangan dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 27 April 2026 Jam. 10.00 WIB, bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut kali ini beberapa agenda ; Penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Garut Tahun Anggaran 2026, Pendapat / Kata Akhir Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, Penandatangan dan Penyerahan Naskah Keputusan DPRD, serta Penyampaian Pidato Bupati Garut. Dimana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, dan dipimpin serta dibacakan oleh Subhan Fahmi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
H. Subhan Fahmi, mengawali pembukaan Rapat Paripurna bahwa sebagaimana yang telah terjadwalkan oleh pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut dan sebagaimana laporan dari pihak Sekertariat DPRD, jumlah peserta Rapat Paripurna yang hadir dan telah mengisi daftar hadir yang disediakan oleh pihak Sekertariat berjumlah 38 Orang dan ini telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025, dengan demikian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut telah mencapai Qourum.
Disampaikan oleh H. Subhan Fahmi dalam pembukaan Rapat Paripurna, “Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah pada hari Jumat Tanggal 27 Maret 2026, telah tersusun acara dan jadwal Rapat Paripurna DPRD, pada hari ini yaitu ; Pembukaan, Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD dan Penutup, demikian acara yang akan kita laksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD, pada hari ini “. Jelasnya.

Selanjutnya acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 Dalam Rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Garut Tahun Anggaran 2025, dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum.
Meski demikian sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 30 Maret 2026 telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut, bertugas untuk melakukan pembahasan LKPJ Bupati Garut Akhir Tahun Anggaran 2025, oleh karena itu Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Garut, mengapresiasikan atas kinerja Tim Pansus DPRD Kabupaten Garut, baik secara tenaga dan pemikirannya.
Bahwa sebagaimana yang telah diketahui bersama dalam menyelesaikan pembahasan hasil Tim Pansus tersebut dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dan berkaitan hal tersebut tentunya disampaikan Juru Bicara Tim Pansus LKPJ Bupati Garut Akhir Tahun Anggaran 2025, yang menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
Dengan telah disampaikannya Laporan dari Panitia Khusus dalam rangka Pembahasan LKPJ Bupati Garut Tahun Anggaran 2025 oleh Juru Bicara Tim Pansus DPRD, tentunya akan didistribusikan kepada seluruh Fraksi – Fraksi DPRD, untuk dijadikan rujukan/bahan dalam penyampaian Pendapat/Kata Akhir Fraksi dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Garut.
Akhirnya acara ditutup secara resmi oleh H. Subhan Fahmi selaku pemimpin jalannya Rapat yang sekaligus membacakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, dan acara akan digelar kembali pada Pukul 13.30 WIB, sebagaimana telah disepakati bersama dan untuk penyerahan Laporan Pansus DPRD tesebut akan diserahkan oleh juru bicara pada acara Rapat Paripurna berikutnya.# Yohaness.
















