Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsMini Market Tak Berijin, LSM Penjara Duga Ada Oknum Pegawai Pemkab Garut...

Mini Market Tak Berijin, LSM Penjara Duga Ada Oknum Pegawai Pemkab Garut Bermain

Dejurnal.com, Garut – Adanya peran oknum Pegawai Pemda Kab. Garut dalam meloloskan izin usaha dan dugaan adanya jual beli kuota mini market kini mulai terkuak dan terus mendapatkan sorotan tajam dari LSM Penjara Kab. Garut.

Sebelumnya, LSM Penjara telah mengkritisi adanya dugaan mini market yang tak berizin akibat lemahnya Pengawasan dan Penegakan Perda, baik unsur dari Dinas Perizinan, Satpol PP dan Disperindag ESDM Kab. Garut. Hal itu dilakukan LSM Penjara dengan mengerudug Kantor DPMPT Kab. Garut, Jumat (03/01/2020).

Kepala Disperindag ESDM Gania menanggapi apa yang dipermasalahkan oleh LSM PENJARA adalah sesuatu hal yang wajar, karena LSM PENJARA menginginkan data yang akurat antara jumlah kuota dengan jumlah mini market.

“Barusan disepakati bahwa memang harus ada identifikasi data yang benar, baik dari Disperindag ataupun dari Dinas Penanaman Modal,” jelasnya.

Gania melanjutkan, apakah kuota di setiap Kecamatan itu sudah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan.

“Apa sinkron, karena begini, satu tahun setengah yang lalu itu kan nggak ada OSS (Online Single Submission ), jadi sekarang itu melalui OSS, makanya saya barusan mengingatkan kepada rekan-rekan, apa Mini Market itu sudah sesuai OSS, tinggal bagaimana juga dengan kelengkapan izin lainnya, semua itu tinggal di cek oleh Satpol PP,” tandasnya.

Kadisperindag pun sangat menyayangkan jika kuota sudah ada kita keluarkan izin, terkait izin yang sudah di keluarkan, sayang jika tidak direalisasikan kan jadi mubazir.

“Saya berharap seharusnya ada semacam apa ya bukan peringatan namanya himbauan kepada para pengusaha agar segera untuk melaksanakan bisnisnya, dan saya sudah menghubungi orangnya langsung tadi, kalau masih bandel kita cabut izin usahanya, pokoknya Disperindag satu kuota satu mini market, nanti itu sesuai kesepakatan jika nanti ada temuan oleh Penegak Perda Satpol PP akan di tindak sesuai aturan,” tandasnya.

Sementara Sekretaris DPMPT Satria Budi berterima kasih atas masukan dari masyarakat berkaitan dengan Perizinan Mini Market di Kabupaten Garut khususnya sorotan pembahasan tentang Indomaret Ciateul dan kuota mini market di Kecamatan Karangpawitan.

“Berkaitan hal tersebut perlu adanya koordinasi dan pengecekan kembali ke lapangan, terkait izin administratif maupun izin-izin yang sudah dikeluar,” Jelasnya.

Ketua LSM PENJARA Kab. Garut Kusep Kuswandi menyatakan kekecewaannya terkait masalah Indomaret, berdasarkan hasil audiensi terkesan ada komitmen terselubung dinas terkait dengan pengusaha mini market.

“Pasalnya tadi jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan untuk menempuh perizinan sesuai OSS berarti sudah legal, dan alasannya berikutnya saat ini masih dikaji dulu,” ungkapnya

Kusep melanjutkan, menurut hasil investigasi LSM PENJARA, Indomaret yang dimaksud tersebut tidak mengantongi izin, semestinya segera ditutup sebagaimana atas jawaban surat yang diberikan oleh DPMPT Kab. Garut, tentang meminta informasi perizinan Indomaret SPBU Ciateul, dan jawabnya belum memiliki izin Mini Market dan itu masih dalam diproses, dan IMB terdahulu pertokoan, itu harus dirubah dulu menjadi minimarket, yang mana minimarket itu harus ada gudang penyimpanan.

“Lantas kenapa Dinas tidak berani menutup? Ada apa ini?” tanyanya.***Yohannes

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI