• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Mulai 28 April, Jam Operasional Toko Swalayan dan Pasar Tradisional Dibatasi

bydejurnalcom
Selasa, 28 April 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19), Pemerintah Kabupaten Karawang akan menerbitkan surat edaran perihal perbatasan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional.

Sekretaris Daerah, H. Acep Jamhuri mengatakan kebijakan pemerintah tersebut akan mulai berlaku pada 28 April.

BacaJuga :

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

ASN Ciamis Diingatkan Tak Main Medsos Saat Jam Kerja, Ini Aturannya

Bupati Herdiat: Gotong Royong Warga Ciamis Jadi Kekuatan Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

“Jadi mulai besok jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar bakal dibatasi, ” Kata Sekda usai rapat bersama Bupati Karawang beserta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang di Makodim 0604 , Senin (27/4/2020).

Sekda mengharapkan dengan diberlakukan pembatasan jam operasional itu, dapat mengurangi kerumunan banyak orang sehingga bisa meminimalkan risiko penularan Covid-19.

Ia menerangkan, perbatasan jam operasional bagi toko swalayan ,pasar tradisional dan sejenisnya yakni dimulai pada pukul 09.00 wib sampai jam 17.00.

“Jika ada yang melanggar, kami akan tutup paksa,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto bakal menyebarkan imbauan untuk pengelola toko swalayan dan sejenisnya agar tidak menyediakan kursi, baik didalam maupun luar toko. Ia berharap para pengelola dapat memaklumi surat edaran itu. Mengingat hal tersebut merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Karawang.

“Bagi toko swalayan maupun minimarket supaya mengaktifkan layanan order online.Hal ini juga berlaku bagi rumah makan, cafe dan sebagainya. Kalau bisa makannya dibungkus saja bawa kerumah, ” Tutur Suroto.***RiF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta Anggarkan Bansos 24 Milyar Untuk masyarakat Akibat Covid 19

Next Post

Antisipasi Corona Terminal Klari Ditutup

Related Posts

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026
Raker Kowasi :  Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis
deNews

Raker Kowasi : Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis

Jumat, 21 Agustus 2026
DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat
deNews

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

Jumat, 21 Agustus 2026
ASN Ciamis Diingatkan Tak Main Medsos Saat Jam Kerja, Ini Aturannya
deNews

ASN Ciamis Diingatkan Tak Main Medsos Saat Jam Kerja, Ini Aturannya

Jumat, 21 Agustus 2026
Bupati Herdiat: Gotong Royong Warga Ciamis Jadi Kekuatan Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal
deNews

Bupati Herdiat: Gotong Royong Warga Ciamis Jadi Kekuatan Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Purwakarta Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

Senin, 14 Desember 2020

Hasil Temuan BPK RI Ada Kerugian Negara, Bupati Garut Tutupi Kebobrokan SKPD LKPD 2019

Senin, 27 Juli 2020
Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) H. Irwan Hendarsyah, SE

Pilkades Serentak Sukses Tanpa Ekses, DKKG : Budaya Politik Masyarakat Garut Makin Baik

Selasa, 8 Juni 2021

Angka Perceraian Tinggi, Bupati Bandung Dorong Fatayat NU Perkuat Ketahanan Keluarga

Minggu, 23 November 2025
Camat Sukaresmi, Firman Edi.

Kepala BKPPD Cianjur Tegaskan PNS Pasutri Dilarang Sekantor, Camat Sukaresmi : Hampura

Kamis, 22 April 2021

Momen Car Free Day Dispangtan Purwakarta Edukasi Masyarakat Tentang Lingkungan

Minggu, 1 September 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste