Dejurnal.com, Bandung – Kepolisian membongkar tempat produksi sekaligus penyimpanan obat keras tertentu (OKT) di kompleks pergudangan Bizpark, kawasan Cibaduyut, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita ratusan ribu butir obat-obatan beserta peralatan produksi dan bahan baku kimia.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di sekitar gudang. Di dalamnya, polisi menemukan berbagai peralatan untuk memproduksi obat, bahan baku kimia, serta botol yang digunakan untuk mengemas obat-obatan sebelum diedarkan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi arah Jakarta, Jumat (16/10/2026), yang kedapatan membawa obat keras jenis Hexymer.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah ke tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di sekitar kompleks pergudangan Bizpark, Kota Bandung.
“Dari pengembangan hasil pemeriksaan, baik pada hari Sabtu maupun Minggu, kita kembali mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka di tiga TKP yang lokasinya berdekatan di sekitar kompleks pergudangan Bizpark Kota Bandung,” kata Hengki, Minggu (18/10/2026).
Di lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 600 ribu butir obat jenis Hexymer. Pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan empat orang lainnya, sehingga total tersangka yang diamankan berjumlah lima orang, masing-masing berinisial IP, R, MF, F, dan A.
Menurut Hengki, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas produksi dan distribusi obat-obatan tersebut. Peran mereka meliputi pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah.
“Kelima pelaku yang kini telah diamankan memiliki peran yang terorganisasi. Ada pelaku yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah,” ujarnya.

Selain ratusan ribu butir obat jenis Hexymer dan Tramadol, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa drum berwarna cokelat yang berisi bahan baku kimia dalam jumlah besar, mesin cetak berkecepatan tinggi, serta alat pemanas atau oven pengering (dryer).
Berdasarkan keterangan teknis dari Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, mesin cetak otomatis yang ditemukan di dalam gudang tersebut diperkirakan mampu memproduksi sedikitnya delapan juta butir pil dalam sehari.
Sementara itu, apabila seluruh bahan baku yang ditemukan di lokasi diproses, jumlah obat yang dapat dihasilkan diperkirakan mencapai 250 juta hingga 256 juta butir.
Hengki menambahkan, obat-obatan tersebut diduga diedarkan ke sejumlah wilayah, baik di Jawa Barat maupun di luar provinsi tersebut. Salah satu indikasinya adalah penangkapan awal di Tol Purbaleunyi, ketika seorang tersangka membawa sekitar 600 ribu butir Hexymer yang diduga akan dikirim ke Jakarta.
“Dari satu orang tersangka pada Jumat sekitar pukul 18.00 WIB di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi, kita mengamankan 600 ribu butir Hexymer yang akan dibawa menuju Jakarta. Dari pengembangan sampai Minggu, kita kembali mengamankan empat orang di tiga TKP di kompleks pergudangan Bizpark Kopo, sehingga total ada lima tersangka,” tuturnya.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa buku tabungan, rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dana transaksi, satu unit laptop berisi catatan penjualan obat, serta puluhan telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi antaranggota sindikat.
Hengki mengungkapkan, gudang tersebut diketahui baru disewa oleh para tersangka sekitar 22 hari sebelum pengungkapan kasus. Meski demikian, kepolisian masih mendalami aktivitas produksi dan distribusi obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Saat ini, kelima tersangka telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.***Deri Acong


















