• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kades Bantardawa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Desa

bydejurnalcom
Rabu, 15 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan pembangunan jalan dengan kualitas yang buruk. Satreskrim Polres Ciamis memeriksa 33 saksi dan mengerahkan 4 orang ahli dari DPUPRP dan Inspektorat untuk memeriksa pekerjaan tersebut. Hal itu dituturkan Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mapolres Ciamis, Selasa (14/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan hasil perhitungan para ahli menemukan kerugian negara Rp165.114.097 dan Polres Ciamis menetapkan Sahlan selaku Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwadadi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, Bankeu Kabupaten Ciamis dan Banprov TA.2017 yang diterima Pemerintah Desa Bantardawa.

BacaJuga :

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

“Anggaran tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan bagi bagi Tunjangan hari raya (THR) tahun 2017 untuk perangkat desa, stap desa, lembaga desa, RT/RW dan organisasi desa,” ujarnya.

Tersangka memerintahkan PPK (panitia pelaksana kegiattan) untuk membatasi harga satuan pekerjaan fisik/infrastruktur dalam pekerjaan rabat beton seharga Rp 750.000 per m3 sd Rp800.000 per m3 dan dalam pekerjaan paving blok di batasi dengan harga satuan Rp60.000 per m2 s/d Rp70.000 per m2.

Baca juga :
Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Baca juga :
Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Munjul Resmi Ditahan Kejari Cianjur

Tersangka memerintahkan sekdes, kaur keuangan, kasi pelayanan, dan bendahara desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, bankeu kabupaten, banprov TA 2017 di sesuaikan dengan proposal permohonan pencairan, sedangkan faktanya anggran tersebut digunakan tidak sesuai dengan proposal.

Tersangka tidak menyetorkan kewajiban pajak atas pembelian material kena pajak dari anggran dana desa,bankeu,banprov TA.2017 sebesar Rp15.946.789,39.

Adapun barangbukti yang kita sita, lanjut Kapolres berupa, APBDesa bantar dawa TA.2017, proposal DD, BANKEU Kab dan Banprov, LPJ DD, bankeu kab dan banprov, Buku rekening desa Bantardawa, buku catatan bendahara dan TPK Desa, bukti kwitasi penyerahan uang desa, dok. Pencairan DD, Bankeu kab dan banprov, ang sebesar Rp 24.250.000, SK kepala desa Bantardawa.

“Pelaku di jerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana di ubah dengan UU 20/2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana pasal 2 ayat 1 pidana min 4 tahun maks 20 tahun denda min 200juta maks 1 milyar, pasal 3 pidana min 1 tahun maks 20tahun denda 50 juta maks 1 milyar,” pungkas Kapolres.***Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamiskepala desakorupsi
Previous Post

Kades Sukamenak Ajak Warga Reboisasi Serta Jaga Kebersihan Kawasan Talaga Bodas

Next Post

LSM Gema Setara Ragukan Kemampuan Direktur Baru RS Paru

Related Posts

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia
deNews

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia

Rabu, 16 September 2026
Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN
deNews

Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN

Kamis, 10 September 2026
Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026
Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga
deNews

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026
Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh
deNews

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Rabu, 19 Agustus 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Menjejak Harapan Baru: Baznas Garut Salurkan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas, Bukti Nyata Zakat Membawa Manfaat

Jumat, 18 Juli 2025

Rombongan Touring Demokrasi KPU Jabar Disambut Hangat KPU Ciamis

Senin, 4 November 2024

Komisi II DPRD Garut Tinjau Fasilitas RSUD dr. Slamet, Dorong Penambahan Sarana ICU

Senin, 22 September 2025

Warga Desa Rancaudik Geger Temukan Mayat Wanita di Sawah

Senin, 7 April 2025
Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

Selain Hilwan Fanaqi, Ade Sudrajat Sebut Ada Anggota KPU Garut Lain Diduga Langgar Kode Etik

Selasa, 9 November 2021

Anggaran Pemagaran SDN Sukajaya, Pakai BOS dan Dana Talang Pribadi?

Kamis, 29 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste