Dejurnal.com,Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta dan Karawang.
Keenam pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Dari hasil pemeriksaan sementara, satu orang di antaranya merupakan residivis atau pernah terlibat kasus tindak pidana sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi membopong kendaraan bermotor yang menjadi sasaran mereka.
“Enam pelaku ini merupakan spesialis curanmor dengan modus operandi membopong kendaraan. Sasarannya adalah kendaraan milik warga yang berada di lingkungan rumah,” jelas I Made Purwantara, Senin (2/11/2026).
Ia mengungkapkan, para pelaku diduga kerap melakukan pencurian di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Purwakarta. Satu dari enam pelaku diketahui merupakan residivis.
Terkait kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku.
“Apakah para pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor, saat ini masih kami dalami,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat unit kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kunci T dan kunci stang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Purwakarta pun terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas wilayah.***Ade Irma




















