Dejurnal.com, Bandung – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki menyampaikan lima instruksi mendasar bagi para pelajar di Jawa Barat sebagai upaya mewujudkan ekosistem ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Pesan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi, khususnya ketika berinteraksi melalui media sosial.
Instruksi tersebut disampaikan di tengah semakin besarnya tantangan yang dihadapi pelajar dalam menggunakan ruang digital. Beragam informasi yang beredar di internet tidak seluruhnya dapat dipastikan kebenarannya. Selain ancaman penyebaran berita bohong atau hoaks, pelajar juga rentan terpapar ujaran kebencian, provokasi, hingga perundungan siber (cyberbullying) yang dapat berdampak terhadap hubungan sosial maupun perkembangan karakter.
Irjen Pol. Hengki menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan berpikir kritis dan tanggung jawab dalam menggunakannya. Menurutnya, keberhasilan seorang pelajar tidak semata-mata diukur dari pencapaian nilai akademik di sekolah, tetapi juga dari integritas, kedisiplinan, serta etika dalam berinteraksi dengan orang lain, baik di lingkungan nyata maupun di dunia digital.
Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi. Informasi, komentar, maupun unggahan yang dibagikan seseorang dapat memengaruhi orang lain dan berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dilakukan secara bijaksana.
“Jangan gunakan media sosial untuk menyebarkan kebencian, mempermalukan orang lain, atau membagikan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Manfaatkan teknologi untuk belajar, berkarya, dan mengukir prestasi,” kata Irjen Pol. Hengki saat menjadi Inspektur Upacara (Irup) di SMPN 50 Bandung, Senin (2/11/2026).
Sebagai panduan bagi para siswa dalam membangun kebiasaan digital yang positif, Polda Jabar merumuskan Lima Pedoman Etika Digital Pelajar. Kelima pedoman tersebut diharapkan menjadi pegangan dalam menggunakan media sosial sekaligus membangun kesadaran bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab.

Pertama, Saring Sebelum Sharing. Para pelajar diingatkan untuk tidak terburu-buru membagikan informasi yang diterima melalui media sosial atau aplikasi percakapan. Setiap informasi perlu diperiksa terlebih dahulu kebenaran, sumber, dan keabsahannya agar tidak ikut menyebarkan kabar bohong yang dapat menyesatkan masyarakat.
Kedua, Menolak Provokasi. Pelajar diharapkan tidak mudah terpancing oleh informasi yang mengandung hasutan, ujaran kebencian, maupun ajakan yang dapat memicu pertengkaran. Perbedaan pendapat harus disikapi dengan kedewasaan, bukan dijadikan alasan untuk merusak persahabatan, menimbulkan permusuhan, atau memicu konflik antarpelajar.
Ketiga, Bijak Bermedia Sosial. Media sosial hendaknya dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperoleh pengetahuan, mengembangkan kreativitas, memperluas wawasan, serta menunjukkan berbagai kegiatan dan prestasi positif. Para siswa juga perlu memahami batasan dalam berkomunikasi di ruang digital, termasuk menghormati privasi dan perasaan orang lain.
Keempat, Tanggung Jawab Informasi. Setiap pelajar harus memahami bahwa membuat, merekayasa, maupun meneruskan informasi palsu yang berpotensi merugikan orang lain merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, setiap unggahan dan komentar perlu dipertimbangkan dampaknya agar tidak mencederai nama baik, menimbulkan kesalahpahaman, atau merugikan pihak tertentu.
Kelima, Membangun Karakter. Pelajar diharapkan mampu menunjukkan kualitas diri melalui kedisiplinan, kejujuran, sikap saling menghargai, dan tanggung jawab. Nilai-nilai tersebut tidak hanya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku ketika berinteraksi di media sosial. Dengan demikian, para siswa dapat menjadi kebanggaan bagi keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Melalui penerapan lima pedoman tersebut, Polda Jabar berharap para pelajar memiliki pola pikir yang lebih kritis dalam menerima dan mengolah informasi. Kemampuan membedakan informasi yang benar dan menyesatkan menjadi salah satu bekal penting agar generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh konten negatif maupun dimanfaatkan untuk menyebarkan provokasi.
Selain itu, lingkungan sekolah diharapkan dapat menjadi ruang pembentukan karakter yang mendorong siswa menggunakan teknologi secara produktif. Guru, orang tua, dan lingkungan pergaulan juga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan serta menanamkan pemahaman mengenai etika dan tanggung jawab digital sejak dini.
Irjen Pol. Hengki menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bukan semata-mata menjadi beban dan tanggung jawab institusi Polri. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelajar yang kini menjadi bagian dari pengguna aktif ruang digital.
Menurutnya, menjaga keamanan tidak hanya dilakukan melalui tindakan nyata di lingkungan sekitar, tetapi juga dapat dimulai dari perilaku sederhana di dunia maya, seperti tidak menyebarkan hoaks, menghindari ujaran kebencian, menghormati perbedaan, dan tidak melakukan perundungan terhadap sesama.
Dengan membangun kesadaran tersebut, para pelajar diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan bertanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang sehat serta menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.***Deri Acong




















