• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kasus SPPD Fiktip DPRD Subang, Kejari Subang Kembali Tahan Seorang Tersangka

bydejurnalcom
Jumat, 5 Maret 2021
Reading Time: 1 mins read
Kasus SPPD Fiktip DPRD Subang, Kejari Subang Kembali Tahan Seorang Tersangka
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Kejaksaan Negeri Subang telah menahan kembali seorang tersangka kasus SPPD fiktif DPRD Subang yang telah menyeret mantan Sekwan DPRD Subang, dan kini yang ditahan seorang PPTK dalam yang kasus.

Tersangka JMA (44) diduga telah terlibat dugaan Kasus SPPD fiktip Saat itu berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) di DPRD Subang, dan kini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Subang

Kasi Intel Kejari Subang, Imam Tauhid saat di konfirmasi membenarkan bahwa JMA sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan.

BacaJuga :

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subang : Nomor Print: 02/M.2.28/ Fd.1/ 03/2021. Tanggal 5 Maret 2021,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Subang, Imam Tauhid

Menurut Imam, tersangka JMA dan AM mantan Sekretaris Dewan yang sudah dijebloskan lebih dulu, terbukti bersekongkol membuat kegiatan perjalanan dinas fiktif.

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.835.400.000,” ungkap Kasi Intel.

JMA akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga tanggal 25 Maret 2021 mendatang.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Karangtaruna Binakarya dan FM-PP Peringati Isra Mi’raj

Next Post

Bupati Karawang Berharap Cakades Sukaluyu No. 5 Hj. Lina Herlina Jadi Pemimpin Amanah

Related Posts

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Muhammad Agung (kiri) saat di Kantor Kecamatan Banyuresmi bersama salah satu jurnalis dan Sekcam Banyuresmi (kanan), Rabu (26/7/2023). (Foto : Rachman Esha/dejurnal.com)

Cerita Pilu Seorang Remaja di Garut Datangi Kantor Kecamatan, Mengadu Dirinya Ingin Sekolah

Kamis, 27 Juli 2023

Warga Selamanik Geram, Kades Tahan Ratusan Sertifikat Tanah

Senin, 20 Agustus 2018

Hadir Bertujuan Pasarkan Produk UMKM, Kantor AIC Diresmikan Wakil Bupati Garut

Sabtu, 10 April 2021

Pasca Survey Muncul Tangkapan Layar Diduga Surat Ijin Pembangunan Kandang Ayam Sinagar, Ini Kata Kadis DPMPTSP Kabupaten Sukabumi

Jumat, 21 Maret 2025

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025

Pemkab Ciamis dan Desa Panjalu Siap Pecahkan Rekor MURI dengan Pengibaran 2024 Bendera di Situ Lengkong

Jumat, 9 Agustus 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste