Ciamis, deJurnal,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Kantor KPU Ciamis, Senin (8/12/2025).
Pleno tersebut dihadiri Bawaslu, Polres Ciamis, Kodim 0613, Disdukcapil, KCD Pendidikan Wilayah XIII, PPDI, serta perwakilan sejumlah stakeholder lainnya.
Dalam pleno tersebut, KPU Ciamis mencatat jumlah pemilih sebanyak 983.442 orang, terdiri dari 490.501 pemilih laki-laki dan 492.941 pemilih perempuan, tersebar di 27 kecamatan dan 265 desa/kelurahan.
Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis, Tohirin, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
“DPB ini merupakan kelanjutan dari pleno-pleno sebelumnya. Pemutakhiran data pemilih adalah salah satu upaya untuk menghasilkan data yang berkualitas, karena data pemilih menjadi parameter penting sebuah pemilu bisa dikatakan demokratis,” ujarnya
Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih terbagi menjadi dua kategori:
1. Pemutakhiran dalam tahapan pemilu, yang melibatkan PPS, PPK, dan Banwaslu.
2. Pemutakhiran di luar tahapan (DPB) yang menjadi kewenangan langsung KPU.
Pada pemutakhiran berkelanjutan, KPU melakukan coklit terbatas, sanding data, permohonan data, serta konfirmasi identitas dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Karena DPB bukan bagian dari tahapan resmi, maka KPU melaksanakannya sendiri. Kami melakukan coklit terbatas, koordinasi, dan sanding data dengan lembaga-lembaga yang relevan seperti Disdukcapil, Dinsos, TNI-Polri, KCD Pendidikan Wilayah XIII, Kemenag, Pengadilan Negeri, PPDI, serta tentu saja menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya
Tohirin menyebut proses pemutakhiran berjalan lancar dan tidak menemui hambatan signifikan. Data pada Triwulan III menjadi dasar untuk melakukan verifikasi dan penyesuaian kondisi terbaru di lapangan.
“Kendalanya relatif tidak ada. Kami hanya perlu mengonfirmasi dan menyandingkan data dengan kondisi aktual karena data pemilih itu sangat dinamis. Jadi proses analisisnya harus lebih teliti dan komprehensif,” ujarnya.
Lebih lanjut Tohirin menambahkan, perubahan data yang signifikan biasanya terjadi akibat situasi luar biasa seperti bencana besar. Namun di Kabupaten Ciamis, perkembangan data masih berada dalam kategori normal.
Tohirin juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data pemilih penyandang disabilitas. Menurutnya, data disabilitas masih harus disempurnakan karena belum seluruh varian teridentifikasi secara spesifik.
“Data disabilitas ini jumlahnya ada, tetapi variannya belum seluruhnya terklasifikasi secara detail. Padahal ragam disabilitas itu penting untuk memastikan layanan dan aksesibilitas yang sesuai,” terangnya.
Tohirin memastikan bahwa pemilih disabilitas dan lansia tetap dapat memberikan suara, termasuk dengan pendampingan sesuai ketentuan.
“Secara kuantitatif, data disabilitas tidak mempengaruhi jumlah pemilih secara signifikan. Tapi dari sisi layanan, kami perlu memastikan aksesibilitasnya sesuai varian disabilitas masing-masing,” tambahnya.
Tohirin menegaskan KPU Ciamis berkomitmen untuk menjaga akurasi DPB melalui koordinasi lintas lembaga serta keterlibatan aktif masyarakat.
“Data terbaru hasil pleno akan diumumkan secara resmi dan menjadi dasar pemutakhiran berikutnya,” pungkasnya. (Nay Sunarti)














