Dejurnal.com, Bandung – Pemerintah Desa Margahayu Selatan (Marsel), Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap dua kepada 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin, 2 November 2026.
Kepala Desa Margalaksita, Farhan Taufik Akbar, mengatakan penyaluran bantuan tersebut dilakukan setelah Dana Desa diterima pemerintah desa pada Jumat sebelumnya.
“Alhamdulillah, hari ini hari Senin langsung kami realisasikan BLT Dana Desa tahap dua. Sebanyak 42 KPM sudah menerima bantuan,” ujar Farhan seusai menyerahkan secara simbolis BLT di Aula Desa Marsel.
Dalam proses penyaluran BLT tersebut, Pemerintah Desa Marsel melibatkan sejumlah unsur sebagai bentuk transparansi. Di antaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), kepolisian serta unsur TNI melalui Babinsa.
Menurut Farhan, seluruh penerima manfaat hadir dalam kegiatan penyaluran bantuan tersebut.
Ia menjelaskan, penetapan 42 KPM penerima BLT Dana Desa telah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan seluruh RW, lembaga desa, serta berbagai unsur pemangku kepentingan.
“Penentuan KPM ini merupakan hasil Musdes BLT Dana Desa Tahun 2026. Kami melibatkan seluruh RW, lembaga dan stakeholder dalam menentukan masyarakat yang menjadi penerima manfaat,” katanya.
Farhan menyebut, penyaluran kali ini merupakan penyaluran terakhir BLT Dana Desa bagi KPM yang telah ditetapkan.
Terkait anggaran Dana Desa, Farhan menjelaskan bahwa mekanisme pengalokasian anggaran saat ini mengalami perubahan akibat adanya efisiensi. Desa Margalaksita menerima anggaran Dana Desa sekitar Rp370 juta dan sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk program BLT sesuai hasil kesepakatan dan kebutuhan yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, dalam penentuan penerima manfaat awalnya terdapat kesepakatan satu penerima dari setiap RW. Namun, berdasarkan kebijakan yang berkembang dan hasil kesepakatan bersama, jumlah penerima ditetapkan menjadi dua orang dari setiap RW sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Farhan berharap bantuan yang diterima masyarakat dapat digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setiap KPM menerima Rp300 ribu perbulan, sehingga untuk triwulan ini menerima Rp 900 ribu.
“Kami mengimbau agar bantuan ini jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai kebutuhan. Sebaiknya digunakan untuk kebutuhan pokok seperti beras, minyak, gula, telur dan kebutuhan sehari-hari lainnya,” pungkasnya.***Sopandi




















